DPRD Sulsel Tegaskan Lahan 394 Hektare PT IHIP Aset Sah Pemkab Luwu Timur
Ahmad Muhaimin
Kamis, 18 Desember 2025 - 19:18 WIB
DPRD Sulsel menggelar RDP terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Lutim dengan PT IHIP tentang Penggunaan Lahan Bekas Kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Foto: Istimewa
DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur dengan PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP) tentang Penggunaan Lahan Bekas Kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Rapat berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Kamis (18/12/2025).
Hadir Plt Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade yang mewakili bupati, Direksi PT IHIP, Direksi PT Vale Indonesia, Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), Kerukunan Keluarga Luwu Timur, Aliansi Masyarakat Luwu Timur dan pihak terkait.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menegaskan, lahan seluas 394,36 hektare lebih yang digunakan PT IHIP adalah sah milik aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Ia mendasarkan penilaiannya pada sertifikat Hak Pengelolahan Lahan (HPL) yang dimiliki Pemkab Luwu Timur.
"Lahan itu hak milik Pemda Luwu Timur, karena sudah sertifikat HPL dari kementerian," ujar Kadir Halid dalam rapat dengar pendapat soal polemik lahan PT IHIP.
Kadir menegaskan, Pemkab Luwu Timur punya dokumen HPL. Sehingga Pemkab memiliki hak untuk menyewakan aset daerah itu kepada siapapun, termasuk PT IHIP.
Kabupaten Luwu Timur dengan PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP) tentang Penggunaan Lahan Bekas Kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Rapat berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Kamis (18/12/2025).
Hadir Plt Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade yang mewakili bupati, Direksi PT IHIP, Direksi PT Vale Indonesia, Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), Kerukunan Keluarga Luwu Timur, Aliansi Masyarakat Luwu Timur dan pihak terkait.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menegaskan, lahan seluas 394,36 hektare lebih yang digunakan PT IHIP adalah sah milik aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Ia mendasarkan penilaiannya pada sertifikat Hak Pengelolahan Lahan (HPL) yang dimiliki Pemkab Luwu Timur.
"Lahan itu hak milik Pemda Luwu Timur, karena sudah sertifikat HPL dari kementerian," ujar Kadir Halid dalam rapat dengar pendapat soal polemik lahan PT IHIP.
Kadir menegaskan, Pemkab Luwu Timur punya dokumen HPL. Sehingga Pemkab memiliki hak untuk menyewakan aset daerah itu kepada siapapun, termasuk PT IHIP.