DPRD Sulsel Bakal Panggil GMTD, Pertanyakan Deviden Kecil Milik Pemprov

Selasa, 25 Nov 2025 21:05
DPRD Sulsel Bakal Panggil GMTD, Pertanyakan Deviden Kecil Milik Pemprov
Komisi D DPRD Sulsel berencana memanggil PT GMTD untuk RDP terkait sengketa lahan dengan PT Hadji Kalla di wilayah Tanjung Bunga, Makassar. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Komisi D DPRD Sulsel berencana memanggil PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) untuk rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan dengan PT Hadji Kalla di wilayah Tanjung Bunga, Makassar.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Jusuf Kalla untuk membahas persoalan ini. Hasilnya, banyak informasi yang diterima dalam silaturahmi itu.

Kata Kadir, mulai dari sejarah pembentukan GMTD hingga cerita awal kerjasamanya. Paling mengejutkan, pihaknya menemukan dugaan manipulasi selama perusahaan ini berjalan.

"Selama ini juga bahwa GMTD banyak melakukan manipulasi. Pemberian aset ini dulu kan, gara-gara SK gubernur, sehingga ada GMTD dengan luas lahan izin 1000 hektar," kata Kadir saat ditemui di DPRD Sulsel pada Selasa (25/11/2025).

Kadir menuturkan, hanya saja GMTD dalam pelaksanaannya, melenceng dari SK gubernur. Khususnya dalam sektor pengembangan pariwisata.

"Kemudian setelah masuk Lippo sebagai pemegang saham (GMTD), itu juga membentuk perusahaan. Jadi ada perusahaan lain yang bekerja, di luar GMTD. Itulah saya bilang, manipulasi," ujarnya.

"Nah, perusahaan inilah yang kadang-kadang menjual lahan itu, milik GMTD. Perusahaan ini miliknya Lippo 100 persen. Jadi GMTD ini disepelekan, hanya nama saja," sambungnya.

Kadir menegaskan, persoalan ini yang bakal didalami oleh DPRD Sulsel, sebab Pemprov memiliki saham di GMTD. Ia ingin dewan memaksimalkan fungsi pengawasannya.

Selain itu, Kadir menyebutkan bahwa saham Pemprov juga setiap tahun mengalami penurunan. Menurutnya, dulu Pemprov Sulsel memiliki 20%, kemudian Makassar 10%, Gowa 10%, dan Yayasan 10% kini tergerus.

"Nah ini kan semua tergerus, kemudian selama deviden juga sangat kecil, padahal laporan keuangannya menurut informasi yang kita peroleh, itu besar sekali keuntungannya, berapa triliun gitu kan," tuturnya.

Politisi Golkar ini mengaku, mendapat informasi bahwa sejak awal sampai sekarang deviden yang diterima Pemprov Sulsel hanya Rp6 miliar. Sementara Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa masing-masing Rp3 miliar.

"Padahal sudah triliunan (pendapatan GMTD). Nah, ini yang akan kita kembangkan, kenapa bisa seperti ini," bebernya.

"Ada dugaan manipulasi, termasuk pembagian deviden yang sangat kecil kepada Pemprov. Berarti ada kerugian negara di situ, ada kerugian Pemprov di situ. Bisa saja pidana," jelasnya.

Kadir menegaskan, pihaknya akan mendalami persoalan ini di legislatif, mulai dari jalur RDP atau Hak Angket. Sebab menurutnya, apa yang terjadi selama ini sangat merugikan warga Sulsel.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menjelaskan status hukum kawasan Tanjung Bunga sepenuhnya ditetapkan melalui dokumen pemerintah, bukan melalui klaim sepihak. Sejak 1991, pemerintah menetapkan kawasan ini sebagai kawasan wisata terpadu yang seluruh proses pembebasan, pembelian, dan pengelolaannya berada dalam mandat tunggal PT GMTD.

Ali menyebut penetapan tersebut tercantum dalam SK Menteri PARPOSTEL, SK Gubernur Sulsel tanggal 5 November 1991, serta dua SK penegasan gubernur pada Januari 1995. "Keempat dokumen ini secara tegas menyebutkan bahwa hanya PT GMTD yang berwenang mengelola tanah di kawasan tersebut dan tidak ada pihak lain yang boleh memproses atau memiliki tanah pada periode itu," kata dia.

Pemberian mandat tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembangunan nasional untuk membuka kawasan wisata Makassar–Gowa, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan pusat pertumbuhan baru ketika pemerintah belum memiliki anggaran untuk membangun sendiri.

"Infrastruktur awal kawasan—mulai dari akses, jalan, hingga pematangan lahan—dibangun menggunakan investasi PT GMTD sebagai pelaksana penugasan pemerintah," tuturnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru