30 Kasus Narkoba di Maros Selesai Tanpa Hukuman Lewat Restorative Justice
Najmi S Limonu
Jum'at, 05 Desember 2025 - 14:59 WIB
Proses penghancuran barang bukti narkoba di halaman Mapolres Maros, Jumat (5/12/2025). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Angka pengungkapan kasus narkoba dalam rentang waktu Agustus-November 2025 mencapai 41 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut, 30 kasus diantaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, 11 kasus lainnya ditindaklanjuti melalui proses sidik.
Data itu disampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di halaman Mapolres Maros, Jumat (5/12/2025).
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, Polres Maros memusnahkan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu 349 gram, tembakau sintetis 4,05 gram, serta 21 sachet sabu seberat 5,8 gram.
Untuk mencegah penggunaan dari barang bukti ini, untuk jenis sabu-sabu diblender dengan campuran air putih, kemudian dibuang di saluran kloset.
Sementara untuk barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Douglas, menjelaskan, tingginya angka RJ terjadi karena sebagian besar kasus yang ditangani merupakan kategori pengguna dengan barang bukti minimal.
Dari jumlah kasus tersebut, 30 kasus diantaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, 11 kasus lainnya ditindaklanjuti melalui proses sidik.
Data itu disampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di halaman Mapolres Maros, Jumat (5/12/2025).
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, Polres Maros memusnahkan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu 349 gram, tembakau sintetis 4,05 gram, serta 21 sachet sabu seberat 5,8 gram.
Untuk mencegah penggunaan dari barang bukti ini, untuk jenis sabu-sabu diblender dengan campuran air putih, kemudian dibuang di saluran kloset.
Sementara untuk barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Douglas, menjelaskan, tingginya angka RJ terjadi karena sebagian besar kasus yang ditangani merupakan kategori pengguna dengan barang bukti minimal.