TACB Maros Rekomendasikan 13 Objek Menjadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten
Najmi S Limonu
Minggu, 21 Desember 2025 - 19:08 WIB
Penyerahan hasil sidang penetapan dan pemeringkatan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Maros merekomendasikan 13 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya tidak bergerak peringkat Kabupaten oleh Bupati.
Keputusan ini dihasilkan melalui sidang penetapan dan pemeringkatan, Kamis, 18 Desember 2025, di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros.
Ketua TACB Maros, Muhammad Ramli, mengatakan, ini merupakan salah satu upaya pemeliharaan dan pengelolaan warisan budaya daerah.
Sebelum dilakukan penetapan cagar budaya, kata dia, terlebih dahulu dilakukan pengkajian secara sistematis melalui identifikasi, klasifikasi, hingga analisis nilai penting dari setiap objek yang dinominasikan.
Dia mengatakan, ada 13 objek yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak peringkat Kabupaten.
"Berdasarkan hasil analisis dan interpretasi tim ahli terhadap data pendaftaran, ke-13 objek tersebut dinyatakan telah memenuhi kriteria sebagai Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," katanya Minggu (21/12/2025).
Penetapan benda cagar budaya tidak bergerak ini, bertujuan untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya yang merupakan identitas bangsa.
Keputusan ini dihasilkan melalui sidang penetapan dan pemeringkatan, Kamis, 18 Desember 2025, di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros.
Ketua TACB Maros, Muhammad Ramli, mengatakan, ini merupakan salah satu upaya pemeliharaan dan pengelolaan warisan budaya daerah.
Sebelum dilakukan penetapan cagar budaya, kata dia, terlebih dahulu dilakukan pengkajian secara sistematis melalui identifikasi, klasifikasi, hingga analisis nilai penting dari setiap objek yang dinominasikan.
Dia mengatakan, ada 13 objek yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak peringkat Kabupaten.
"Berdasarkan hasil analisis dan interpretasi tim ahli terhadap data pendaftaran, ke-13 objek tersebut dinyatakan telah memenuhi kriteria sebagai Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," katanya Minggu (21/12/2025).
Penetapan benda cagar budaya tidak bergerak ini, bertujuan untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya yang merupakan identitas bangsa.