DPRD Sulsel Bakal Panggil GMTD, Pertanyakan Deviden Kecil Milik Pemprov
Tim SINDOmakassar
Selasa, 25 November 2025 - 21:05 WIB
Komisi D DPRD Sulsel berencana memanggil PT GMTD untuk RDP terkait sengketa lahan dengan PT Hadji Kalla di wilayah Tanjung Bunga, Makassar. Foto: Istimewa
Komisi D DPRD Sulsel berencana memanggil PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) untuk rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan dengan PT Hadji Kalla di wilayah Tanjung Bunga, Makassar.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Jusuf Kalla untuk membahas persoalan ini. Hasilnya, banyak informasi yang diterima dalam silaturahmi itu.
Kata Kadir, mulai dari sejarah pembentukan GMTD hingga cerita awal kerjasamanya. Paling mengejutkan, pihaknya menemukan dugaan manipulasi selama perusahaan ini berjalan.
"Selama ini juga bahwa GMTD banyak melakukan manipulasi. Pemberian aset ini dulu kan, gara-gara SK gubernur, sehingga ada GMTD dengan luas lahan izin 1000 hektar," kata Kadir saat ditemui di DPRD Sulsel pada Selasa (25/11/2025).
Kadir menuturkan, hanya saja GMTD dalam pelaksanaannya, melenceng dari SK gubernur. Khususnya dalam sektor pengembangan pariwisata.
"Kemudian setelah masuk Lippo sebagai pemegang saham (GMTD), itu juga membentuk perusahaan. Jadi ada perusahaan lain yang bekerja, di luar GMTD. Itulah saya bilang, manipulasi," ujarnya.
"Nah, perusahaan inilah yang kadang-kadang menjual lahan itu, milik GMTD. Perusahaan ini miliknya Lippo 100 persen. Jadi GMTD ini disepelekan, hanya nama saja," sambungnya.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Jusuf Kalla untuk membahas persoalan ini. Hasilnya, banyak informasi yang diterima dalam silaturahmi itu.
Kata Kadir, mulai dari sejarah pembentukan GMTD hingga cerita awal kerjasamanya. Paling mengejutkan, pihaknya menemukan dugaan manipulasi selama perusahaan ini berjalan.
"Selama ini juga bahwa GMTD banyak melakukan manipulasi. Pemberian aset ini dulu kan, gara-gara SK gubernur, sehingga ada GMTD dengan luas lahan izin 1000 hektar," kata Kadir saat ditemui di DPRD Sulsel pada Selasa (25/11/2025).
Kadir menuturkan, hanya saja GMTD dalam pelaksanaannya, melenceng dari SK gubernur. Khususnya dalam sektor pengembangan pariwisata.
"Kemudian setelah masuk Lippo sebagai pemegang saham (GMTD), itu juga membentuk perusahaan. Jadi ada perusahaan lain yang bekerja, di luar GMTD. Itulah saya bilang, manipulasi," ujarnya.
"Nah, perusahaan inilah yang kadang-kadang menjual lahan itu, milik GMTD. Perusahaan ini miliknya Lippo 100 persen. Jadi GMTD ini disepelekan, hanya nama saja," sambungnya.