Rekomendasi Komisi E ke Disdik Sulsel: Rasionalisasi Target PAD, Bayar Tunggakan hingga Beasiswa SMA/SMK
Ahmad Muhaimin
Jum'at, 28 November 2025 - 14:41 WIB
Komisi E DPRD Sulsel memberikan lima rekomendasi untuk Disdik Sulsel, hasil Rapat Kerja Pembahasan Ranperda APBD Provinsi TA 2026. Foto: Istimewa
Komisi E DPRD Sulsel telah menuntaskan Rapat Kerja dalam rangka Pembahasan Ranperda tentang APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2026.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah mengatakan ada lima poin rekomendasi yang diberikan Komisi E DPRD Sulsel khusus untuk Dinas Pendidikan.
Pertama, meminta Disdik melakukan rasionalisasi target PAD tahun 2026 agar lebih realistis dan terukur. Target Rp5,372 miliar perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan data historis realisasi PAD 2-3 tahun terakhir, jumlah sekolah yang secara konsisten berkontribusi dan potensi optimalisasi 417 sekolah yang belum pernah menyetor.
Selain itu, mekanisme baru pengelolaan retribusi kantin melalui PKS langsung dengan Dinas Pendidikan, rencana revisi Peraturan Daerah tentang besaran retribusi dan strategi konkret untuk merealisasikan target yang ditetapkan.
"Dinas Pendidikan harus menyerahkan rincian detil per sekolah yang menjadi target pencapaian PAD beserta proyeksi penerimaan masing-masing sekolah sebelum penetapan APBD 2026," kata Andi Tenri Indah melalui keterangan resminya.
Pada rekomendasi kedua, Komisi E meminta Dinas Pendidikan untuk segera menyelesaikan tunggakan pembayaran tahun 2024 sebesar Rp11 miliar. Dan menyusun rencana pembayaran yang jelas untuk program tahun 2025 senilai Rp145 miliar yang akan menyeberang ke tahun 2026.
Menurut Andi Tenri Indah, perlu dibuat skala prioritas pembayaran berdasarkan tingkat urgensi dan progress fisik pekerjaan, serta dilakukan percepatan proses administrasi pencairan agar tidak menumpuk di akhir tahun.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah mengatakan ada lima poin rekomendasi yang diberikan Komisi E DPRD Sulsel khusus untuk Dinas Pendidikan.
Pertama, meminta Disdik melakukan rasionalisasi target PAD tahun 2026 agar lebih realistis dan terukur. Target Rp5,372 miliar perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan data historis realisasi PAD 2-3 tahun terakhir, jumlah sekolah yang secara konsisten berkontribusi dan potensi optimalisasi 417 sekolah yang belum pernah menyetor.
Selain itu, mekanisme baru pengelolaan retribusi kantin melalui PKS langsung dengan Dinas Pendidikan, rencana revisi Peraturan Daerah tentang besaran retribusi dan strategi konkret untuk merealisasikan target yang ditetapkan.
"Dinas Pendidikan harus menyerahkan rincian detil per sekolah yang menjadi target pencapaian PAD beserta proyeksi penerimaan masing-masing sekolah sebelum penetapan APBD 2026," kata Andi Tenri Indah melalui keterangan resminya.
Pada rekomendasi kedua, Komisi E meminta Dinas Pendidikan untuk segera menyelesaikan tunggakan pembayaran tahun 2024 sebesar Rp11 miliar. Dan menyusun rencana pembayaran yang jelas untuk program tahun 2025 senilai Rp145 miliar yang akan menyeberang ke tahun 2026.
Menurut Andi Tenri Indah, perlu dibuat skala prioritas pembayaran berdasarkan tingkat urgensi dan progress fisik pekerjaan, serta dilakukan percepatan proses administrasi pencairan agar tidak menumpuk di akhir tahun.