Kejati Sita Dokumen Proyek Pembebasan Lahan Bendungan Paselloreng
Rabu, 02 Agu 2023 22:58

Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, menyita sejumlah dokumen di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo Foto: Reza Pahlevi
WAJO - Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, menyita sejumlah dokumen di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo, terkait dengan kasus dugaan korupsi mafia tanah Bendungan Passeloreng.
Penyitaan itu dilakukan usai penyidik dari Kejati Sulsel melakukan penggeledahan kantor ATR/BPN Wajo di Jalan Pahlawan, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Rabu (2/8/2023).
"Benar, ada tim penyidik dari Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi Penyidikan, Hari Surahman bersama sejumlah tim," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo, Mirdad Apriadi Daniel kepada Sindo Makassar, Rabu (2/8/2023).
Proses penyitaan dokumen di kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo ini sesuai dengan SOP dan instruksi pimpinan Kejati Sulsel dengan izin Pengadilan Tipikor Sulsel.
Penyitaan dokumen dilakukan untuk mendalami kasus korupsi mafia tanah di Bendungan yang saat ini tengah bergulir di Kejati
"Adapun dasar penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Sulsel untuk mengambil dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan Bendungan Passeloreng," terangnya.
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam pembangunan bendungan yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo, pada 9 September 2021 itu.
Begitu juga untuk menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana.
"Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–664/P.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023," tandasnya.
Penyitaan itu dilakukan usai penyidik dari Kejati Sulsel melakukan penggeledahan kantor ATR/BPN Wajo di Jalan Pahlawan, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Rabu (2/8/2023).
"Benar, ada tim penyidik dari Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi Penyidikan, Hari Surahman bersama sejumlah tim," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo, Mirdad Apriadi Daniel kepada Sindo Makassar, Rabu (2/8/2023).
Proses penyitaan dokumen di kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo ini sesuai dengan SOP dan instruksi pimpinan Kejati Sulsel dengan izin Pengadilan Tipikor Sulsel.
Penyitaan dokumen dilakukan untuk mendalami kasus korupsi mafia tanah di Bendungan yang saat ini tengah bergulir di Kejati
"Adapun dasar penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Sulsel untuk mengambil dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan Bendungan Passeloreng," terangnya.
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam pembangunan bendungan yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo, pada 9 September 2021 itu.
Begitu juga untuk menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana.
"Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–664/P.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kodam Hasanuddin dan Kejati Sulsel Masih Koordinasi Soal TNI Jaga Kejaksaan
Rencana TNI akan dikerahkan mengamankan kantor Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri masih dibahas di tingkat daerah. Termasuk di wilayah Sulawesi Selatan.
Rabu, 14 Mei 2025 21:46

News
Tersangka Pemuda Mabuk Parangi Sepupu Dibebaskan Kejati Sulsel
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Koordinator, Nurul Hidayat mengikuti ekspose perkara untuk diselesaikan lewat keadilan restorative
Jum'at, 09 Mei 2025 13:52

News
Intelijen Kejaksaan Diminta Perkuat Pengawasan Perizinan di Daerah
Bidang Intelijen Kejati Sulsel beserta Kasi Intel se-Sulsel mengikuti Sosialsiasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah secara virtual, Selasa, (6/5/2025).
Selasa, 06 Mei 2025 19:04

News
Kajati Tekankan Kepastian Hukum Berinvestasi di Sulsel
Pemerintah Provinsi Sulsel terus mendorong peningkatan investasi di daerah ini setelah adanya Satgas Investasi, sehingga diperlukan kepastian hukum saat berinvestasi di wilayah ini.
Senin, 05 Mei 2025 20:19

News
Curi 2 Karung Merica, Pemuda di Luwu Timur Bebas Usai RJ di Kejati Sulsel
Tahanan Kejari Luwu Timur, Muh Sulfikar alias Fikar (22 tahun) yang melanggar pasal 362 KHUP (kasus pencurian) terhadap korban Hamka (47) bisa bernapas lega. Dia dibebaskan usai pengajuan Restoratif Justice (RJ) kasusnya disetujui
Selasa, 29 Apr 2025 11:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

OJK Sulselbar - AAUI Makassar Perkuat Sinergi Bangun Industri Asuransi Tumbuh Kuat dan Berkelanjutan
2

Maros Siap Gelar Full Marathon Pertama, Target 3.000 Pelari
3

Legislator Andi Tenri Uji Sebut Petani di Barombong Sulit Dapatkan Pupuk
4

XLSMART Tawarkan Bundling eSIM Eksklusif dengan Kuota Besar
5

Imigrasi Indonesia-Kamboja Sepakati Kerja Sama Cegah Perdagangan Orang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

OJK Sulselbar - AAUI Makassar Perkuat Sinergi Bangun Industri Asuransi Tumbuh Kuat dan Berkelanjutan
2

Maros Siap Gelar Full Marathon Pertama, Target 3.000 Pelari
3

Legislator Andi Tenri Uji Sebut Petani di Barombong Sulit Dapatkan Pupuk
4

XLSMART Tawarkan Bundling eSIM Eksklusif dengan Kuota Besar
5

Imigrasi Indonesia-Kamboja Sepakati Kerja Sama Cegah Perdagangan Orang