home sulsel

Pelunasan BPIH Maros 70 Persen, Batas Akhir 23 Desember

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Batas pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Maros ditentukan hingga 23 Desember mendatang. Hingga saat ini, dari 599 JCH, yang melakukan pelunasan baru 70 persen.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros, Ahmad Ihyadin mengatakan, secara umum progres pelunasan berjalan baik. Pihaknya juga masih menunggu hingga pelunasan pembayaran dari JCH.

"Sampai hari ini, untuk pelunasan sampai sudah 70 persen. Masih ada waktu sampai tanggal 23, sesuai batas yang ditentukan," ujar Ahmad Ihyadin saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2026).

Dia menjelaskan, apabila hingga batas waktu tersebut masih ada jamaah yang belum melunasi, maka akan dilakukan evaluasi. Namun, Kemenag tetap memberikan ruang toleransi terbatas bagi jamaah dengan kendala tertentu.

"Pada prinsipnya, jamaah wajib melunasi sampai tanggal 23. Kecuali ada kendala seperti gagal sistem, proses pemeriksaan kesehatan yang belum tuntas, atau alasan teknis lainnya, maka bisa masuk ke pelunasan tahap kedua," terangnya.

Dari 599 JCH yang akan berangkat, terdapat delapan jemaah calon haji dengan kategori lanjut usia (lansia) dalam kuota tahun ini. Namun, hingga saat ini Kemenag Maros masih melakukan pemantauan terkait status pelunasan mereka.

"Untuk lansia ada delapan orang. Dan sampai saat ini, mereka belum melakukan pelunasan," tuturnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya