Ratusan Warga 3 Desa di Wajo Tuntut Ganti Rugi Bendungan Paselloreng
Reza Pahlevi
Selasa, 09 Mei 2023 - 09:04 WIB
Ratusan warga dari Desa Paselloreng, Desa Arajang, Kecamatan Gilireng dan Desa Minangatellue, Kecamatan Maniangpajo mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo, Sulsel, Senin (8/5/2023) sore.
Kedatangan ratusan warga itu untuk menuntut Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo Syamsuddin segera membayarkan ganti rugi lahan seluas 42,97 hektare (ha) untuk pembangan Bendungan Paselloreng.
Di mana lahan seluas 42,97 tersebar di beberapa wilayah, seperti 15 bidang di Desa Minangatellue, Kecamatan Maniangpajo. 30 bidang di Desa Paselloreng dan 21 bidang di Desa Arajang Kecamatan Gilireng.
Baca juga: Adnan Minta Masyarakat Manuju Dukung Pembangunan Bendungan Jenelata
Meski proyek strategis nasional itu telah telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 9 September 2021 lalu, namun proyek tersebut masih menyisahkan sejumlah masalah.
Koordinator Aksi, Syaifullah menjelaskan, ganti rugi lahan warga yang terbagi dalam 66 bidang dengan total luas 42,97 Ha ini seharusnya dibayarkan ATR/BPN Wajo sejak 2021, dengan ditandatanganinya Pengukuran Lokasi (Penlok) oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman waktu itu.
Bahkan seluruh proses tahapannya telah selesai. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan RI No 19 Tahun 2021.
Kedatangan ratusan warga itu untuk menuntut Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo Syamsuddin segera membayarkan ganti rugi lahan seluas 42,97 hektare (ha) untuk pembangan Bendungan Paselloreng.
Di mana lahan seluas 42,97 tersebar di beberapa wilayah, seperti 15 bidang di Desa Minangatellue, Kecamatan Maniangpajo. 30 bidang di Desa Paselloreng dan 21 bidang di Desa Arajang Kecamatan Gilireng.
Baca juga: Adnan Minta Masyarakat Manuju Dukung Pembangunan Bendungan Jenelata
Meski proyek strategis nasional itu telah telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 9 September 2021 lalu, namun proyek tersebut masih menyisahkan sejumlah masalah.
Koordinator Aksi, Syaifullah menjelaskan, ganti rugi lahan warga yang terbagi dalam 66 bidang dengan total luas 42,97 Ha ini seharusnya dibayarkan ATR/BPN Wajo sejak 2021, dengan ditandatanganinya Pengukuran Lokasi (Penlok) oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman waktu itu.
Bahkan seluruh proses tahapannya telah selesai. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan RI No 19 Tahun 2021.