Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
Sulaiman Nai
Minggu, 21 Desember 2025 - 13:13 WIB
Tim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto bersama terduga pelaku pencabulan saat diamankan. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menangkap seorang pria terduga pelaku perbuatan cabul terhadap seorang perempuan lanjut usia.
Terduga pelaku bernama Dg Rasam (61), warga Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Rasam diamankan di Kota Makassar, Minggu (21/12/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
"Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad, dengan dukungan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di bawah pimpinan AKP Hamka, S. H," ujarnya, Minggu (21/12/2025)
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/612/XII/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 9 Desember 2025.
Peristiwa dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi pada Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, di sebuah kebun di Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Korban diketahui seorang perempuan lanjut usia berinisial J (70), warga setempat.
Terduga pelaku bernama Dg Rasam (61), warga Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Rasam diamankan di Kota Makassar, Minggu (21/12/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
"Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad, dengan dukungan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di bawah pimpinan AKP Hamka, S. H," ujarnya, Minggu (21/12/2025)
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/612/XII/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 9 Desember 2025.
Peristiwa dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi pada Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, di sebuah kebun di Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Korban diketahui seorang perempuan lanjut usia berinisial J (70), warga setempat.