home sulsel

Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan

Selasa, 09 Desember 2025 - 17:38 WIB
Jaksa Penuntup Umum (JPU) Kejari Sidrap langsung menahan owner Skincare di Sidrap setelah menerima tahap dua kasus tersebut dari Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, pada Selasa (9/12/2025).
Owner Kosmetik MJB Fashion, berinisial PI, resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sidrap atas kasus dugaan kepemilikan obat pelangsing yang tidak memiliki izin BBPOM.

Penahanan itu dilakukan setelah Jaksa Penuntup Umum (JPU) Kejari Sidrap menerima tahap dua kasus tersebut dari Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, pada Selasa (9/12/2025).

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Mirzan membernarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan tahap dua kasus tersebut. "Iya kami sudah limpahkan tahap duanya (tersangka dan barang bukit) ke jaksa hari ini," kata Ipda Abel, Selasa (9/12/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidrap, Ridwan Sahputra mengatakan, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua, tersangka langsung dilakukan penahanan.

"Tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas IIB Sidrap," kata Ridwan.

Sebelumnya ramai diberitakan, tersangka yang juga sebagai Owner MJB Fashion diduga melakukan tindak pidana dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu BPOM.

Produk yang dimaksud adalah obat pelansing jenis MJB Slimming yang telah banyak beredar di pasaran. Polisi yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa obat plangsing tersebut tidak memiliki izin edar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya