Perubahan Perbup Standar Harga Satuan Barru Dibahas dalam Rapat Harmonisasi
Sabtu, 22 Nov 2025 23:01
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali memfasilitasi pelaksanaan rapat harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Barru, Jumat (21/11/2025) bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.
Rapat yang berlangsung dengan membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel, bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Barru, antara lain Kepala BKAD Barru, Asisten Administrasi Umum Setda Barru, Kepala Bagian Hukum Setda Barru, serta tim penyusun dari Pemerintah Daerah. Hadir pula JF Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Pemrakarsa menyampaikan bahwa perubahan Perbup diperlukan karena adanya penyesuaian harga pasar pada beberapa jenis barang dan jasa serta munculnya kebutuhan baru dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.
Kondisi tersebut menyebabkan beberapa ketentuan dalam lampiran Perbup sebelumnya dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan. Selain itu, rapat juga memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan konsideran serta perbaikan penataan lampiran, termasuk penyatuan lampiran agar lebih efektif.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahap penting untuk memastikan kualitas regulasi daerah.
“Peraturan yang baik bukan hanya memenuhi kebutuhan program pemerintah daerah, tetapi juga harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi seperti ini menjadi ruang untuk memastikan substansi dan struktur peraturan tersusun secara tepat dan aplikatif,” jelas Heny.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Barru untuk memastikan konsistensi teknis penyusunan lampiran agar implementasi di lapangan lebih efektif dan tidak menimbulkan multitafsir.
Dari hasil pembahasan, secara substantif Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat diproses pada tahapan berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi atas kolaborasi positif antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten Barru.
“Kami selalu siap mendukung penyusunan produk hukum daerah agar lebih responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Semoga hasil harmonisasi ini dapat memperkuat pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkap Andi Basmal.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil penyempurnaan sesuai masukan yang disampaikan.
Rapat yang berlangsung dengan membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel, bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Barru, antara lain Kepala BKAD Barru, Asisten Administrasi Umum Setda Barru, Kepala Bagian Hukum Setda Barru, serta tim penyusun dari Pemerintah Daerah. Hadir pula JF Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Pemrakarsa menyampaikan bahwa perubahan Perbup diperlukan karena adanya penyesuaian harga pasar pada beberapa jenis barang dan jasa serta munculnya kebutuhan baru dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.
Kondisi tersebut menyebabkan beberapa ketentuan dalam lampiran Perbup sebelumnya dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan. Selain itu, rapat juga memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan konsideran serta perbaikan penataan lampiran, termasuk penyatuan lampiran agar lebih efektif.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahap penting untuk memastikan kualitas regulasi daerah.
“Peraturan yang baik bukan hanya memenuhi kebutuhan program pemerintah daerah, tetapi juga harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi seperti ini menjadi ruang untuk memastikan substansi dan struktur peraturan tersusun secara tepat dan aplikatif,” jelas Heny.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Barru untuk memastikan konsistensi teknis penyusunan lampiran agar implementasi di lapangan lebih efektif dan tidak menimbulkan multitafsir.
Dari hasil pembahasan, secara substantif Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat diproses pada tahapan berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi atas kolaborasi positif antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten Barru.
“Kami selalu siap mendukung penyusunan produk hukum daerah agar lebih responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Semoga hasil harmonisasi ini dapat memperkuat pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkap Andi Basmal.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil penyempurnaan sesuai masukan yang disampaikan.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperwali Kota Parepare
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare yang berkaitan dengan remunerasi BLUD
Sabtu, 18 Apr 2026 21:15
News
Pengambilan Sumpah WNI, Kakanwil Tekankan Nasionalisme dan Kepatuhan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, Rabu (15/4/2026).
Rabu, 15 Apr 2026 18:19
News
Perkuat Sinergi Antarwilayah, Kakanwil Kemenkum Sulsel Terima Kunjungan Kakanwil Pabar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, dalam rangka memperkuat sinergi antarwilayah serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaanz
Rabu, 15 Apr 2026 14:15
Sulsel
Penguatan Layanan Hukum dan Regulasi Desa Jadi Fokus di Kabupaten Gowa
Penguatan layanan hukum serta pembinaan regulasi di tingkat desa menjadi fokus utama sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dengan Pemerintah Kabupaten Gowa
Selasa, 14 Apr 2026 21:12
Sulsel
Harmonisasikan 4 Rancangan Perbup Wajo, Fokus pada BUMD dan Tata Kelola Risiko
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Wajo
Selasa, 14 Apr 2026 15:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
626 Calon Jemaah Haji Maros Dilepas di Lapangan Pallantikang
3
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
4
Sempat Diwarnai Penolakan, Bupati Selayar Tegaskan Lapangan Takraw Tak Masuk Hibah
5
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
626 Calon Jemaah Haji Maros Dilepas di Lapangan Pallantikang
3
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
4
Sempat Diwarnai Penolakan, Bupati Selayar Tegaskan Lapangan Takraw Tak Masuk Hibah
5
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024