home sulsel

Air Mata Guru di Luwu Utara: Bantu Ekonomi Rekan Honorer, Berujung Pemecatan

Minggu, 09 November 2025 - 21:56 WIB
PGRI Luwu Utara menggelar unjuk rasa sebagai bentuk soliditas terhadap guru Rasnal dan Muis di DPRD Luwu Utara pada 4 November 2025. Foto: Istimewa
Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, dipecat dengan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) memungut dana Rp20 ribu dari orangtua murid demi menggaji 10 guru honorer.

Kedua guru di Luwu Utara itu masing-masing bernama Abdul Muis dan Rasnal.

Pahlawan tanpa tanda jasa di Luwu Utara ini diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai PNS Guru oleh Gubernur Sulsel.

Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Luwu Utara Ismaruddin mengatakan, Rasnal dipecat melalui surat keputusan Gubernur Sulsel per tanggal 21 agustus 2025.

"Sementara saudara Abdul Muis (diberhentikan) per tanggal 4 Oktober 2035. Keduanya dinyatakan PTDH oleh Gubernur Sulsel," kata Ismaruddin dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).

Ismaruddin menyebut, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan sebagai ASN setelah UPT Dinas Pendidikan Sulsel di Luwu Utara menyurat kepada Gubernur.

Surat usulan pemberhentian itu berdasarkan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Rasnal dan Muis bersalah. Tapi, mahkamah dalam amarnya, tidak memerintahkan kepada sang guru agar dipecat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya