TACB Maros Rekomendasikan 13 Objek Menjadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten
Minggu, 21 Des 2025 19:08
Penyerahan hasil sidang penetapan dan pemeringkatan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Maros merekomendasikan 13 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya tidak bergerak peringkat Kabupaten oleh Bupati.
Keputusan ini dihasilkan melalui sidang penetapan dan pemeringkatan, Kamis, 18 Desember 2025, di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros.
Ketua TACB Maros, Muhammad Ramli, mengatakan, ini merupakan salah satu upaya pemeliharaan dan pengelolaan warisan budaya daerah.
Sebelum dilakukan penetapan cagar budaya, kata dia, terlebih dahulu dilakukan pengkajian secara sistematis melalui identifikasi, klasifikasi, hingga analisis nilai penting dari setiap objek yang dinominasikan.
Dia mengatakan, ada 13 objek yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak peringkat Kabupaten.
"Berdasarkan hasil analisis dan interpretasi tim ahli terhadap data pendaftaran, ke-13 objek tersebut dinyatakan telah memenuhi kriteria sebagai Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," katanya Minggu (21/12/2025).
Penetapan benda cagar budaya tidak bergerak ini, bertujuan untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya yang merupakan identitas bangsa.
"Juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sejarah dan budaya lokal," sebutnya.
Benda-benda tersebut merupakan karya buatan manusia yang mewakili gaya khas penggambaran aktivitas manusia masa lampau, sehingga pelestariannya harus menjadi prioritas karena saat ini menghadapi ancaman nyata dari aksi vandalisme serta faktor lingkungan alam.
"Langkah penetapan ini sangat mendesak karena adanya ancaman nyata terhadap situs-situs tersebut, baik dari aksi vandalisme maupun faktor lingkungan alam," katanya.
Selanjutnya rekomendasi ini diserahkan kepada Bupati Maros agar segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan dan SK pemeringkatan demi menjamin perlindungan hukum dan kelestarian warisan budaya daerah.
Objek-objek yang direkomendasikan mencakup kekayaan prasejarah dan sejarah yang sangat beragam, mulai dari lukisan tapak tangan di Leang Jarie, Leang Lompoa, dan Leang Barugayya, hingga berbagai lukisan satwa seperti Babirusa di Leang Pettae, Leang Pettakere, dan Leang Timpuseng.
Selain itu, terdapat pula rekomendasi untuk penetapan lukisan manusia di Leang Sampeang dan Leang Jing, lukisan garis vertikal di Leang Bettue, serta temuan rangka manusia di Leang Jarie.
Dari sisi peninggalan sejarah, turut direkomendasikan dua jenis Nisan di Dampang Marana (Tipe H dan Tipe Hulu Keris) serta Pintu Air Kanal Kuno Lamma Marana.
Penetapan ini memiliki nilai multifaset yang penting bagi masyarakat luas, mencakup aspek pendidikan sebagai sumber pembelajaran sejarah, nilai sosial sebagai identitas komunitas, hingga potensi ekonomi melalui pengembangan pariwisata lokal.
Setelah proses di tingkat kabupaten selesai, pihak pemerintah daerah diharapkan segera mengusulkan situs-situs tersebut kepada Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan status Peringkat Provinsi sebagai syarat menuju pemeringkatan Nasional.
Sidang ini turut dihadiri oleh para anggota TACB lainnya, narasumber ahli, serta pemangku kepentingan terkait termasuk perwakilan guru, camat, dan komunitas seni budaya di Kabupaten Maros.
Keputusan ini dihasilkan melalui sidang penetapan dan pemeringkatan, Kamis, 18 Desember 2025, di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros.
Ketua TACB Maros, Muhammad Ramli, mengatakan, ini merupakan salah satu upaya pemeliharaan dan pengelolaan warisan budaya daerah.
Sebelum dilakukan penetapan cagar budaya, kata dia, terlebih dahulu dilakukan pengkajian secara sistematis melalui identifikasi, klasifikasi, hingga analisis nilai penting dari setiap objek yang dinominasikan.
Dia mengatakan, ada 13 objek yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak peringkat Kabupaten.
"Berdasarkan hasil analisis dan interpretasi tim ahli terhadap data pendaftaran, ke-13 objek tersebut dinyatakan telah memenuhi kriteria sebagai Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," katanya Minggu (21/12/2025).
Penetapan benda cagar budaya tidak bergerak ini, bertujuan untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya yang merupakan identitas bangsa.
"Juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sejarah dan budaya lokal," sebutnya.
Benda-benda tersebut merupakan karya buatan manusia yang mewakili gaya khas penggambaran aktivitas manusia masa lampau, sehingga pelestariannya harus menjadi prioritas karena saat ini menghadapi ancaman nyata dari aksi vandalisme serta faktor lingkungan alam.
"Langkah penetapan ini sangat mendesak karena adanya ancaman nyata terhadap situs-situs tersebut, baik dari aksi vandalisme maupun faktor lingkungan alam," katanya.
Selanjutnya rekomendasi ini diserahkan kepada Bupati Maros agar segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan dan SK pemeringkatan demi menjamin perlindungan hukum dan kelestarian warisan budaya daerah.
Objek-objek yang direkomendasikan mencakup kekayaan prasejarah dan sejarah yang sangat beragam, mulai dari lukisan tapak tangan di Leang Jarie, Leang Lompoa, dan Leang Barugayya, hingga berbagai lukisan satwa seperti Babirusa di Leang Pettae, Leang Pettakere, dan Leang Timpuseng.
Selain itu, terdapat pula rekomendasi untuk penetapan lukisan manusia di Leang Sampeang dan Leang Jing, lukisan garis vertikal di Leang Bettue, serta temuan rangka manusia di Leang Jarie.
Dari sisi peninggalan sejarah, turut direkomendasikan dua jenis Nisan di Dampang Marana (Tipe H dan Tipe Hulu Keris) serta Pintu Air Kanal Kuno Lamma Marana.
Penetapan ini memiliki nilai multifaset yang penting bagi masyarakat luas, mencakup aspek pendidikan sebagai sumber pembelajaran sejarah, nilai sosial sebagai identitas komunitas, hingga potensi ekonomi melalui pengembangan pariwisata lokal.
Setelah proses di tingkat kabupaten selesai, pihak pemerintah daerah diharapkan segera mengusulkan situs-situs tersebut kepada Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan status Peringkat Provinsi sebagai syarat menuju pemeringkatan Nasional.
Sidang ini turut dihadiri oleh para anggota TACB lainnya, narasumber ahli, serta pemangku kepentingan terkait termasuk perwakilan guru, camat, dan komunitas seni budaya di Kabupaten Maros.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Inovasi Sipakatau Tingkatkan Temuan Kasus TB di Maros hingga 47,65 Persen
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, memaparkan keberhasilan inovasi Sipakatau dalam meningkatkan temuan kasus tuberkulosis (TB) di Kabupaten Maros saat menghadiri ajang penghargaan Tribun Network di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Rabu, 24 Jun 2026 14:13
News
Investor Gorontalo Bidik Jagung Maros, Siapkan Investasi Lebih dari Rp53 Miliar
Keikutsertaan Kabupaten Maros dalam Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo tidak hanya menjadi ajang pertukaran pengetahuan dan teknologi pertanian.
Sabtu, 20 Jun 2026 17:58
Sulsel
KFC dan Coffee Bean di Maros Menunggak Pajak, Nilainya Rp167 Juta
Dua restoran di Kabupaten Maros tercatat menunggak pajak restoran. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros pun turun langsung melakukan penagihan kepada wajib pajak tersebut, Kamis (18/6/2026).
Kamis, 18 Jun 2026 17:40
News
Menteri Haji Takziah ke Rumah Jemaah Haji Maros yang Wafat di Tanah Suci
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mendatangi rumah duka almarhum Sangkala Manrulu Tonga, jemaah haji asal Kabupaten Maros yang wafat di Arab Saudi.
Minggu, 14 Jun 2026 16:31
Sulsel
Jemaah Haji Kloter 14 Tiba, Bupati dan Wabup Maros Jemput Langsung di Bandara
Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Wakil Bupati Maros, A Muetazim Mansyur, menyambut langsung kepulangan jemaah haji asal Kabupaten Maros yang tergabung dalam Kloter 14 Debarkasi Makassar.
Kamis, 11 Jun 2026 16:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Edukasi Safety Riding Sasar Kecamatan dengan Angka Kecelakaan Tinggi
2
Bupati Bantaeng Dorong Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa Lewat Siskeudes Online
3
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
4
Apresiasi Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan, Kapolda Sulsel Beri Motor Patroli
5
POP MART Perluas Jangkauan ke Indonesia Timur dengan Pembukaan Gerai Baru di TSM Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Edukasi Safety Riding Sasar Kecamatan dengan Angka Kecelakaan Tinggi
2
Bupati Bantaeng Dorong Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa Lewat Siskeudes Online
3
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
4
Apresiasi Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan, Kapolda Sulsel Beri Motor Patroli
5
POP MART Perluas Jangkauan ke Indonesia Timur dengan Pembukaan Gerai Baru di TSM Makassar