Warga Tanjonga Saling Lapor ke Polisi, Pelapor dan Terlapor Jadi Tersangka
Jum'at, 31 Okt 2025 09:30
Tersangka Bustang saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Binamu. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Kasus perkelahian yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Jeneponto berujung saling lapor ke polisi.
Di mana pelapor dan terlapor saat ini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
Pelapor pertama atas nama Bustang, ia lebih dulu melaporkan Karmawan ke Polres Jeneponto dengan kasus dugaan penganiayaan.
Tak mau tinggal diam, Karmawan yang juga mengaku korban, kemudian melaporkan balik Bustang ke Polsek Binamu.
Kasus perkelahian di Desa Tanjonga diduga karena pengaruh minuman keras jenis Ballo. Di mana pada saat kejadian keduanya berada di lokasi tempat pesta miras.
Karena terbawa pengaruh minuman keras, Karmawan dan Bustang terlibat perkelahian dan sama sama mengaku sebagai korban dan saling lapor ke polisi dan sama sama menjalani proses hukum.
"Yah, sama-sama saling melapor, sama-sama terlapor jadi ada laporannya di polres, ada di polsek, kalau yang kami terima di sini korbannya adalah lelaki K dan terlapor lelaki B," tuturnya.
Sesuai laporan, Karmawan pertama ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jeneponto.
Hanya berselang sekitar satu minggu kemudian, Bustang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Binamu.
Bustang ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan beberapa rangkaian penyidikan termasuk pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
"Berapa hari kemudian setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan sudah sampai penetapan tersangka, setelah digelar perkara, akhirnya kami melakukan penahanan pada hari ini," ujar Aiptu Asriel Alam saat di temui di ruang kerja, Kamis (30/10/2025).
Penyidik Polsek Binamu Aiptu Asriel mengaku, dari hasil pemeriksaan di TKP keduanya terlibat perkelahian dan saling memukul hingga keduanya terluka dan saling lapor ke polisi karena sama sama mengaku korban.
"Dari hasil pemeriksaan di TKP itu terjadi perkelahian, saling memukul yang mengakibatkan luka pada lelaki K dan luka terbuka pada lutut, Itulah yang menjadi dasar visum kami yang mengatakan terjadi penganiayaan," Jelas Aiptu Ariel kanit reskrim Polsek Binamu.
Adapun pasal yang disangkakan kepada lelaki Bustang 351 dengan ancaman hukuman dibawa 5 tahun penjara.
Sementata Bustang yang merasa juga menjadi korban penganiayaan dari Karmawan melapor di Polres Jeneponto karena mengalami luka-luka terbuka di bagian muka.
Sehingga Karmawan juga menjalani proses hukum di Mapolres Jeneponto.
Di mana pelapor dan terlapor saat ini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
Pelapor pertama atas nama Bustang, ia lebih dulu melaporkan Karmawan ke Polres Jeneponto dengan kasus dugaan penganiayaan.
Tak mau tinggal diam, Karmawan yang juga mengaku korban, kemudian melaporkan balik Bustang ke Polsek Binamu.
Kasus perkelahian di Desa Tanjonga diduga karena pengaruh minuman keras jenis Ballo. Di mana pada saat kejadian keduanya berada di lokasi tempat pesta miras.
Karena terbawa pengaruh minuman keras, Karmawan dan Bustang terlibat perkelahian dan sama sama mengaku sebagai korban dan saling lapor ke polisi dan sama sama menjalani proses hukum.
"Yah, sama-sama saling melapor, sama-sama terlapor jadi ada laporannya di polres, ada di polsek, kalau yang kami terima di sini korbannya adalah lelaki K dan terlapor lelaki B," tuturnya.
Sesuai laporan, Karmawan pertama ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jeneponto.
Hanya berselang sekitar satu minggu kemudian, Bustang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Binamu.
Bustang ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan beberapa rangkaian penyidikan termasuk pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
"Berapa hari kemudian setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan sudah sampai penetapan tersangka, setelah digelar perkara, akhirnya kami melakukan penahanan pada hari ini," ujar Aiptu Asriel Alam saat di temui di ruang kerja, Kamis (30/10/2025).
Penyidik Polsek Binamu Aiptu Asriel mengaku, dari hasil pemeriksaan di TKP keduanya terlibat perkelahian dan saling memukul hingga keduanya terluka dan saling lapor ke polisi karena sama sama mengaku korban.
"Dari hasil pemeriksaan di TKP itu terjadi perkelahian, saling memukul yang mengakibatkan luka pada lelaki K dan luka terbuka pada lutut, Itulah yang menjadi dasar visum kami yang mengatakan terjadi penganiayaan," Jelas Aiptu Ariel kanit reskrim Polsek Binamu.
Adapun pasal yang disangkakan kepada lelaki Bustang 351 dengan ancaman hukuman dibawa 5 tahun penjara.
Sementata Bustang yang merasa juga menjadi korban penganiayaan dari Karmawan melapor di Polres Jeneponto karena mengalami luka-luka terbuka di bagian muka.
Sehingga Karmawan juga menjalani proses hukum di Mapolres Jeneponto.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Rumah Warga Jeneponto Dirusak dan Pemilik Dianiaya, 11 Orang Ditangkap
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto mengamankan 11 orang terduga pelaku dalam kasus pengrusakan rumah yang terjadi di Lingkungan Sidenre, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu.
Rabu, 18 Mar 2026 09:47
Sulsel
Pinjamkan Sertifikat ke Teman, Warga Jeneponto Diduga Jadi Korban Penipuan
Seorang warga Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin Malik melaporkan dugaan kasus penipuan terkait peminjaman sertifikat tanah yang berujung pada pengajuan kredit di bank.
Selasa, 17 Mar 2026 17:25
Sulsel
Tim Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Pencuri HP di Rumah Kos
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian handphone di sebuah rumah kos di Jalan Lingkar, Kabupaten Jeneponto.
Senin, 09 Mar 2026 10:57
News
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pencuri Motor
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor, Kamis (5/5/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kamis, 05 Mar 2026 10:36
News
Tewaskan Rekan Sendiri, Bripda P Dipecat Tidak Hormat
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap Bripda P, pelaku dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama, di Mapolda Sulsel, Senin (2/3/2026).
Senin, 02 Mar 2026 20:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kakanwil Kemenag Sulsel Pantau Kesiapan Posko Ramah Pemudik
2
Roadshow ke DPD II, Ketua KNPI FTA Dorong Penyatuan, Hilangkan Dualisme
3
Pemkot Makassar Izinkan Takbiran di Wilayah Masing-masing, Larang Konvoi dan Petasan
4
Pertamina Sulawesi Siaga Ramadan - Lebaran, Pasokan Energi Dipastikan Aman
5
Lonjakan Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dua Gelombang, Pertamina Perkuat Pasokan Energi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kakanwil Kemenag Sulsel Pantau Kesiapan Posko Ramah Pemudik
2
Roadshow ke DPD II, Ketua KNPI FTA Dorong Penyatuan, Hilangkan Dualisme
3
Pemkot Makassar Izinkan Takbiran di Wilayah Masing-masing, Larang Konvoi dan Petasan
4
Pertamina Sulawesi Siaga Ramadan - Lebaran, Pasokan Energi Dipastikan Aman
5
Lonjakan Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dua Gelombang, Pertamina Perkuat Pasokan Energi