Imigrasi Parepare Operasi Wirawaspada di Sidrap dan Pinrang, Awasi Puluhan WNA
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:50 WIB
Tim Imigrasi Parepare saat melakukan pengawasan di salah satu titik. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Wirawaspada sebagai upaya penguatan pengawasan orang asing di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Pinrang, 11–12 Desember 2025. Operasi ini merupakan kegiatan serentak nasional yang dikendalikan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kegiatan diawali dengan pengarahan pusat secara daring pada 10 Desember 2025, dipimpin oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, serta pemaparan teknis oleh Kasubdit TAK, Novan Indriyanto.
Awasi Aktivitas WNA di Perusahaan Energi dan Industri
Pada hari pertama operasi, tim mendatangi PT Barito Renewables / PT UPC Sidrap Bayu Energi di Kabupaten Sidrap. Di lokasi tersebut, petugas bertemu dengan pihak perusahaan dan memeriksa keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dari hasil pengecekan, terdapat lima TKA 2 WNA asal China, 1 WNA asal Denmark dan 1 WNA asal Perancis yang tercatat bekerja di perusahaan tersebut, namun hanya tiga orang yang berada di lokasi.
Seluruh dokumen keimigrasian para TKA dinyatakan masih berlaku. Namun, salah satu WNA diminta melapor perubahan alamat tinggal ke Kantor Imigrasi Parepare.
Operasi kemudian dilanjutkan ke PT Biota Laut Ganggang (BLG) di Kabupaten Pinrang. Di perusahaan tersebut, tim mendapati keberadaan 23 WNA asal China, terdiri dari 21 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 2 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Kegiatan diawali dengan pengarahan pusat secara daring pada 10 Desember 2025, dipimpin oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, serta pemaparan teknis oleh Kasubdit TAK, Novan Indriyanto.
Awasi Aktivitas WNA di Perusahaan Energi dan Industri
Pada hari pertama operasi, tim mendatangi PT Barito Renewables / PT UPC Sidrap Bayu Energi di Kabupaten Sidrap. Di lokasi tersebut, petugas bertemu dengan pihak perusahaan dan memeriksa keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dari hasil pengecekan, terdapat lima TKA 2 WNA asal China, 1 WNA asal Denmark dan 1 WNA asal Perancis yang tercatat bekerja di perusahaan tersebut, namun hanya tiga orang yang berada di lokasi.
Seluruh dokumen keimigrasian para TKA dinyatakan masih berlaku. Namun, salah satu WNA diminta melapor perubahan alamat tinggal ke Kantor Imigrasi Parepare.
Operasi kemudian dilanjutkan ke PT Biota Laut Ganggang (BLG) di Kabupaten Pinrang. Di perusahaan tersebut, tim mendapati keberadaan 23 WNA asal China, terdiri dari 21 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 2 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).