home sulsel

Pemkab Jeneponto Bahas Skema Penggajian PPPK Paruh Waktu

Sabtu, 22 November 2025 - 08:40 WIB
Bupati Jeneponto, Paris Yasir memimpin rapat strategis membahas skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat strategis membahas skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Jumat, 21 November 2025.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah. Rapat ini menjadi langkah penting dalam mematangkan konsep kebijakan yang menyesuaikan kebutuhan daerah dengan kemampuan fiskal.

Rapat dipimpin oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, didampingi Pj. Sekretaris Daerah Maskur, serta Asisten III Administrasi Umum Nuzuldin Ngallo, hadir pula Kepala BKPSDM Kabupaten Jeneponto Ahmad Saparuddin, Kepala BPKAD Armawi A. Paki, dan perwakilan perangkat daerah yang membidangi keuangan, perencanaan, hukum, organisasi, dan kepegawaian.

Dalam arahannya, Bupati Paris Yasir menekankan bahwa penyusunan skema penggajian PPPK paruh waktu harus dilakukan secara akuntabel dan tetap realistis.

“Kebijakan ini harus memberi kepastian bagi pegawai yang bekerja melalui pola paruh waktu. Kita perlu efisiensi, tetapi semua proses wajib mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Paris Yasir, Bupati Jeneponto.

Ia juga meminta OPD memperkuat koordinasi untuk memastikan konsep kebijakan bisa difinalkan dengan tepat meski pembahasannya memerlukan kecermatan lebih dalam.

Sementara itu, Pj. Sekda Jeneponto Maskur menjelaskan bahwa skema teknis penggajian harus disusun dengan sangat hati-hati agar tidak bertentangan dengan regulasi pusat maupun keterbatasan fiskal daerah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya