Ratusan Warga 3 Desa di Wajo Tuntut Ganti Rugi Bendungan Paselloreng

Reza Pahlevi
Selasa, 09 Mei 2023 09:04
Ratusan Warga 3 Desa di Wajo Tuntut Ganti Rugi Bendungan Paselloreng
Warga dari tiga desa berunjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo. Massa aksi menuntut pembayaran ganti rugi lahan warga seluas 42,97 Ha dibayarkan. Foto: SINDO Makassar/Reza Pahlevi
Comment
Share
WAJO - Ratusan warga dari Desa Paselloreng, Desa Arajang, Kecamatan Gilireng dan Desa Minangatellue, Kecamatan Maniangpajo mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo, Sulsel, Senin (8/5/2023) sore.

Kedatangan ratusan warga itu untuk menuntut Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo Syamsuddin segera membayarkan ganti rugi lahan seluas 42,97 hektare (ha) untuk pembangan Bendungan Paselloreng.

Di mana lahan seluas 42,97 tersebar di beberapa wilayah, seperti 15 bidang di Desa Minangatellue, Kecamatan Maniangpajo. 30 bidang di Desa Paselloreng dan 21 bidang di Desa Arajang Kecamatan Gilireng.



Meski proyek strategis nasional itu telah telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 9 September 2021 lalu, namun proyek tersebut masih menyisahkan sejumlah masalah.

Koordinator Aksi, Syaifullah menjelaskan, ganti rugi lahan warga yang terbagi dalam 66 bidang dengan total luas 42,97 Ha ini seharusnya dibayarkan ATR/BPN Wajo sejak 2021, dengan ditandatanganinya Pengukuran Lokasi (Penlok) oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman waktu itu.

Bahkan seluruh proses tahapannya telah selesai. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan RI No 19 Tahun 2021.



"Sudah dua tahun Penlok ditandatangani oleh Gubernur Sulsel, namun sampai sejauh ini lahan warga belum dibayar. Padahal Bendungan Paselloreng telah selesai dibangun dan diresmikan Presiden," ujarnya saat berorasi.

Bahkan warga di tiga desa tersebut meminta kepada Syamsuddin selaku Kepala Kantor ATR/BPN Wajo untuk mundur dari jabatannya jika tidak mampu menuntaskan proses ganti rugi lahan milik warga.

Tidak sampai di situ, Syaiful mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Kepolisan ataupun Kejaksaan memeriksa Kepala Kantor ATR/BPN Wajo, dengan dugaan menghambat proses pembayaran ganti rugi lahan warga.



"Aksi unjuk rasa warga di Kantor ATR/BPN Wajo merupakan yang kesekian kalinya. Tolong bayar hak kami sebelum warga kehabisan kesabaran," pintanya.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo, Syamsuddin saat menemui ratusan pengunjuk rasa menyampaikan, dalam surat Penlok yang ditanda tangani Gubernur Sulsel tahun 2021, lahan warga seluas 42,97 Ha tidak termasuk di dalamnya.

Bahkan dirinya siap mengajukan usulan perubahan pengukuran lokasi ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan-Jeneberang.



"Ganti lahan warga untuk pembangunan Bendungan Paselloreng seluas 42,97 Ha segera kami usulkan perubahan pengukuran lokasi ke BBWS Pompengan-Jeneberang," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru