Plt Kadisdikbud Jeneponto Tegaskan Disiplin Guru PAUD dan Kejelasan PPPK

Kamis, 22 Jan 2026 13:34
Plt Kadisdikbud Jeneponto Tegaskan Disiplin Guru PAUD dan Kejelasan PPPK
Plt Kadisdikbud Jeneponto bersama Guru PAUD Jeneponto. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Basri menutup kegiatan Kelompok Kerja Guru (PKG) PAUD se-Kecamatan Bontoramba sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (22/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, Basri juga menyampaikan materi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman tenaga pendidik terhadap regulasi terbaru, sekaligus memperkuat kedisiplinan, etika, dan profesionalisme guru PAUD–TK. Basri menegaskan bahwa pendidikan anak usia dini memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan nilai budaya sejak dini. “PAUD, TK atau Kober (Kelompok Bermain) adalah langkah awal meletakkan pondasi dasar dalam penanaman nilai nilai karekter dan budaya lokal yang ada di daerah kita”, Jelas Plt Kadis Dikbud Jeneponto Basri, S.Pd, MM di Hubungi, Kamis (22/01/2026). Ia mengingatkan guru PAUD dan TK untuk selalu mengedepankan pendekatan edukatif, kesabaran, serta menjauhi tindakan yang berpotensi melanggar etika dan aturan dalam proses pembelajaran anak usia dini. Menurut Basri, kedisiplinan guru tidak hanya diukur dari kehadiran dan kepatuhan administrasi, tetapi juga dari sikap, cara berkomunikasi, dan keteladanan yang ditunjukkan kepada peserta didik. Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Korwil Kecamatan Bontoramba, Zainul Hajar, S.Pd., M.Pd., serta Pembina IGTKI Kabupaten Jeneponto, Hj. ST. Saleha, S.Pd.I., M.Pd. Melalui kegiatan ini, Basri berharap tercipta keseragaman pemahaman di kalangan pendidik PAUD–TK demi pembelajaran yang lebih berkualitas dan aman bagi anak. Di sela-sela kegiatan, Basri juga menyinggung kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW). Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait mekanisme penggajian. “Terkait Kedudukan P3K Paruh waktu, bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan BPKP berberapa minggu lalu, penggajian diambilkan dari upah jasa layanan, sehingga berbeda beda dalam pengupahan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya. Basri menambahkan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang memenuhi syarat. “Seharusnya PPPK Paruh Waktu berterima kasih kepada Pak Bupati Jeneponto karena mengankat semua honorer yang memenuhi syarat untuk jadi PPPK Paruh Waktu,” harapnya. Ia juga mengajak kepala sekolah dan guru untuk lebih bijak menggunakan media sosial serta aktif memerangi hoaks yang berpotensi menyesatkan dan merugikan dunia pendidikan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru