home sulsel

Perubahan Perbup Standar Harga Satuan Barru Dibahas dalam Rapat Harmonisasi

Sabtu, 22 November 2025 - 23:01 WIB
Perubahan Perbup Standar Harga Satuan Barru Dibahas dalam Rapat Harmonisasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali memfasilitasi pelaksanaan rapat harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Barru, Jumat (21/11/2025) bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.

Rapat yang berlangsung dengan membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja.

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel, bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Barru, antara lain Kepala BKAD Barru, Asisten Administrasi Umum Setda Barru, Kepala Bagian Hukum Setda Barru, serta tim penyusun dari Pemerintah Daerah. Hadir pula JF Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Pemrakarsa menyampaikan bahwa perubahan Perbup diperlukan karena adanya penyesuaian harga pasar pada beberapa jenis barang dan jasa serta munculnya kebutuhan baru dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.

Kondisi tersebut menyebabkan beberapa ketentuan dalam lampiran Perbup sebelumnya dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan. Selain itu, rapat juga memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan konsideran serta perbaikan penataan lampiran, termasuk penyatuan lampiran agar lebih efektif.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahap penting untuk memastikan kualitas regulasi daerah.

“Peraturan yang baik bukan hanya memenuhi kebutuhan program pemerintah daerah, tetapi juga harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi seperti ini menjadi ruang untuk memastikan substansi dan struktur peraturan tersusun secara tepat dan aplikatif,” jelas Heny.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya