Kemenkum Sulsel Kenalkan Substansi KUHP Baru di Lapas Perempuan Sungguminasa
Tim SINDOmakassar
Kamis, 27 November 2025 - 18:45 WIB
Kemenkum Sulsel kembali melakukan penguatan literasi hukum, kali ini menyasar 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Gowa.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melakukan penguatan literasi hukum, kali ini menyasar 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Gowa, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan pembinaan ini menjadi sarana edukasi bagi WBP untuk memahami perkembangan sistem hukum pidana nasional yang kini telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dua Penyuluh Hukum Muda, Wahyuddin dan Merlyanti Anwar, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan yang dirancang khusus untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait perubahan struktur, filosofi, serta jenis-jenis tindak pidana dalam KUHP Baru.
Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi, terutama saat pemateri menjelaskan makna keadilan restoratif dan korektif yang kini menjadi arah pemidanaan di Indonesia.
Dalam paparannya, Wahyuddin menekankan bahwa KUHP Baru membawa arah pembaruan fundamental, mulai dari pengakuan hukum yang hidup di masyarakat, penguatan tujuan pemidanaan yang lebih humanis, hingga hadirnya mekanisme alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Menurutnya, perubahan ini penting dipahami oleh WBP agar lebih mengenali sistem hukum yang berlaku saat menjalani pembinaan.
Merlyanti Anwar melanjutkan dengan menjelaskan sejumlah delik baru yang banyak menjadi sorotan publik, seperti ketentuan tindak pidana santet, pengaturan ulang delik kesusilaan, pidana mati dengan masa percobaan, hingga pengaturan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi. Ia juga menguraikan perbandingan antara KUHP lama dan baru untuk memudahkan pemahaman WBP atas konteks perubahan tersebut.
Kegiatan pembinaan ini menjadi sarana edukasi bagi WBP untuk memahami perkembangan sistem hukum pidana nasional yang kini telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dua Penyuluh Hukum Muda, Wahyuddin dan Merlyanti Anwar, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan yang dirancang khusus untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait perubahan struktur, filosofi, serta jenis-jenis tindak pidana dalam KUHP Baru.
Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi, terutama saat pemateri menjelaskan makna keadilan restoratif dan korektif yang kini menjadi arah pemidanaan di Indonesia.
Dalam paparannya, Wahyuddin menekankan bahwa KUHP Baru membawa arah pembaruan fundamental, mulai dari pengakuan hukum yang hidup di masyarakat, penguatan tujuan pemidanaan yang lebih humanis, hingga hadirnya mekanisme alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Menurutnya, perubahan ini penting dipahami oleh WBP agar lebih mengenali sistem hukum yang berlaku saat menjalani pembinaan.
Merlyanti Anwar melanjutkan dengan menjelaskan sejumlah delik baru yang banyak menjadi sorotan publik, seperti ketentuan tindak pidana santet, pengaturan ulang delik kesusilaan, pidana mati dengan masa percobaan, hingga pengaturan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi. Ia juga menguraikan perbandingan antara KUHP lama dan baru untuk memudahkan pemahaman WBP atas konteks perubahan tersebut.