Warga Dukung Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Bendungan Paselloreng
Jum'at, 04 Agu 2023 09:50

Tim Penyidik Kejati Sulsel saat menyita sejumlah dokumen terkait pembebasan lahan Bendungan Paselloreng. Foto: Dok/Sindo Makassar
WAJO - Sejumlah masyarakat di Kabupaten Wajo mendukung penuh langkah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.
Warga Kecamatan Gilireng, Haedar mengaku geram dengan adanya aksi korupsi yang dilakukan sejumlah oknum pejabat berwenang yang tidak bertanggungjawab sehingga dinilai merugikan masyarakat yang terdampak.
"Jangan kasih ampun pak jaksa usut sampai ke akar-akarnya. Kasihan warga yang berhak menerima ganti rugi lahan namun justru dirugikan oleh ulah oknum yang tidak bertanggungjawab," ujarnya kepada Sindo Makassar, Kamis (3/8/2023).
Menurut Haedar selama ini masyarakat di Kabupaten Wajo mengira ganti rugi lahan berjalan baik-baik saja. Namun pada kenyataannya proses ganti rugi lahan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu sarat dengan masalah.
"Kelakuan oknum yang korupsi ini sudah kurang ajar. Uang korupsi itu haram dan jangan sampai oknum yang korupsi ini menafkahi keluarganya dengan uang haram. Tolong pelakunya punya malu sedikit," kesalnya.
Senada, salah satu pemilik lahan yang belum dibayar, Ambo Dalle mengatakan pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng akan segera merasakan dampak dari perbuatannya.
"Banyak betul itu dia ambil uang kalau Rp75 miliar. Semoga pelaku cepat bertaubat dan semoga juga tuhan mengampuni dosa-dosa oknum pelaku korupsi yang sudah menyengsarakan masyarakat Kabupaten Wajo," harapnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng saat telah naik ketahap penyidikan di Kejati Sulsel.
Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp75,6 miliar lebih terkait praktik mafia tanah untuk pembayaran ganti rugi lahan pada proyek Pembangunan Bendungan Paselloreng yang berada di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
Warga Kecamatan Gilireng, Haedar mengaku geram dengan adanya aksi korupsi yang dilakukan sejumlah oknum pejabat berwenang yang tidak bertanggungjawab sehingga dinilai merugikan masyarakat yang terdampak.
"Jangan kasih ampun pak jaksa usut sampai ke akar-akarnya. Kasihan warga yang berhak menerima ganti rugi lahan namun justru dirugikan oleh ulah oknum yang tidak bertanggungjawab," ujarnya kepada Sindo Makassar, Kamis (3/8/2023).
Menurut Haedar selama ini masyarakat di Kabupaten Wajo mengira ganti rugi lahan berjalan baik-baik saja. Namun pada kenyataannya proses ganti rugi lahan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu sarat dengan masalah.
"Kelakuan oknum yang korupsi ini sudah kurang ajar. Uang korupsi itu haram dan jangan sampai oknum yang korupsi ini menafkahi keluarganya dengan uang haram. Tolong pelakunya punya malu sedikit," kesalnya.
Senada, salah satu pemilik lahan yang belum dibayar, Ambo Dalle mengatakan pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng akan segera merasakan dampak dari perbuatannya.
"Banyak betul itu dia ambil uang kalau Rp75 miliar. Semoga pelaku cepat bertaubat dan semoga juga tuhan mengampuni dosa-dosa oknum pelaku korupsi yang sudah menyengsarakan masyarakat Kabupaten Wajo," harapnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng saat telah naik ketahap penyidikan di Kejati Sulsel.
Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp75,6 miliar lebih terkait praktik mafia tanah untuk pembayaran ganti rugi lahan pada proyek Pembangunan Bendungan Paselloreng yang berada di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kasus Ponakan Aniaya Paman Berakhir Damai di Kejati Sulsel
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi Oharda Alham, Kasi Teroris Parawangsah melakukan ekspose Restoratif Justice
Rabu, 26 Mar 2025 00:31

News
Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Masuk Tahap Dua, Segera Disidangkan
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gowa menyatakan delapan berkas perkara uang palsu di Kabupaten Gowa sudah lengkap atau telah P21.
Selasa, 18 Mar 2025 22:42

News
Tim Terpadu Dibentuk untuk Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulsel, Ali Yafid dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel
Kamis, 06 Mar 2025 17:41

News
Sinergi PLN & Kejati Sulsel Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Listrik
General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) Agus Salim.
Rabu, 05 Mar 2025 17:45

News
Perkara Adik Tikam Kakak Kandungnya di Pelabuhan Makassar Berakhir Damai
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis, (13/02/2025).
Kamis, 13 Feb 2025 18:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler