Pemkab Jeneponto Bahas Skema Penggajian PPPK Paruh Waktu
Sabtu, 22 Nov 2025 08:40
Bupati Jeneponto, Paris Yasir memimpin rapat strategis membahas skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat strategis membahas skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Jumat, 21 November 2025.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah. Rapat ini menjadi langkah penting dalam mematangkan konsep kebijakan yang menyesuaikan kebutuhan daerah dengan kemampuan fiskal.
Rapat dipimpin oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, didampingi Pj. Sekretaris Daerah Maskur, serta Asisten III Administrasi Umum Nuzuldin Ngallo, hadir pula Kepala BKPSDM Kabupaten Jeneponto Ahmad Saparuddin, Kepala BPKAD Armawi A. Paki, dan perwakilan perangkat daerah yang membidangi keuangan, perencanaan, hukum, organisasi, dan kepegawaian.
Dalam arahannya, Bupati Paris Yasir menekankan bahwa penyusunan skema penggajian PPPK paruh waktu harus dilakukan secara akuntabel dan tetap realistis.
“Kebijakan ini harus memberi kepastian bagi pegawai yang bekerja melalui pola paruh waktu. Kita perlu efisiensi, tetapi semua proses wajib mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Paris Yasir, Bupati Jeneponto.
Ia juga meminta OPD memperkuat koordinasi untuk memastikan konsep kebijakan bisa difinalkan dengan tepat meski pembahasannya memerlukan kecermatan lebih dalam.
Sementara itu, Pj. Sekda Jeneponto Maskur menjelaskan bahwa skema teknis penggajian harus disusun dengan sangat hati-hati agar tidak bertentangan dengan regulasi pusat maupun keterbatasan fiskal daerah.
“Aspek beban kerja, standar pembayaran, dan sumber pembiayaan harus tersusun jelas. Kita harus menyiapkan formulasi yang benar-benar dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan ke depan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Asisten III, Nuzuldin Ngallo, memaparkan konsep teknis yang menekankan pentingnya keadilan proporsional dalam pengaturan PPPK paruh waktu.
“Pembayaran harus disesuaikan dengan jam kerja, beban layanan, dan tanggung jawab yang diberikan. Standar yang tegas penting untuk menghindari perbedaan interpretasi antar-OPD,” jelasnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Kab Jeneponto, Ahmad Saparuddin, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan pemetaan kebutuhan jabatan dan analisis beban kerja yang akan menjadi dasar formil penyusunan kebijakan ini.
“Seluruh proses administrasi, penyusunan beban kerja, hingga penempatan SDM harus mengikuti aturan. Ini penting agar pola paruh waktu tidak menimbulkan kebingungan regulatif,” tegasnya.
Kepala BPKAD, Armawi A. Paki, menyoroti aspek pembiayaan sebagai faktor penentu keberlanjutan kebijakan.
“Kita harus memastikan kemampuan fiskal daerah dapat mengakomodasi skema ini. Perhitungan harus detail, termasuk simulasi beban anggarannya,” terangnya.
Meskipun pembahasan berlangsung mendalam, rapat kali ini belum menemukan titik temu. Sejumlah poin teknis membutuhkan pendalaman dan kajian tambahan sebelum kebijakan final dapat dirumuskan.
Rapat ditutup dengan keputusan untuk melanjutkan pembahasan pada pertemuan berikutnya, dengan penyiapan data komprehensif serta simulasi skema pembayaran yang lebih detail.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah. Rapat ini menjadi langkah penting dalam mematangkan konsep kebijakan yang menyesuaikan kebutuhan daerah dengan kemampuan fiskal.
Rapat dipimpin oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, didampingi Pj. Sekretaris Daerah Maskur, serta Asisten III Administrasi Umum Nuzuldin Ngallo, hadir pula Kepala BKPSDM Kabupaten Jeneponto Ahmad Saparuddin, Kepala BPKAD Armawi A. Paki, dan perwakilan perangkat daerah yang membidangi keuangan, perencanaan, hukum, organisasi, dan kepegawaian.
Dalam arahannya, Bupati Paris Yasir menekankan bahwa penyusunan skema penggajian PPPK paruh waktu harus dilakukan secara akuntabel dan tetap realistis.
“Kebijakan ini harus memberi kepastian bagi pegawai yang bekerja melalui pola paruh waktu. Kita perlu efisiensi, tetapi semua proses wajib mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Paris Yasir, Bupati Jeneponto.
Ia juga meminta OPD memperkuat koordinasi untuk memastikan konsep kebijakan bisa difinalkan dengan tepat meski pembahasannya memerlukan kecermatan lebih dalam.
Sementara itu, Pj. Sekda Jeneponto Maskur menjelaskan bahwa skema teknis penggajian harus disusun dengan sangat hati-hati agar tidak bertentangan dengan regulasi pusat maupun keterbatasan fiskal daerah.
“Aspek beban kerja, standar pembayaran, dan sumber pembiayaan harus tersusun jelas. Kita harus menyiapkan formulasi yang benar-benar dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan ke depan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Asisten III, Nuzuldin Ngallo, memaparkan konsep teknis yang menekankan pentingnya keadilan proporsional dalam pengaturan PPPK paruh waktu.
“Pembayaran harus disesuaikan dengan jam kerja, beban layanan, dan tanggung jawab yang diberikan. Standar yang tegas penting untuk menghindari perbedaan interpretasi antar-OPD,” jelasnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Kab Jeneponto, Ahmad Saparuddin, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan pemetaan kebutuhan jabatan dan analisis beban kerja yang akan menjadi dasar formil penyusunan kebijakan ini.
“Seluruh proses administrasi, penyusunan beban kerja, hingga penempatan SDM harus mengikuti aturan. Ini penting agar pola paruh waktu tidak menimbulkan kebingungan regulatif,” tegasnya.
Kepala BPKAD, Armawi A. Paki, menyoroti aspek pembiayaan sebagai faktor penentu keberlanjutan kebijakan.
“Kita harus memastikan kemampuan fiskal daerah dapat mengakomodasi skema ini. Perhitungan harus detail, termasuk simulasi beban anggarannya,” terangnya.
Meskipun pembahasan berlangsung mendalam, rapat kali ini belum menemukan titik temu. Sejumlah poin teknis membutuhkan pendalaman dan kajian tambahan sebelum kebijakan final dapat dirumuskan.
Rapat ditutup dengan keputusan untuk melanjutkan pembahasan pada pertemuan berikutnya, dengan penyiapan data komprehensif serta simulasi skema pembayaran yang lebih detail.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Rayakan HUT ke-36, RSUD Jeneponto Gelar Pasar Murah hingga Layanan KB Gratis
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang (Latopas) Kabupaten Jeneponto menggelar pasar murah dan layanan Keluarga Berencana (KB) gratis, Sabtu, (17/1/2026).
Sabtu, 17 Jan 2026 13:19
Sulsel
Mutasi Pejabat Eselon II, Sinyal Penyegaran Serius Pemkab Jeneponto
Mengawali tahun 2026, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir melakukan perombakan pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Kamis, 15 Jan 2026 14:22
Sulsel
Bupati Paris Yasir Kawal Langsung Pengaspalan Jalan Lingkar
Komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan kembali ditegaskan. Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, turun langsung memantau proses pengaspalan Jalan Lingkar Kota
Rabu, 14 Jan 2026 11:31
Sulsel
Bank Sulselbar Jeneponto Rayakan HUT ke-65, Tegaskan Dukungan Pembangunan Daerah
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Bank Sulselbar Cabang Jeneponto, Selasa (13/1/2026).
Selasa, 13 Jan 2026 11:19
Sulsel
Setelah Viral, Guru Honorer dan Kepsek SDN 7 Bontoramba Jeneponto Berdamai
Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Basri, memastikan guru honorer UPT SDN 7 Bontoramba, Sri Kurnia Rahayu, tidak dipecat dan tetap menjalankan tugas.
Senin, 12 Jan 2026 20:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Temukan Korban Ketiga ATR 42-500
2
Jenazah Florencia Lolita Wibisono Diberangkatkan ke Jakarta Malam Ini
3
Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500
4
Tim DVI Identifikasi Korban ATR 42-500 Florencia Lolita Wibisono
5
Black Box Pesawat ATR 42-500 Masuk Tahap Investigasi KNKT
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Temukan Korban Ketiga ATR 42-500
2
Jenazah Florencia Lolita Wibisono Diberangkatkan ke Jakarta Malam Ini
3
Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500
4
Tim DVI Identifikasi Korban ATR 42-500 Florencia Lolita Wibisono
5
Black Box Pesawat ATR 42-500 Masuk Tahap Investigasi KNKT