Komisi E DPRD Sulsel Ingatkan Pemprov Tuntaskan Utang Dana Sharing BPJS Kesehatan pada 2026
Ahmad Muhaimin
Rabu, 26 November 2025 - 18:38 WIB
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah menyerahkan dokumen hasil rapat komisi di kantor sementara dewan, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Makassar pada Rabu (26/11/2025). Foto: IST
Komisi E DPRD Sulsel memberikan sejumlah rekomendasi hasil rapat komisi dengan OPD saat rapat laporan komisi di kantor sementara dewan, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Makassar pada Rabu (26/11/2025).
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan dana sharing BPJS Kesehatan antara Pemprov Sulsel ke Pemerintah kabupaten/kota, yang belum dibayarkan.
"Paling penting kami minta untuk (dilakukan) pembayaran terkait dana sharing BPJS ke kabupaten kota," kata Andi Tenri Indah dalam rapat.
Andi Tenri Indah merasa aneh, bila pembangunan jalan, sekolah hingga rumah sakit gencar dilakukan, sementara Pemprov Sulsel sendiri masih memiliki utang terkait dana sharing BPJS Kesehatan ke kabupaten/kota.
"Sementara kewajiban untuk membayar utang Pemprov Sulsel (ke daerah), itu tidak dibayarkan. Jadi kami minta di Banggar untuk dibayarkan di 2026, karena di 2024 itu, belum ada dibayarkan dana sharing untuk kabupaten kota," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel menghentikan dana sharing PBI BPJS Kesehatan Gratis ke kabupaten/kota karena adanya temuan BPK. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nomor 41.B/LHP/XIX.MKS/05/2024.
Temuan tersebut seperti ketidaksesuaian data dalam penyaluran bantuan iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBI PBPU dan BP). Dan temuan data kepesertaan yang tidak valid, termasuk data ganda, tidak terdaftar, peserta yang telah meninggal, atau yang pindah domisili.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan dana sharing BPJS Kesehatan antara Pemprov Sulsel ke Pemerintah kabupaten/kota, yang belum dibayarkan.
"Paling penting kami minta untuk (dilakukan) pembayaran terkait dana sharing BPJS ke kabupaten kota," kata Andi Tenri Indah dalam rapat.
Andi Tenri Indah merasa aneh, bila pembangunan jalan, sekolah hingga rumah sakit gencar dilakukan, sementara Pemprov Sulsel sendiri masih memiliki utang terkait dana sharing BPJS Kesehatan ke kabupaten/kota.
"Sementara kewajiban untuk membayar utang Pemprov Sulsel (ke daerah), itu tidak dibayarkan. Jadi kami minta di Banggar untuk dibayarkan di 2026, karena di 2024 itu, belum ada dibayarkan dana sharing untuk kabupaten kota," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel menghentikan dana sharing PBI BPJS Kesehatan Gratis ke kabupaten/kota karena adanya temuan BPK. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nomor 41.B/LHP/XIX.MKS/05/2024.
Temuan tersebut seperti ketidaksesuaian data dalam penyaluran bantuan iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBI PBPU dan BP). Dan temuan data kepesertaan yang tidak valid, termasuk data ganda, tidak terdaftar, peserta yang telah meninggal, atau yang pindah domisili.