Sosialisasi KI di Gowa, Kemenkum Sulsel Dorong Pelindungan Hukum Produk Lokal
Kamis, 13 Agu 2026 22:09
GOWA - Di tengah bentang alam dataran tinggi Kabupaten Gowa, Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, menyimpan potensi produk lokal dan kreativitas masyarakat yang tidak kalah dengan daerah lain. Dari hasil kerajinan hingga olahan pangan khas, potensi tersebut menjadi bagian dari kekuatan ekonomi keluarga yang perlu terus dikembangkan sekaligus dilindungi secara hukum.
Upaya mendekatkan pemahaman mengenai pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat di wilayah yang berada jauh dari pusat kota tersebut dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum Terkait Kekayaan Intelektual, yang digelar di Kantor Camat Tompobulu, Kabupaten Gowa, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha di Malakaji untuk memahami pentingnya mendaftarkan serta memberikan pelindungan hukum terhadap karya, merek, maupun produk yang dihasilkan. Terlebih, kondisi geografis Tompobulu yang berada di dataran tinggi membuat akses masyarakat menuju pusat layanan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual pada dasarnya berbicara mengenai pelindungan hukum atas hasil kreativitas dan potensi masyarakat.
“Kalau kita berbicara tentang Kekayaan Intelektual, kita berbicara tentang pelindungan hukum. Ada beberapa rezim KI yang perlu kita pahami, antara lain hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu,” jelas Haris.
Menurutnya, produk-produk yang ditampilkan masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa Malakaji memiliki potensi yang dapat dikembangkan dan memiliki kualitas untuk bersaing dengan produk dari daerah lain.
“Begitu saya masuk di ruangan ini, ternyata ada beberapa produk yang ditampilkan. Di Malakaji ini ada potensi. Ketika kita sandingkan dengan kabupaten lain, mutu dan kualitasnya tidak kita ragukan,” ujarnya.
Dorongan untuk mengembangkan potensi lokal juga disampaikan Anggota DPR RI Komisi XIII, Meity Rahmatia. Ia melihat banyaknya pengrajin dan potensi pangan lokal di Tompobulu sebagai peluang yang dapat dikembangkan menjadi produk unggulan sekaligus didaftarkan Kekayaan Intelektualnya.
Ia bahkan mendorong adanya kegiatan kreatif seperti lomba pembuatan dodol khas Malakaji yang selanjutnya dapat dikembangkan dan didaftarkan pelindungannya. “Kalau bisa diadakan lomba bikin dodol, kemudian kita daftarkan HAKI-nya. Saya kira dodol Malakaji tidak kalah enaknya,” ungkap Meity.
Meity juga mengajak masyarakat untuk mulai mengenali berbagai jenis KI yang dapat melindungi hasil kreativitas mereka, seperti merek, hak cipta, paten, dan desain industri. Menurutnya, kesadaran terhadap KI perlu dibangun sejak masyarakat mulai menghasilkan karya maupun mengembangkan produk.
Sementara itu, penggerak PKK, Kurnia, menekankan pentingnya pengembangan ekonomi keluarga dengan memanfaatkan potensi lokal melalui pendekatan digital. Menurutnya, perkembangan teknologi memungkinkan masyarakat di wilayah dataran tinggi mengakses layanan legalitas produk tanpa harus selalu datang langsung ke pusat layanan.
“Hal ini perlu kita kembangkan di era digital. Sekarang zamannya online. Semuanya online, termasuk pendaftaran legalitas produk Bapak dan Ibu. Karena kita berada di dataran tinggi dan untuk menempuh perjalanan tiga sampai empat jam tentu menghabiskan waktu dan biaya. Ini yang akan kita berikan tips dan triknya,” jelas Kurnia.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunda legalisasi hanya karena skala usahanya masih kecil. Menurutnya, usaha tidak harus langsung besar untuk mulai mendapatkan pelindungan hukum.“Jangan berpikir, ‘jangan legalkan usahaku karena belum besar’. Justru sejak mulai berkembang, legalitas dan pelindungan terhadap usaha perlu dipersiapkan,” katanya.
Camat Tompobulu Kabupaten Gowa menyambut positif pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai kehadiran Anggota DPR RI Komisi XIII dan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan edukasi sekaligus semangat baru bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan potensi UMKM di wilayah Tompobulu. Ia berharap peserta dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk mengembangkan usaha dan produk lokal yang dimiliki.
Bagi Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, pendekatan pelayanan hukum kepada masyarakat harus dilakukan dengan menghadirkan negara sedekat mungkin dengan kebutuhan warga, termasuk masyarakat yang berada di wilayah dataran tinggi.
Menurutnya, potensi masyarakat di daerah tidak cukup hanya dikembangkan dari sisi produksi dan pemasaran, tetapi juga harus diperkuat dengan kepastian dan pelindungan hukum melalui Kekayaan Intelektual.“Potensi lokal adalah kekuatan ekonomi masyarakat. Karena itu, kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memahami bagaimana memberikan pelindungan hukum terhadap karya dan identitas produknya,” kata Andi Basmal.
Upaya mendekatkan pemahaman mengenai pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat di wilayah yang berada jauh dari pusat kota tersebut dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum Terkait Kekayaan Intelektual, yang digelar di Kantor Camat Tompobulu, Kabupaten Gowa, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha di Malakaji untuk memahami pentingnya mendaftarkan serta memberikan pelindungan hukum terhadap karya, merek, maupun produk yang dihasilkan. Terlebih, kondisi geografis Tompobulu yang berada di dataran tinggi membuat akses masyarakat menuju pusat layanan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual pada dasarnya berbicara mengenai pelindungan hukum atas hasil kreativitas dan potensi masyarakat.
“Kalau kita berbicara tentang Kekayaan Intelektual, kita berbicara tentang pelindungan hukum. Ada beberapa rezim KI yang perlu kita pahami, antara lain hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu,” jelas Haris.
Menurutnya, produk-produk yang ditampilkan masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa Malakaji memiliki potensi yang dapat dikembangkan dan memiliki kualitas untuk bersaing dengan produk dari daerah lain.
“Begitu saya masuk di ruangan ini, ternyata ada beberapa produk yang ditampilkan. Di Malakaji ini ada potensi. Ketika kita sandingkan dengan kabupaten lain, mutu dan kualitasnya tidak kita ragukan,” ujarnya.
Dorongan untuk mengembangkan potensi lokal juga disampaikan Anggota DPR RI Komisi XIII, Meity Rahmatia. Ia melihat banyaknya pengrajin dan potensi pangan lokal di Tompobulu sebagai peluang yang dapat dikembangkan menjadi produk unggulan sekaligus didaftarkan Kekayaan Intelektualnya.
Ia bahkan mendorong adanya kegiatan kreatif seperti lomba pembuatan dodol khas Malakaji yang selanjutnya dapat dikembangkan dan didaftarkan pelindungannya. “Kalau bisa diadakan lomba bikin dodol, kemudian kita daftarkan HAKI-nya. Saya kira dodol Malakaji tidak kalah enaknya,” ungkap Meity.
Meity juga mengajak masyarakat untuk mulai mengenali berbagai jenis KI yang dapat melindungi hasil kreativitas mereka, seperti merek, hak cipta, paten, dan desain industri. Menurutnya, kesadaran terhadap KI perlu dibangun sejak masyarakat mulai menghasilkan karya maupun mengembangkan produk.
Sementara itu, penggerak PKK, Kurnia, menekankan pentingnya pengembangan ekonomi keluarga dengan memanfaatkan potensi lokal melalui pendekatan digital. Menurutnya, perkembangan teknologi memungkinkan masyarakat di wilayah dataran tinggi mengakses layanan legalitas produk tanpa harus selalu datang langsung ke pusat layanan.
“Hal ini perlu kita kembangkan di era digital. Sekarang zamannya online. Semuanya online, termasuk pendaftaran legalitas produk Bapak dan Ibu. Karena kita berada di dataran tinggi dan untuk menempuh perjalanan tiga sampai empat jam tentu menghabiskan waktu dan biaya. Ini yang akan kita berikan tips dan triknya,” jelas Kurnia.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunda legalisasi hanya karena skala usahanya masih kecil. Menurutnya, usaha tidak harus langsung besar untuk mulai mendapatkan pelindungan hukum.“Jangan berpikir, ‘jangan legalkan usahaku karena belum besar’. Justru sejak mulai berkembang, legalitas dan pelindungan terhadap usaha perlu dipersiapkan,” katanya.
Camat Tompobulu Kabupaten Gowa menyambut positif pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai kehadiran Anggota DPR RI Komisi XIII dan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan edukasi sekaligus semangat baru bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan potensi UMKM di wilayah Tompobulu. Ia berharap peserta dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk mengembangkan usaha dan produk lokal yang dimiliki.
Bagi Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, pendekatan pelayanan hukum kepada masyarakat harus dilakukan dengan menghadirkan negara sedekat mungkin dengan kebutuhan warga, termasuk masyarakat yang berada di wilayah dataran tinggi.
Menurutnya, potensi masyarakat di daerah tidak cukup hanya dikembangkan dari sisi produksi dan pemasaran, tetapi juga harus diperkuat dengan kepastian dan pelindungan hukum melalui Kekayaan Intelektual.“Potensi lokal adalah kekuatan ekonomi masyarakat. Karena itu, kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memahami bagaimana memberikan pelindungan hukum terhadap karya dan identitas produknya,” kata Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Sidrap Terkait Standar Harga Satuan Tahun 2027
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang
Sabtu, 17 Okt 2026 14:11
News
Matangkan Layanan Kemenkum Sulsel Melalui Evaluasi Aplikasi La Macca
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Meydi Zulqadri, terus mendorong optimalisasi pelayanan administrasi melalui pengembangan dan implementasi aplikasi La Macca. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan layanan yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kamis, 15 Okt 2026 21:06
News
Harmonisasi Empat Produk Hukum Kota Makassar, Tiga Rancangan Lanjut ke Tahap Berikutnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kota Makassar
Kamis, 15 Okt 2026 10:01
News
Dukung Optimalisasi SIMAKO dan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung optimalisasi Sistem Pendampingan dan Fasilitasi Merek Kolektif (SIMAKO) serta penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI)
Rabu, 14 Okt 2026 09:43
News
Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti DGIP-DKPTO Roving Seminar on Intellectual Property (IP) Enforcement atau Seminar Keliling Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Selasa, 13 Okt 2026 20:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
4
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
4
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha