Sosialisasi KI di Gowa, Kemenkum Sulsel Dorong Pelindungan Hukum Produk Lokal
Kamis, 13 Agu 2026 22:09
GOWA - Di tengah bentang alam dataran tinggi Kabupaten Gowa, Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, menyimpan potensi produk lokal dan kreativitas masyarakat yang tidak kalah dengan daerah lain. Dari hasil kerajinan hingga olahan pangan khas, potensi tersebut menjadi bagian dari kekuatan ekonomi keluarga yang perlu terus dikembangkan sekaligus dilindungi secara hukum.
Upaya mendekatkan pemahaman mengenai pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat di wilayah yang berada jauh dari pusat kota tersebut dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum Terkait Kekayaan Intelektual, yang digelar di Kantor Camat Tompobulu, Kabupaten Gowa, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha di Malakaji untuk memahami pentingnya mendaftarkan serta memberikan pelindungan hukum terhadap karya, merek, maupun produk yang dihasilkan. Terlebih, kondisi geografis Tompobulu yang berada di dataran tinggi membuat akses masyarakat menuju pusat layanan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual pada dasarnya berbicara mengenai pelindungan hukum atas hasil kreativitas dan potensi masyarakat.
“Kalau kita berbicara tentang Kekayaan Intelektual, kita berbicara tentang pelindungan hukum. Ada beberapa rezim KI yang perlu kita pahami, antara lain hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu,” jelas Haris.
Menurutnya, produk-produk yang ditampilkan masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa Malakaji memiliki potensi yang dapat dikembangkan dan memiliki kualitas untuk bersaing dengan produk dari daerah lain.
“Begitu saya masuk di ruangan ini, ternyata ada beberapa produk yang ditampilkan. Di Malakaji ini ada potensi. Ketika kita sandingkan dengan kabupaten lain, mutu dan kualitasnya tidak kita ragukan,” ujarnya.
Dorongan untuk mengembangkan potensi lokal juga disampaikan Anggota DPR RI Komisi XIII, Meity Rahmatia. Ia melihat banyaknya pengrajin dan potensi pangan lokal di Tompobulu sebagai peluang yang dapat dikembangkan menjadi produk unggulan sekaligus didaftarkan Kekayaan Intelektualnya.
Ia bahkan mendorong adanya kegiatan kreatif seperti lomba pembuatan dodol khas Malakaji yang selanjutnya dapat dikembangkan dan didaftarkan pelindungannya. “Kalau bisa diadakan lomba bikin dodol, kemudian kita daftarkan HAKI-nya. Saya kira dodol Malakaji tidak kalah enaknya,” ungkap Meity.
Meity juga mengajak masyarakat untuk mulai mengenali berbagai jenis KI yang dapat melindungi hasil kreativitas mereka, seperti merek, hak cipta, paten, dan desain industri. Menurutnya, kesadaran terhadap KI perlu dibangun sejak masyarakat mulai menghasilkan karya maupun mengembangkan produk.
Sementara itu, penggerak PKK, Kurnia, menekankan pentingnya pengembangan ekonomi keluarga dengan memanfaatkan potensi lokal melalui pendekatan digital. Menurutnya, perkembangan teknologi memungkinkan masyarakat di wilayah dataran tinggi mengakses layanan legalitas produk tanpa harus selalu datang langsung ke pusat layanan.
“Hal ini perlu kita kembangkan di era digital. Sekarang zamannya online. Semuanya online, termasuk pendaftaran legalitas produk Bapak dan Ibu. Karena kita berada di dataran tinggi dan untuk menempuh perjalanan tiga sampai empat jam tentu menghabiskan waktu dan biaya. Ini yang akan kita berikan tips dan triknya,” jelas Kurnia.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunda legalisasi hanya karena skala usahanya masih kecil. Menurutnya, usaha tidak harus langsung besar untuk mulai mendapatkan pelindungan hukum.“Jangan berpikir, ‘jangan legalkan usahaku karena belum besar’. Justru sejak mulai berkembang, legalitas dan pelindungan terhadap usaha perlu dipersiapkan,” katanya.
Camat Tompobulu Kabupaten Gowa menyambut positif pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai kehadiran Anggota DPR RI Komisi XIII dan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan edukasi sekaligus semangat baru bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan potensi UMKM di wilayah Tompobulu. Ia berharap peserta dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk mengembangkan usaha dan produk lokal yang dimiliki.
Bagi Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, pendekatan pelayanan hukum kepada masyarakat harus dilakukan dengan menghadirkan negara sedekat mungkin dengan kebutuhan warga, termasuk masyarakat yang berada di wilayah dataran tinggi.
Menurutnya, potensi masyarakat di daerah tidak cukup hanya dikembangkan dari sisi produksi dan pemasaran, tetapi juga harus diperkuat dengan kepastian dan pelindungan hukum melalui Kekayaan Intelektual.“Potensi lokal adalah kekuatan ekonomi masyarakat. Karena itu, kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memahami bagaimana memberikan pelindungan hukum terhadap karya dan identitas produknya,” kata Andi Basmal.
Upaya mendekatkan pemahaman mengenai pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat di wilayah yang berada jauh dari pusat kota tersebut dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum Terkait Kekayaan Intelektual, yang digelar di Kantor Camat Tompobulu, Kabupaten Gowa, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha di Malakaji untuk memahami pentingnya mendaftarkan serta memberikan pelindungan hukum terhadap karya, merek, maupun produk yang dihasilkan. Terlebih, kondisi geografis Tompobulu yang berada di dataran tinggi membuat akses masyarakat menuju pusat layanan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual pada dasarnya berbicara mengenai pelindungan hukum atas hasil kreativitas dan potensi masyarakat.
“Kalau kita berbicara tentang Kekayaan Intelektual, kita berbicara tentang pelindungan hukum. Ada beberapa rezim KI yang perlu kita pahami, antara lain hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu,” jelas Haris.
Menurutnya, produk-produk yang ditampilkan masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa Malakaji memiliki potensi yang dapat dikembangkan dan memiliki kualitas untuk bersaing dengan produk dari daerah lain.
“Begitu saya masuk di ruangan ini, ternyata ada beberapa produk yang ditampilkan. Di Malakaji ini ada potensi. Ketika kita sandingkan dengan kabupaten lain, mutu dan kualitasnya tidak kita ragukan,” ujarnya.
Dorongan untuk mengembangkan potensi lokal juga disampaikan Anggota DPR RI Komisi XIII, Meity Rahmatia. Ia melihat banyaknya pengrajin dan potensi pangan lokal di Tompobulu sebagai peluang yang dapat dikembangkan menjadi produk unggulan sekaligus didaftarkan Kekayaan Intelektualnya.
Ia bahkan mendorong adanya kegiatan kreatif seperti lomba pembuatan dodol khas Malakaji yang selanjutnya dapat dikembangkan dan didaftarkan pelindungannya. “Kalau bisa diadakan lomba bikin dodol, kemudian kita daftarkan HAKI-nya. Saya kira dodol Malakaji tidak kalah enaknya,” ungkap Meity.
Meity juga mengajak masyarakat untuk mulai mengenali berbagai jenis KI yang dapat melindungi hasil kreativitas mereka, seperti merek, hak cipta, paten, dan desain industri. Menurutnya, kesadaran terhadap KI perlu dibangun sejak masyarakat mulai menghasilkan karya maupun mengembangkan produk.
Sementara itu, penggerak PKK, Kurnia, menekankan pentingnya pengembangan ekonomi keluarga dengan memanfaatkan potensi lokal melalui pendekatan digital. Menurutnya, perkembangan teknologi memungkinkan masyarakat di wilayah dataran tinggi mengakses layanan legalitas produk tanpa harus selalu datang langsung ke pusat layanan.
“Hal ini perlu kita kembangkan di era digital. Sekarang zamannya online. Semuanya online, termasuk pendaftaran legalitas produk Bapak dan Ibu. Karena kita berada di dataran tinggi dan untuk menempuh perjalanan tiga sampai empat jam tentu menghabiskan waktu dan biaya. Ini yang akan kita berikan tips dan triknya,” jelas Kurnia.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunda legalisasi hanya karena skala usahanya masih kecil. Menurutnya, usaha tidak harus langsung besar untuk mulai mendapatkan pelindungan hukum.“Jangan berpikir, ‘jangan legalkan usahaku karena belum besar’. Justru sejak mulai berkembang, legalitas dan pelindungan terhadap usaha perlu dipersiapkan,” katanya.
Camat Tompobulu Kabupaten Gowa menyambut positif pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai kehadiran Anggota DPR RI Komisi XIII dan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan edukasi sekaligus semangat baru bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan potensi UMKM di wilayah Tompobulu. Ia berharap peserta dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk mengembangkan usaha dan produk lokal yang dimiliki.
Bagi Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, pendekatan pelayanan hukum kepada masyarakat harus dilakukan dengan menghadirkan negara sedekat mungkin dengan kebutuhan warga, termasuk masyarakat yang berada di wilayah dataran tinggi.
Menurutnya, potensi masyarakat di daerah tidak cukup hanya dikembangkan dari sisi produksi dan pemasaran, tetapi juga harus diperkuat dengan kepastian dan pelindungan hukum melalui Kekayaan Intelektual.“Potensi lokal adalah kekuatan ekonomi masyarakat. Karena itu, kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memahami bagaimana memberikan pelindungan hukum terhadap karya dan identitas produknya,” kata Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Semarak Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulsel Gelar Turnamen Bulu Tangkis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Turnamen Bulu Tangkis dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81, Kamis (13/8/2026).
Kamis, 13 Agu 2026 19:04
News
Dorong Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Jeneponto
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Jeneponto melalui audiensi dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rabu (12/8/2026).
Rabu, 12 Agu 2026 20:40
News
Peringati Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulsel Sumbangkan 68 Kantong Darah
Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar aksi sosial donor darah yang diikuti oleh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (12/8/2026).
Rabu, 12 Agu 2026 18:00
News
FGD Analisis dan Evaluasi Perda Bantuan Hukum, Fokus Perkuat Akses Keadilan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat kualitas regulasi daerah di bidang bantuan hukum sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Selasa, 11 Agu 2026 21:02
News
Pelajar SMP Diminta Bijak Terhadap Media Sosial, Dorong Kesadaran Hukum Sejak Dini
Upaya Kanwil Kemenkum Sulsel untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi para pelajar terus dilakukan melalui penyuluhan hukum yang digelar di SMPN 45 Makassar, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 16:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
IAS Roadshow ke Daerah, Tegaskan Kekuatan Golkar Harus Merata di Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
IAS Roadshow ke Daerah, Tegaskan Kekuatan Golkar Harus Merata di Sulsel