Kejati Sita Dokumen Proyek Pembebasan Lahan Bendungan Paselloreng

Reza Pahlevi
Rabu, 02 Agu 2023 22:58
Kejati Sita Dokumen Proyek Pembebasan Lahan Bendungan Paselloreng
Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, menyita sejumlah dokumen di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo Foto: Reza Pahlevi
Comment
Share
WAJO - Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, menyita sejumlah dokumen di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo, terkait dengan kasus dugaan korupsi mafia tanah Bendungan Passeloreng.

Penyitaan itu dilakukan usai penyidik dari Kejati Sulsel melakukan penggeledahan kantor ATR/BPN Wajo di Jalan Pahlawan, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Rabu (2/8/2023).



"Benar, ada tim penyidik dari Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi Penyidikan, Hari Surahman bersama sejumlah tim," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo, Mirdad Apriadi Daniel kepada Sindo Makassar, Rabu (2/8/2023).

Proses penyitaan dokumen di kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo ini sesuai dengan SOP dan instruksi pimpinan Kejati Sulsel dengan izin Pengadilan Tipikor Sulsel.

Penyitaan dokumen dilakukan untuk mendalami kasus korupsi mafia tanah di Bendungan yang saat ini tengah bergulir di Kejati

"Adapun dasar penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Sulsel untuk mengambil dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan Bendungan Passeloreng," terangnya.



Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam pembangunan bendungan yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo, pada 9 September 2021 itu.

Begitu juga untuk menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana.

"Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–664/P.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru