DPRD Sulsel Bakal Panggil GMTD, Pertanyakan Deviden Kecil Milik Pemprov
Selasa, 25 Nov 2025 21:05
Komisi D DPRD Sulsel berencana memanggil PT GMTD untuk RDP terkait sengketa lahan dengan PT Hadji Kalla di wilayah Tanjung Bunga, Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisi D DPRD Sulsel berencana memanggil PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) untuk rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan dengan PT Hadji Kalla di wilayah Tanjung Bunga, Makassar.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Jusuf Kalla untuk membahas persoalan ini. Hasilnya, banyak informasi yang diterima dalam silaturahmi itu.
Kata Kadir, mulai dari sejarah pembentukan GMTD hingga cerita awal kerjasamanya. Paling mengejutkan, pihaknya menemukan dugaan manipulasi selama perusahaan ini berjalan.
"Selama ini juga bahwa GMTD banyak melakukan manipulasi. Pemberian aset ini dulu kan, gara-gara SK gubernur, sehingga ada GMTD dengan luas lahan izin 1000 hektar," kata Kadir saat ditemui di DPRD Sulsel pada Selasa (25/11/2025).
Kadir menuturkan, hanya saja GMTD dalam pelaksanaannya, melenceng dari SK gubernur. Khususnya dalam sektor pengembangan pariwisata.
"Kemudian setelah masuk Lippo sebagai pemegang saham (GMTD), itu juga membentuk perusahaan. Jadi ada perusahaan lain yang bekerja, di luar GMTD. Itulah saya bilang, manipulasi," ujarnya.
"Nah, perusahaan inilah yang kadang-kadang menjual lahan itu, milik GMTD. Perusahaan ini miliknya Lippo 100 persen. Jadi GMTD ini disepelekan, hanya nama saja," sambungnya.
Kadir menegaskan, persoalan ini yang bakal didalami oleh DPRD Sulsel, sebab Pemprov memiliki saham di GMTD. Ia ingin dewan memaksimalkan fungsi pengawasannya.
Selain itu, Kadir menyebutkan bahwa saham Pemprov juga setiap tahun mengalami penurunan. Menurutnya, dulu Pemprov Sulsel memiliki 20%, kemudian Makassar 10%, Gowa 10%, dan Yayasan 10% kini tergerus.
"Nah ini kan semua tergerus, kemudian selama deviden juga sangat kecil, padahal laporan keuangannya menurut informasi yang kita peroleh, itu besar sekali keuntungannya, berapa triliun gitu kan," tuturnya.
Politisi Golkar ini mengaku, mendapat informasi bahwa sejak awal sampai sekarang deviden yang diterima Pemprov Sulsel hanya Rp6 miliar. Sementara Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa masing-masing Rp3 miliar.
"Padahal sudah triliunan (pendapatan GMTD). Nah, ini yang akan kita kembangkan, kenapa bisa seperti ini," bebernya.
"Ada dugaan manipulasi, termasuk pembagian deviden yang sangat kecil kepada Pemprov. Berarti ada kerugian negara di situ, ada kerugian Pemprov di situ. Bisa saja pidana," jelasnya.
Kadir menegaskan, pihaknya akan mendalami persoalan ini di legislatif, mulai dari jalur RDP atau Hak Angket. Sebab menurutnya, apa yang terjadi selama ini sangat merugikan warga Sulsel.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menjelaskan status hukum kawasan Tanjung Bunga sepenuhnya ditetapkan melalui dokumen pemerintah, bukan melalui klaim sepihak. Sejak 1991, pemerintah menetapkan kawasan ini sebagai kawasan wisata terpadu yang seluruh proses pembebasan, pembelian, dan pengelolaannya berada dalam mandat tunggal PT GMTD.
Ali menyebut penetapan tersebut tercantum dalam SK Menteri PARPOSTEL, SK Gubernur Sulsel tanggal 5 November 1991, serta dua SK penegasan gubernur pada Januari 1995. "Keempat dokumen ini secara tegas menyebutkan bahwa hanya PT GMTD yang berwenang mengelola tanah di kawasan tersebut dan tidak ada pihak lain yang boleh memproses atau memiliki tanah pada periode itu," kata dia.
Pemberian mandat tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembangunan nasional untuk membuka kawasan wisata Makassar–Gowa, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan pusat pertumbuhan baru ketika pemerintah belum memiliki anggaran untuk membangun sendiri.
"Infrastruktur awal kawasan—mulai dari akses, jalan, hingga pematangan lahan—dibangun menggunakan investasi PT GMTD sebagai pelaksana penugasan pemerintah," tuturnya.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Jusuf Kalla untuk membahas persoalan ini. Hasilnya, banyak informasi yang diterima dalam silaturahmi itu.
Kata Kadir, mulai dari sejarah pembentukan GMTD hingga cerita awal kerjasamanya. Paling mengejutkan, pihaknya menemukan dugaan manipulasi selama perusahaan ini berjalan.
"Selama ini juga bahwa GMTD banyak melakukan manipulasi. Pemberian aset ini dulu kan, gara-gara SK gubernur, sehingga ada GMTD dengan luas lahan izin 1000 hektar," kata Kadir saat ditemui di DPRD Sulsel pada Selasa (25/11/2025).
Kadir menuturkan, hanya saja GMTD dalam pelaksanaannya, melenceng dari SK gubernur. Khususnya dalam sektor pengembangan pariwisata.
"Kemudian setelah masuk Lippo sebagai pemegang saham (GMTD), itu juga membentuk perusahaan. Jadi ada perusahaan lain yang bekerja, di luar GMTD. Itulah saya bilang, manipulasi," ujarnya.
"Nah, perusahaan inilah yang kadang-kadang menjual lahan itu, milik GMTD. Perusahaan ini miliknya Lippo 100 persen. Jadi GMTD ini disepelekan, hanya nama saja," sambungnya.
Kadir menegaskan, persoalan ini yang bakal didalami oleh DPRD Sulsel, sebab Pemprov memiliki saham di GMTD. Ia ingin dewan memaksimalkan fungsi pengawasannya.
Selain itu, Kadir menyebutkan bahwa saham Pemprov juga setiap tahun mengalami penurunan. Menurutnya, dulu Pemprov Sulsel memiliki 20%, kemudian Makassar 10%, Gowa 10%, dan Yayasan 10% kini tergerus.
"Nah ini kan semua tergerus, kemudian selama deviden juga sangat kecil, padahal laporan keuangannya menurut informasi yang kita peroleh, itu besar sekali keuntungannya, berapa triliun gitu kan," tuturnya.
Politisi Golkar ini mengaku, mendapat informasi bahwa sejak awal sampai sekarang deviden yang diterima Pemprov Sulsel hanya Rp6 miliar. Sementara Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa masing-masing Rp3 miliar.
"Padahal sudah triliunan (pendapatan GMTD). Nah, ini yang akan kita kembangkan, kenapa bisa seperti ini," bebernya.
"Ada dugaan manipulasi, termasuk pembagian deviden yang sangat kecil kepada Pemprov. Berarti ada kerugian negara di situ, ada kerugian Pemprov di situ. Bisa saja pidana," jelasnya.
Kadir menegaskan, pihaknya akan mendalami persoalan ini di legislatif, mulai dari jalur RDP atau Hak Angket. Sebab menurutnya, apa yang terjadi selama ini sangat merugikan warga Sulsel.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menjelaskan status hukum kawasan Tanjung Bunga sepenuhnya ditetapkan melalui dokumen pemerintah, bukan melalui klaim sepihak. Sejak 1991, pemerintah menetapkan kawasan ini sebagai kawasan wisata terpadu yang seluruh proses pembebasan, pembelian, dan pengelolaannya berada dalam mandat tunggal PT GMTD.
Ali menyebut penetapan tersebut tercantum dalam SK Menteri PARPOSTEL, SK Gubernur Sulsel tanggal 5 November 1991, serta dua SK penegasan gubernur pada Januari 1995. "Keempat dokumen ini secara tegas menyebutkan bahwa hanya PT GMTD yang berwenang mengelola tanah di kawasan tersebut dan tidak ada pihak lain yang boleh memproses atau memiliki tanah pada periode itu," kata dia.
Pemberian mandat tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembangunan nasional untuk membuka kawasan wisata Makassar–Gowa, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan pusat pertumbuhan baru ketika pemerintah belum memiliki anggaran untuk membangun sendiri.
"Infrastruktur awal kawasan—mulai dari akses, jalan, hingga pematangan lahan—dibangun menggunakan investasi PT GMTD sebagai pelaksana penugasan pemerintah," tuturnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Golkar Sulsel Perpanjang Masa Kepengurusan Appi dan 21 Golkar Kabupaten/kota
DPD I Golkar Sulsel memperpanjang kepengurusan 22 DPD II kabupaten/kota yang telah habis masa kepengurusannya. Sementara dua daerah lainnya yakni Bone dan Maros ditunjuk pelaksana tugas.
Kamis, 01 Okt 2026 18:01
Sulsel
4 Paket MYP Sulsel Tertinggal, Muhammad Sadar Desak Percepatan Pengerjaan
Anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Sadar, menyoroti progres pengerjaan proyek Multiyears Project (MYP) Pemprov Sulsel yang belum mencapai target pada sebagian besar paket pekerjaan hingga September 2026.
Kamis, 01 Okt 2026 15:38
News
45 Perempuan Disabilitas Belajar Membatik Lewat Program Tabung Karya GMTD
Sebanyak 45 perempuan penyandang disabilitas mendapat kesempatan mengembangkan keterampilan dan kreativitas melalui pelatihan batik jumputan yang digelar PT GMTD.
Senin, 28 Sep 2026 20:33
News
Ratusan Ojol Datangi DPRD Sulsel, Tolak Perubahan Status Mitra Menjadi Pekerja
Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Ojol Bersatu Sulawesi Selatan mendatangi Kantor DPRD Sulsel, Jumat (25/9/2026).
Jum'at, 25 Sep 2026 20:51
Sulsel
Komisi E DPRD Sulsel Soroti Minimnya Anggaran Perlindungan Perempuan dan Anak
Komisi E DPRD Sulsel mendorong DP3A-Dalduk KB Sulsel untuk membangun koordinasi dengan Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Sulsel membahas program yang dianggap mendesak dan penting.
Rabu, 23 Sep 2026 17:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Perpanjang Masa Kepengurusan Appi dan 21 Golkar Kabupaten/kota
2
Jaga Silaturahmi Senat, Prof Hasmyati: Hubungan Baik Jauh Lebih Penting
3
Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial
4
Australia Experience Day Indosat Buka Akses Pendidikan & Perjalanan bagi Warga Makassar
5
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Perpanjang Masa Kepengurusan Appi dan 21 Golkar Kabupaten/kota
2
Jaga Silaturahmi Senat, Prof Hasmyati: Hubungan Baik Jauh Lebih Penting
3
Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial
4
Australia Experience Day Indosat Buka Akses Pendidikan & Perjalanan bagi Warga Makassar
5
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng