Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
Reza Pahlevi
Kamis, 18 Desember 2025 - 21:24 WIB
Kejari Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo. Foto: Reza Pahlevi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penetapan tersangka diumumkan Kajari Wajo, Harianto Pane didampingi Kasi Intel, Andi Saifullah serta Kasi Pidsus, Soedarto di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (18/12/2025).
Kajari menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHP.
"Betul, hari ini kami tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pengembangan persuteraan dengan surat penetapan 38/P.4.19/Fd.2/12/2025," ujarnya.
Menurut Kajari, MKS berperan sebagai pihak penyedia dalam kasus tersebut.
"Iya, MKS merupakan penyedia. Kami juga telah memeriksa sebanyak 62 saksi termasuk ahli," katanya.
Tidak menutup kemungkinan, Harianto menambahkan akan ada tersangka baru.
Penetapan tersangka diumumkan Kajari Wajo, Harianto Pane didampingi Kasi Intel, Andi Saifullah serta Kasi Pidsus, Soedarto di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (18/12/2025).
Kajari menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHP.
"Betul, hari ini kami tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pengembangan persuteraan dengan surat penetapan 38/P.4.19/Fd.2/12/2025," ujarnya.
Menurut Kajari, MKS berperan sebagai pihak penyedia dalam kasus tersebut.
"Iya, MKS merupakan penyedia. Kami juga telah memeriksa sebanyak 62 saksi termasuk ahli," katanya.
Tidak menutup kemungkinan, Harianto menambahkan akan ada tersangka baru.