DPRD Sulsel Tegaskan Lahan 394 Hektare PT IHIP Aset Sah Pemkab Luwu Timur
Kamis, 18 Des 2025 19:18
DPRD Sulsel menggelar RDP terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Lutim dengan PT IHIP tentang Penggunaan Lahan Bekas Kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Foto: Istimewa
MAKASSAR - DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur dengan PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP) tentang Penggunaan Lahan Bekas Kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Rapat berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Kamis (18/12/2025).
Hadir Plt Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade yang mewakili bupati, Direksi PT IHIP, Direksi PT Vale Indonesia, Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), Kerukunan Keluarga Luwu Timur, Aliansi Masyarakat Luwu Timur dan pihak terkait.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menegaskan, lahan seluas 394,36 hektare lebih yang digunakan PT IHIP adalah sah milik aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Ia mendasarkan penilaiannya pada sertifikat Hak Pengelolahan Lahan (HPL) yang dimiliki Pemkab Luwu Timur.
"Lahan itu hak milik Pemda Luwu Timur, karena sudah sertifikat HPL dari kementerian," ujar Kadir Halid dalam rapat dengar pendapat soal polemik lahan PT IHIP.
Kadir menegaskan, Pemkab Luwu Timur punya dokumen HPL. Sehingga Pemkab memiliki hak untuk menyewakan aset daerah itu kepada siapapun, termasuk PT IHIP.
"Jadi haknya Pemda untuk mau sewakan kepada siapa itu aset. Soal besaran nilai sewanya, itu kan hasil penilaian aprasial," ujar Kadir.
Meski begitu, Komisi D DPRD Sulsel meminta Pemkab Luwu Timur segera membayar ganti rugi kepada warga yang menguasai lahan tersebut.
Rekomendasi itu didasarkan pada aspirasi masyarakat yang mengemuka dalam RDP. Kadir menyebut, ganti rugi atau kerohiman harus diganti dalam waktu dekat ini.
"Di atas lahan itu, sudah ada warga yang menanam pohon, ada warga yang punya rumah. Kita minta untuk menyelesaikan ganti rugi. Pak sekda Luwu Timur tadi bilang, itu segera digantikan," jelas Kadir.
Ditanya soal alasan DPRD Sulsel menggelar RDP ini, Kadir menegaskan bahwa hal itu berdasarkan aspirasi masyarakat yang beberapa waktu lalu menggelar unjuk rasa di gedung parlemen.
Politisi Golkar ini menyebut persoalan lahan PT IHIP di Desa Harapan, Malili, sudah sempat dibahas oleh DPRD setempat.
Hanya saja persoalan itu tidak menuai titik temu antara perwakilan masyarakat dan Pemkab Luwu Timur.
"Ada demo pernah di DPRD atas namakan aliansi mahasiswa Luwu Timur, jadi disposisi pimpinan untuk RDP. Alhamdulillah tadi semua puas hasil RDP," jelasnya.
Sementara itu, Plt Sekda Ramadhan Pirade menjelaskan bahwa pembangunan kawasan smelter PT IHIP merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Dia menuturkan, soal lahan yang disewakan seluas 395 hektare untuk PT IHIP, tanah itu merupakan bekas area konsesi PT Vale Indonesia di Desa Harapan, Malili.
“Lahan itu sebelumnya atas nama PT Vale, pada tahun 2024 pemerintahan sebelumnya, dilakukan melakukan NPHD dengan PT Vale,” jelasnya.
“Atas dasar itu diakui sebagai barang milik daerah, kami urus jadi HPL (Hak Pengelolaan Lahan)tahun 2024, menjadi barang aset daerah dengan sertifikat HPL pemda," tandasnya.
Kabupaten Luwu Timur dengan PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP) tentang Penggunaan Lahan Bekas Kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Rapat berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Kamis (18/12/2025).
Hadir Plt Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade yang mewakili bupati, Direksi PT IHIP, Direksi PT Vale Indonesia, Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), Kerukunan Keluarga Luwu Timur, Aliansi Masyarakat Luwu Timur dan pihak terkait.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menegaskan, lahan seluas 394,36 hektare lebih yang digunakan PT IHIP adalah sah milik aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Ia mendasarkan penilaiannya pada sertifikat Hak Pengelolahan Lahan (HPL) yang dimiliki Pemkab Luwu Timur.
"Lahan itu hak milik Pemda Luwu Timur, karena sudah sertifikat HPL dari kementerian," ujar Kadir Halid dalam rapat dengar pendapat soal polemik lahan PT IHIP.
Kadir menegaskan, Pemkab Luwu Timur punya dokumen HPL. Sehingga Pemkab memiliki hak untuk menyewakan aset daerah itu kepada siapapun, termasuk PT IHIP.
"Jadi haknya Pemda untuk mau sewakan kepada siapa itu aset. Soal besaran nilai sewanya, itu kan hasil penilaian aprasial," ujar Kadir.
Meski begitu, Komisi D DPRD Sulsel meminta Pemkab Luwu Timur segera membayar ganti rugi kepada warga yang menguasai lahan tersebut.
Rekomendasi itu didasarkan pada aspirasi masyarakat yang mengemuka dalam RDP. Kadir menyebut, ganti rugi atau kerohiman harus diganti dalam waktu dekat ini.
"Di atas lahan itu, sudah ada warga yang menanam pohon, ada warga yang punya rumah. Kita minta untuk menyelesaikan ganti rugi. Pak sekda Luwu Timur tadi bilang, itu segera digantikan," jelas Kadir.
Ditanya soal alasan DPRD Sulsel menggelar RDP ini, Kadir menegaskan bahwa hal itu berdasarkan aspirasi masyarakat yang beberapa waktu lalu menggelar unjuk rasa di gedung parlemen.
Politisi Golkar ini menyebut persoalan lahan PT IHIP di Desa Harapan, Malili, sudah sempat dibahas oleh DPRD setempat.
Hanya saja persoalan itu tidak menuai titik temu antara perwakilan masyarakat dan Pemkab Luwu Timur.
"Ada demo pernah di DPRD atas namakan aliansi mahasiswa Luwu Timur, jadi disposisi pimpinan untuk RDP. Alhamdulillah tadi semua puas hasil RDP," jelasnya.
Sementara itu, Plt Sekda Ramadhan Pirade menjelaskan bahwa pembangunan kawasan smelter PT IHIP merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Dia menuturkan, soal lahan yang disewakan seluas 395 hektare untuk PT IHIP, tanah itu merupakan bekas area konsesi PT Vale Indonesia di Desa Harapan, Malili.
“Lahan itu sebelumnya atas nama PT Vale, pada tahun 2024 pemerintahan sebelumnya, dilakukan melakukan NPHD dengan PT Vale,” jelasnya.
“Atas dasar itu diakui sebagai barang milik daerah, kami urus jadi HPL (Hak Pengelolaan Lahan)tahun 2024, menjadi barang aset daerah dengan sertifikat HPL pemda," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
Aktivis Luwu Timur, Nur Alam, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan permasalahan proyek pembangunan Masjid Islamic Center Malili.
Minggu, 28 Jun 2026 16:28
Sulsel
Proyek Jalan 4 Lajur Atue–Malili Dimulai 2027, Tahap Pertama Telan Anggaran Rp57 Miliar
Rencana besar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk menghadirkan jalan dua jalur empat lajur dari wilayah Atue hingga Malili mulai menunjukkan titik terang.
Senin, 22 Jun 2026 15:33
Sulsel
Bupati Ibas Beberkan Mega Proyek Jalan Luwu Timur, Ruas Malili–Aute Ditargetkan Jadi 4 Lajur
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (IBAS), membeberkan rancangan pemerintah daerah yang tengah menyiapkan program besar pembenahan infrastruktur jalan yang ditargetkan mulai direalisasikan pada tahun 2027.
Minggu, 21 Jun 2026 18:06
Sulsel
Jalan Berlubang yang Dalam jadi Titik Macet Baru di Jalan Poros Malino Gowa
Ada titik kemacetan baru di Jalan Poros Malino, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Lokasinya tepat di depan Masjid Nurul Mu'min Panggentungang.
Kamis, 18 Jun 2026 18:40
News
Ribuan Warga Padati Lapangan Pendidikan, Konser Juan Reza Bakar Semangat HUT ke-23 Luwu Timur
Ribuan masyarakat memadati Lapangan Pendidikan untuk menyaksikan malam hiburan artis dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-23 Kabupaten Luwu Timur, Rabu (10/06/2026).
Kamis, 11 Jun 2026 10:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Atlet Makassar Raih Prestasi di Kejurnas Atletik 2026
2
Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Periksa Dugaan Pungli Kepala Sekolah
3
Jalan Lingkar Unhas Dibeton, Gubernur Sulsel Percepat Akses Alternatif Warga Tamalanrea
4
Sinergi PLN UIP Sulawesi & Kejati Sulteng Kebut Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan
5
Bedah Isu Krusial Undang-undang Baru, Tim Penyuluh Hukum Edukasi WBP Lapas Parepare
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Atlet Makassar Raih Prestasi di Kejurnas Atletik 2026
2
Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Periksa Dugaan Pungli Kepala Sekolah
3
Jalan Lingkar Unhas Dibeton, Gubernur Sulsel Percepat Akses Alternatif Warga Tamalanrea
4
Sinergi PLN UIP Sulawesi & Kejati Sulteng Kebut Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan
5
Bedah Isu Krusial Undang-undang Baru, Tim Penyuluh Hukum Edukasi WBP Lapas Parepare