Perkuat Akses Keadilan Lewat Program Pembinaan Kadarkum
Tim SINDOmakassar
Selasa, 25 November 2025 - 23:55 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar pembinaan kepada Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar pembinaan kepada Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Timungan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Selasa (25/1/2025).
Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang akses keadilan, khususnya peran dan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan.
Penyuluh Hukum Ahli Pertama Devita Ayu Maharani menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum di desa dan kelurahan merupakan langkah strategis memperkuat akses keadilan, terutama bagi masyarakat di pedesaan dan wilayah terpencil.
"Posbakum hadir untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau. Sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat," jelas Devita.
Dalam paparannya, Devita merinci empat layanan utama Posbakum, yakni pemberian informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik atau perkara, serta layanan rujukan advokat.
Para anggota Kadarkum Kelurahan Timungan Lompoa tampak antusias mengikuti materi. Mereka aktif bertanya seputar prosedur memperoleh layanan Posbakum, persyaratan administrasi, hingga mekanisme bantuan hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bagi masyarakat kurang mampu.
Kanwil Kemenkum Sulsel juga mendorong anggota Kadarkum menjadi agen informasi hukum di lingkungannya. Tujuannya agar masyarakat semakin memahami hak-haknya dan mampu mengakses layanan bantuan hukum dengan tepat.
Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang akses keadilan, khususnya peran dan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan.
Penyuluh Hukum Ahli Pertama Devita Ayu Maharani menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum di desa dan kelurahan merupakan langkah strategis memperkuat akses keadilan, terutama bagi masyarakat di pedesaan dan wilayah terpencil.
"Posbakum hadir untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau. Sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat," jelas Devita.
Dalam paparannya, Devita merinci empat layanan utama Posbakum, yakni pemberian informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik atau perkara, serta layanan rujukan advokat.
Para anggota Kadarkum Kelurahan Timungan Lompoa tampak antusias mengikuti materi. Mereka aktif bertanya seputar prosedur memperoleh layanan Posbakum, persyaratan administrasi, hingga mekanisme bantuan hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bagi masyarakat kurang mampu.
Kanwil Kemenkum Sulsel juga mendorong anggota Kadarkum menjadi agen informasi hukum di lingkungannya. Tujuannya agar masyarakat semakin memahami hak-haknya dan mampu mengakses layanan bantuan hukum dengan tepat.