Kemenkum Sulsel Bahas Dua Ranperwali Prioritas Pemerintah Kota Palopo
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 22 November 2025 - 14:35 WIB
Kemenkum Sulsel Bahas Dua Ranperwali Prioritas Pemerintah Kota Palopo
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Kota Palopo yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi, Jumat (21/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, dan dihadiri unsur Pemerintah Kota Palopo serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Adapun dua Ranperwali yang dibahas yaitu Ranperwali tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2025–2028 serta Ranperwali tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada UPT RSUD dr Palemmai Tandi.
Melalui rapat ini, masing-masing pemrakarsa menyampaikan urgensi penyusunan Ranperwali, termasuk kebutuhan perbaikan substansi dan teknik penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan perbaikan serta penyesuaian terhadap ketentuan umum, pengaturan hibah, mekanisme pertanggungjawaban keuangan, serta sinkronisasi dengan pedoman penyusunan Rencana Aksi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menegaskan bahwa fasilitasi harmonisasi menjadi tahapan krusial untuk memastikan regulasi yang akan ditetapkan memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan peraturan di atasnya.
“Kami memastikan bahwa setiap rancangan yang dibahas hari ini telah melalui kajian komprehensif agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi ini bukan sekadar memenuhi prosedur, tetapi untuk menjamin regulasi yang dihasilkan berkualitas, implementatif, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Heny.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, dan dihadiri unsur Pemerintah Kota Palopo serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Adapun dua Ranperwali yang dibahas yaitu Ranperwali tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2025–2028 serta Ranperwali tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada UPT RSUD dr Palemmai Tandi.
Melalui rapat ini, masing-masing pemrakarsa menyampaikan urgensi penyusunan Ranperwali, termasuk kebutuhan perbaikan substansi dan teknik penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan perbaikan serta penyesuaian terhadap ketentuan umum, pengaturan hibah, mekanisme pertanggungjawaban keuangan, serta sinkronisasi dengan pedoman penyusunan Rencana Aksi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menegaskan bahwa fasilitasi harmonisasi menjadi tahapan krusial untuk memastikan regulasi yang akan ditetapkan memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan peraturan di atasnya.
“Kami memastikan bahwa setiap rancangan yang dibahas hari ini telah melalui kajian komprehensif agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi ini bukan sekadar memenuhi prosedur, tetapi untuk menjamin regulasi yang dihasilkan berkualitas, implementatif, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Heny.