DPRD Sulsel Tegaskan Lahan 394 Hektare PT IHIP Aset Sah Pemkab Luwu Timur
Kamis, 18 Des 2025 19:18
DPRD Sulsel menggelar RDP terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Lutim dengan PT IHIP tentang Penggunaan Lahan Bekas Kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Foto: Istimewa
MAKASSAR - DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur dengan PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP) tentang Penggunaan Lahan Bekas Kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Rapat berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Kamis (18/12/2025).
Hadir Plt Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade yang mewakili bupati, Direksi PT IHIP, Direksi PT Vale Indonesia, Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), Kerukunan Keluarga Luwu Timur, Aliansi Masyarakat Luwu Timur dan pihak terkait.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menegaskan, lahan seluas 394,36 hektare lebih yang digunakan PT IHIP adalah sah milik aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Ia mendasarkan penilaiannya pada sertifikat Hak Pengelolahan Lahan (HPL) yang dimiliki Pemkab Luwu Timur.
"Lahan itu hak milik Pemda Luwu Timur, karena sudah sertifikat HPL dari kementerian," ujar Kadir Halid dalam rapat dengar pendapat soal polemik lahan PT IHIP.
Kadir menegaskan, Pemkab Luwu Timur punya dokumen HPL. Sehingga Pemkab memiliki hak untuk menyewakan aset daerah itu kepada siapapun, termasuk PT IHIP.
"Jadi haknya Pemda untuk mau sewakan kepada siapa itu aset. Soal besaran nilai sewanya, itu kan hasil penilaian aprasial," ujar Kadir.
Meski begitu, Komisi D DPRD Sulsel meminta Pemkab Luwu Timur segera membayar ganti rugi kepada warga yang menguasai lahan tersebut.
Rekomendasi itu didasarkan pada aspirasi masyarakat yang mengemuka dalam RDP. Kadir menyebut, ganti rugi atau kerohiman harus diganti dalam waktu dekat ini.
"Di atas lahan itu, sudah ada warga yang menanam pohon, ada warga yang punya rumah. Kita minta untuk menyelesaikan ganti rugi. Pak sekda Luwu Timur tadi bilang, itu segera digantikan," jelas Kadir.
Ditanya soal alasan DPRD Sulsel menggelar RDP ini, Kadir menegaskan bahwa hal itu berdasarkan aspirasi masyarakat yang beberapa waktu lalu menggelar unjuk rasa di gedung parlemen.
Politisi Golkar ini menyebut persoalan lahan PT IHIP di Desa Harapan, Malili, sudah sempat dibahas oleh DPRD setempat.
Hanya saja persoalan itu tidak menuai titik temu antara perwakilan masyarakat dan Pemkab Luwu Timur.
"Ada demo pernah di DPRD atas namakan aliansi mahasiswa Luwu Timur, jadi disposisi pimpinan untuk RDP. Alhamdulillah tadi semua puas hasil RDP," jelasnya.
Sementara itu, Plt Sekda Ramadhan Pirade menjelaskan bahwa pembangunan kawasan smelter PT IHIP merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Dia menuturkan, soal lahan yang disewakan seluas 395 hektare untuk PT IHIP, tanah itu merupakan bekas area konsesi PT Vale Indonesia di Desa Harapan, Malili.
“Lahan itu sebelumnya atas nama PT Vale, pada tahun 2024 pemerintahan sebelumnya, dilakukan melakukan NPHD dengan PT Vale,” jelasnya.
“Atas dasar itu diakui sebagai barang milik daerah, kami urus jadi HPL (Hak Pengelolaan Lahan)tahun 2024, menjadi barang aset daerah dengan sertifikat HPL pemda," tandasnya.
Kabupaten Luwu Timur dengan PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP) tentang Penggunaan Lahan Bekas Kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Rapat berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Kamis (18/12/2025).
Hadir Plt Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade yang mewakili bupati, Direksi PT IHIP, Direksi PT Vale Indonesia, Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), Kerukunan Keluarga Luwu Timur, Aliansi Masyarakat Luwu Timur dan pihak terkait.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menegaskan, lahan seluas 394,36 hektare lebih yang digunakan PT IHIP adalah sah milik aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Ia mendasarkan penilaiannya pada sertifikat Hak Pengelolahan Lahan (HPL) yang dimiliki Pemkab Luwu Timur.
"Lahan itu hak milik Pemda Luwu Timur, karena sudah sertifikat HPL dari kementerian," ujar Kadir Halid dalam rapat dengar pendapat soal polemik lahan PT IHIP.
Kadir menegaskan, Pemkab Luwu Timur punya dokumen HPL. Sehingga Pemkab memiliki hak untuk menyewakan aset daerah itu kepada siapapun, termasuk PT IHIP.
"Jadi haknya Pemda untuk mau sewakan kepada siapa itu aset. Soal besaran nilai sewanya, itu kan hasil penilaian aprasial," ujar Kadir.
Meski begitu, Komisi D DPRD Sulsel meminta Pemkab Luwu Timur segera membayar ganti rugi kepada warga yang menguasai lahan tersebut.
Rekomendasi itu didasarkan pada aspirasi masyarakat yang mengemuka dalam RDP. Kadir menyebut, ganti rugi atau kerohiman harus diganti dalam waktu dekat ini.
"Di atas lahan itu, sudah ada warga yang menanam pohon, ada warga yang punya rumah. Kita minta untuk menyelesaikan ganti rugi. Pak sekda Luwu Timur tadi bilang, itu segera digantikan," jelas Kadir.
Ditanya soal alasan DPRD Sulsel menggelar RDP ini, Kadir menegaskan bahwa hal itu berdasarkan aspirasi masyarakat yang beberapa waktu lalu menggelar unjuk rasa di gedung parlemen.
Politisi Golkar ini menyebut persoalan lahan PT IHIP di Desa Harapan, Malili, sudah sempat dibahas oleh DPRD setempat.
Hanya saja persoalan itu tidak menuai titik temu antara perwakilan masyarakat dan Pemkab Luwu Timur.
"Ada demo pernah di DPRD atas namakan aliansi mahasiswa Luwu Timur, jadi disposisi pimpinan untuk RDP. Alhamdulillah tadi semua puas hasil RDP," jelasnya.
Sementara itu, Plt Sekda Ramadhan Pirade menjelaskan bahwa pembangunan kawasan smelter PT IHIP merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Dia menuturkan, soal lahan yang disewakan seluas 395 hektare untuk PT IHIP, tanah itu merupakan bekas area konsesi PT Vale Indonesia di Desa Harapan, Malili.
“Lahan itu sebelumnya atas nama PT Vale, pada tahun 2024 pemerintahan sebelumnya, dilakukan melakukan NPHD dengan PT Vale,” jelasnya.
“Atas dasar itu diakui sebagai barang milik daerah, kami urus jadi HPL (Hak Pengelolaan Lahan)tahun 2024, menjadi barang aset daerah dengan sertifikat HPL pemda," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Dari Tanah Suci, Tidar Sulsel Berbagi Kebahagiaan Baju Lebaran untuk Anak Panti Asuhan
Ketua Pimpinan Daerah (PD) Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi berbagi kebahagiaan kepada anak yatim piatu di panti asuhan Nur Qodri di Kota Makassar pada Kamis (19/03/2026).
Kamis, 19 Mar 2026 21:00
Sulsel
Jaga Stabilitas Harga, Yasir Machmud Dukung Gerakan Pangan Murah Polri di Sulsel
Waka DPRD Sulsel, Yasir Machmud menghadiri undangan Kapolda Sulsel dalam acara bertajuk Gerakan Pangan Murah Polri Serentak pada.Jumat (13/03/2026).
Jum'at, 13 Mar 2026 20:28
Sulsel
DPRD Bulukumba Usulkan Jalan Kabupaten jadi Provinsi, Termasuk Bangun Jembatan
Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menerima kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Bulukumba, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 14:24
Sulsel
Sufriadi Arif Bahas Jalan Nasional Rusak dengan BBPJN, Dorong Perbaikan Cepat
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menggelar rapat dengar pendapat bersama Kepala BBPJN guna membahas penanganan kerusakan jalan nasional di sejumlah titik di Sulawesi Selatan.
Rabu, 11 Mar 2026 12:59
Sulsel
DPRD Sulsel Desak Percepat Perbaikan Jalan Poros Pangkep-Barru dan Pinrang Sebelum Arus Mudik
Banyaknya jalan nasional mengalami rusak parah di sejumlah daerah menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Sulsel yang membidangi infrastruktur.
Selasa, 10 Mar 2026 22:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler