Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik Anggota MPDN Parepare Antar Waktu
Tim SINDOmakassar
            Jum'at, 31 Oktober 2025 - 13:20 WIB
            Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik Anggota MPDN Parepare Antar Waktu
            Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Parepare dan sekitarnya.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan pengarahan mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris, yang digelar di Aula Lagota Café & Resto, Kota Parepare, Kamis (30/10).
Dua anggota antar waktu MPDN yang dilantik yaitu Yulianto, dari unsur pemerintah dan Fery Assad, dari unsur notaris. Pengangkatan keduanya diharapkan dapat memperkuat peran MPDN dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris di wilayah Parepare dan sekitarnya.
Dalam amanatnya, Kakanwil Andi Basmal menegaskan pentingnya peran MPDN dalam memastikan notaris melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas jabatan. Ia juga mengingatkan agar setiap anggota MPDN memahami dan mengawal penerapan prinsip akuntabilitas dalam setiap kegiatan pengawasan.
“MPDN memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap notaris menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Pengawasan bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga etis dan moral,” ujar Andi Basmal.
Usai pelantikan, Kakanwil memberikan pengarahan kepada seluruh notaris di wilayah kerja MPDN Parepare terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Ia menekankan bahwa PMPJ merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Notaris memiliki peran strategis dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Melalui penerapan PMPJ yang tepat, notaris dapat turut menjaga integritas sistem keuangan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi,” tambahnya.
            
        Kegiatan ini dirangkaikan dengan pengarahan mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris, yang digelar di Aula Lagota Café & Resto, Kota Parepare, Kamis (30/10).
Dua anggota antar waktu MPDN yang dilantik yaitu Yulianto, dari unsur pemerintah dan Fery Assad, dari unsur notaris. Pengangkatan keduanya diharapkan dapat memperkuat peran MPDN dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris di wilayah Parepare dan sekitarnya.
Dalam amanatnya, Kakanwil Andi Basmal menegaskan pentingnya peran MPDN dalam memastikan notaris melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas jabatan. Ia juga mengingatkan agar setiap anggota MPDN memahami dan mengawal penerapan prinsip akuntabilitas dalam setiap kegiatan pengawasan.
“MPDN memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap notaris menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Pengawasan bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga etis dan moral,” ujar Andi Basmal.
Usai pelantikan, Kakanwil memberikan pengarahan kepada seluruh notaris di wilayah kerja MPDN Parepare terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Ia menekankan bahwa PMPJ merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Notaris memiliki peran strategis dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Melalui penerapan PMPJ yang tepat, notaris dapat turut menjaga integritas sistem keuangan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi,” tambahnya.