Warga Tanjonga Saling Lapor ke Polisi, Pelapor dan Terlapor Jadi Tersangka
Jum'at, 31 Okt 2025 09:30
Tersangka Bustang saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Binamu. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Kasus perkelahian yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Jeneponto berujung saling lapor ke polisi.
Di mana pelapor dan terlapor saat ini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
Pelapor pertama atas nama Bustang, ia lebih dulu melaporkan Karmawan ke Polres Jeneponto dengan kasus dugaan penganiayaan.
Tak mau tinggal diam, Karmawan yang juga mengaku korban, kemudian melaporkan balik Bustang ke Polsek Binamu.
Kasus perkelahian di Desa Tanjonga diduga karena pengaruh minuman keras jenis Ballo. Di mana pada saat kejadian keduanya berada di lokasi tempat pesta miras.
Karena terbawa pengaruh minuman keras, Karmawan dan Bustang terlibat perkelahian dan sama sama mengaku sebagai korban dan saling lapor ke polisi dan sama sama menjalani proses hukum.
"Yah, sama-sama saling melapor, sama-sama terlapor jadi ada laporannya di polres, ada di polsek, kalau yang kami terima di sini korbannya adalah lelaki K dan terlapor lelaki B," tuturnya.
Sesuai laporan, Karmawan pertama ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jeneponto.
Hanya berselang sekitar satu minggu kemudian, Bustang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Binamu.
Bustang ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan beberapa rangkaian penyidikan termasuk pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
"Berapa hari kemudian setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan sudah sampai penetapan tersangka, setelah digelar perkara, akhirnya kami melakukan penahanan pada hari ini," ujar Aiptu Asriel Alam saat di temui di ruang kerja, Kamis (30/10/2025).
Penyidik Polsek Binamu Aiptu Asriel mengaku, dari hasil pemeriksaan di TKP keduanya terlibat perkelahian dan saling memukul hingga keduanya terluka dan saling lapor ke polisi karena sama sama mengaku korban.
"Dari hasil pemeriksaan di TKP itu terjadi perkelahian, saling memukul yang mengakibatkan luka pada lelaki K dan luka terbuka pada lutut, Itulah yang menjadi dasar visum kami yang mengatakan terjadi penganiayaan," Jelas Aiptu Ariel kanit reskrim Polsek Binamu.
Adapun pasal yang disangkakan kepada lelaki Bustang 351 dengan ancaman hukuman dibawa 5 tahun penjara.
Sementata Bustang yang merasa juga menjadi korban penganiayaan dari Karmawan melapor di Polres Jeneponto karena mengalami luka-luka terbuka di bagian muka.
Sehingga Karmawan juga menjalani proses hukum di Mapolres Jeneponto.
Di mana pelapor dan terlapor saat ini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
Pelapor pertama atas nama Bustang, ia lebih dulu melaporkan Karmawan ke Polres Jeneponto dengan kasus dugaan penganiayaan.
Tak mau tinggal diam, Karmawan yang juga mengaku korban, kemudian melaporkan balik Bustang ke Polsek Binamu.
Kasus perkelahian di Desa Tanjonga diduga karena pengaruh minuman keras jenis Ballo. Di mana pada saat kejadian keduanya berada di lokasi tempat pesta miras.
Karena terbawa pengaruh minuman keras, Karmawan dan Bustang terlibat perkelahian dan sama sama mengaku sebagai korban dan saling lapor ke polisi dan sama sama menjalani proses hukum.
"Yah, sama-sama saling melapor, sama-sama terlapor jadi ada laporannya di polres, ada di polsek, kalau yang kami terima di sini korbannya adalah lelaki K dan terlapor lelaki B," tuturnya.
Sesuai laporan, Karmawan pertama ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jeneponto.
Hanya berselang sekitar satu minggu kemudian, Bustang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Binamu.
Bustang ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan beberapa rangkaian penyidikan termasuk pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
"Berapa hari kemudian setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan sudah sampai penetapan tersangka, setelah digelar perkara, akhirnya kami melakukan penahanan pada hari ini," ujar Aiptu Asriel Alam saat di temui di ruang kerja, Kamis (30/10/2025).
Penyidik Polsek Binamu Aiptu Asriel mengaku, dari hasil pemeriksaan di TKP keduanya terlibat perkelahian dan saling memukul hingga keduanya terluka dan saling lapor ke polisi karena sama sama mengaku korban.
"Dari hasil pemeriksaan di TKP itu terjadi perkelahian, saling memukul yang mengakibatkan luka pada lelaki K dan luka terbuka pada lutut, Itulah yang menjadi dasar visum kami yang mengatakan terjadi penganiayaan," Jelas Aiptu Ariel kanit reskrim Polsek Binamu.
Adapun pasal yang disangkakan kepada lelaki Bustang 351 dengan ancaman hukuman dibawa 5 tahun penjara.
Sementata Bustang yang merasa juga menjadi korban penganiayaan dari Karmawan melapor di Polres Jeneponto karena mengalami luka-luka terbuka di bagian muka.
Sehingga Karmawan juga menjalani proses hukum di Mapolres Jeneponto.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pelaku Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Dituntut 4 Tahun Penjara
Proses hukum kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pejalan kaki di Punagaya terus bergulir. Pelaku yang menabrak korban hingga meninggal dunia kini dituntut 4 tahun penjara oleh JPU.
Kamis, 04 Des 2025 15:19
Sulsel
Siswa SMA di Jeneponto Dianiaya saat Pulang Sekolah
Hamka, salah seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku menjadi korban penganiayaan.
Rabu, 12 Nov 2025 10:08
News
Propam Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota yang Diduga Rebutan LC di THM
Propam Polres Jeneponto sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk menindaklanjuti pemberitaan dugaan adanya anggota yang rebutan Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam.
Rabu, 05 Nov 2025 21:14
Sulsel
Diduga Terlibat Judol, Oknum Bendahara Desa di Jeneponto Gelapkan Gaji Aparat Desa
Bendahara Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MR diduga menggelapkan gaji aparat desa.
Kamis, 16 Okt 2025 19:52
Sulsel
Propam Polres Jeneponto Dalami Dugaan Anggota Polri Dapat Jatah Penjualan Solar
Propam Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan,
Kamis, 09 Okt 2025 10:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siapkan Insentif Rp100 Juta, Appi Tantang RT/RW Kelola Sampah dengan Baik
2
Tembus Wilayah Terisolasi, Tim Relawan UMI Dirikan Posko Kesehatan di Tukka
3
Unhas Pastikan Pakta Integritas Prof Jamaluddin Jompa yang Beredar Palsu
4
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
5
WR IV UMI Sampaikan Tausiah di Masjid Nur Syuhada Mapolda Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siapkan Insentif Rp100 Juta, Appi Tantang RT/RW Kelola Sampah dengan Baik
2
Tembus Wilayah Terisolasi, Tim Relawan UMI Dirikan Posko Kesehatan di Tukka
3
Unhas Pastikan Pakta Integritas Prof Jamaluddin Jompa yang Beredar Palsu
4
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
5
WR IV UMI Sampaikan Tausiah di Masjid Nur Syuhada Mapolda Sulsel