home sulsel

Ibu Tiga Anak di Jeneponto yang Dikriminalisasi, Dipenjara, Tapi Tidak Terbukti Mencari Keadilan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:22 WIB
Kolase foto Amrina usai vonis bebas dan saat ditetapkan tersangka oleh Kejari Jeneponto. Foto: Istimewa
Ibu tiga anak di Jeneponto, Amrina Rachmi Warham merasa dikriminalisasi atas kasus mafia pupuk. Ia kemudian ditetapkan tersangka, dipenjara selama 10 bulan, tapi tidak terbukti di persidangan dan divonis bebas.

Amrina adalah staf distributor PT Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) yang merupakan mantan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pupuk subsidi untuk petani di Jeneponto. Usai divonis bebas, ia pun mencari keadilan.

Amrina menceritakan awal mula kasus ini yang ditangani Kejari Jeneponto pada 2021-2022. Pelapornya merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang sampai saat ini ia tidak tahu nama LSMnya.

Ada tiga perusahaan distributor yang diperiksa, yakni Puspud, CV. Anjas, termasuk PT KPI, tempat Amrina bekerja. Dalam prosesnya, 100 orang saksi diperiksa, tapi hanya Amrina yang tersangka dengan tuduhan mafia pupuk.

"Saya heran, katanya kasus mafia pupuk, ratusan orang diperiksa. Tapi hanya saya yang ditersangkakan. Itu pun saya tidak terbukti bersalah di pengadilan," ucap Amrina kepada awak media di Makassar pada Kamis (11/12/2025).

Dalam persidangan 17 Febuari 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutus Amrina tidak bersalah alias tidak terbukti korupsi seperti dakwaan jaksa.

Vonis bebas itu membuat jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jeneponto melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi tersebut. Amrina pun menghirup udara bebas, setelah 10 bulan mendekam dalam penjara.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya