Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bulukumba
Tim SINDOmakassar
Kamis, 20 November 2025 - 13:17 WIB
Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bulukumba
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bulukumba.
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil).
Turut hadir pula Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel, staf ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba, Kadis PMD, Kabag Hukum, serta Tim Penyusun Ranperbup. Kehadiran berbagai unsur tersebut memastikan proses harmonisasi berjalan komprehensif dan akuntabel.
Dalam kunjungannya, Heny Widyawati menekankan bahwa harmonisasi regulasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan secara vertikal maupun horizontal dengan regulasi yang lebih tinggi. “Pengharmonisasian ini menjadi penting agar tidak terjadi pertentangan norma serta dapat mencegah tumpang tindih pengaturan di kemudian hari,” ujarnya.
Melalui forum ini, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan berbagai masukan dan saran perbaikan. Masukan tersebut mencakup aspek substansi yang harus disesuaikan dengan perangkat peraturan perundang-undangan terkait, serta aspek teknik penyusunan yang wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Perbaikan substansi diarahkan agar Ranperbup memiliki dasar hukum yang kuat dan efektif dalam implementasi. Sementara perbaikan teknis diarahkan pada penulisan, struktur pasal, hingga pendekatan sistematika yang baik sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat jelas, lugas, dan mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi terhadap kolaborasi yang terjalin antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Menurutnya, kegiatan harmonisasi tidak hanya berfungsi sebagai bentuk asistensi hukum, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil).
Turut hadir pula Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel, staf ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba, Kadis PMD, Kabag Hukum, serta Tim Penyusun Ranperbup. Kehadiran berbagai unsur tersebut memastikan proses harmonisasi berjalan komprehensif dan akuntabel.
Dalam kunjungannya, Heny Widyawati menekankan bahwa harmonisasi regulasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan secara vertikal maupun horizontal dengan regulasi yang lebih tinggi. “Pengharmonisasian ini menjadi penting agar tidak terjadi pertentangan norma serta dapat mencegah tumpang tindih pengaturan di kemudian hari,” ujarnya.
Melalui forum ini, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan berbagai masukan dan saran perbaikan. Masukan tersebut mencakup aspek substansi yang harus disesuaikan dengan perangkat peraturan perundang-undangan terkait, serta aspek teknik penyusunan yang wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Perbaikan substansi diarahkan agar Ranperbup memiliki dasar hukum yang kuat dan efektif dalam implementasi. Sementara perbaikan teknis diarahkan pada penulisan, struktur pasal, hingga pendekatan sistematika yang baik sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat jelas, lugas, dan mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi terhadap kolaborasi yang terjalin antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Menurutnya, kegiatan harmonisasi tidak hanya berfungsi sebagai bentuk asistensi hukum, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.