home sulsel

75 Pejabat Luwu Ikut Bimtek SPIP Diminta Serius dan Tertib

Selasa, 09 Mei 2023 - 21:04 WIB
Kepala Inspektorat, Achamd Awwabin, menyampaikan laporan bimtek tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di Kantor BPKP Perwakilan Sulsel di Makassar. Foto/Chaeruddin
Sebanyak 75 pejabat eselon IV Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu mengikuti Bimbingan Teknis (bimtek) tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di Kantor BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan di Kota Makassar, Selasa, (9/5/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Luwu kerjasama BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan selama dua hari, Selasa dan Rabu, (9-10/5/2023). Kegiatan yang dibuka Sekda Luwu, H Silakan, dihadiri langsung Kepala BPKP Perwakilan Sulsel, Rizal Suhaili, Staf Ahli Bupati Luwu, Kepala Inspektorat Luwu, Kepala BKPSDM Luwu serta beberapa pihak terkait.

Baca Juga:Sekda Luwu Harap Bimtek Dorong Asesor SPIP Bekerja Lebih Maksimal

Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, melaporkan peserta Bimbingan Teknis Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP terintegrasi berjumlah 75 orang. Terdiri dari pejabat admin pemda, tim penjamin kualitas daerah, asesor pemda dan asesor satuan kerja yang merupakan bagian dari Satuan Tugas Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Kabupaten Luwu Tahun 2023.

Latar belakang kegiatan bahwa sistem pengendalian intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. "Tujuannya untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan," sebut Awwabin.

"Juga pelaksanaan bimtek penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi yakni untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam melaksanakan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP," tambahnya.

Lanjut mantan Kepala Bappeda Luwu ini menyebutkan, dalam pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2008 menyebutkan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pemkab luwu
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya