TACB Maros Rekomendasikan 13 Objek Menjadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten
Minggu, 21 Des 2025 19:08
Penyerahan hasil sidang penetapan dan pemeringkatan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Maros merekomendasikan 13 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya tidak bergerak peringkat Kabupaten oleh Bupati.
Keputusan ini dihasilkan melalui sidang penetapan dan pemeringkatan, Kamis, 18 Desember 2025, di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros.
Ketua TACB Maros, Muhammad Ramli, mengatakan, ini merupakan salah satu upaya pemeliharaan dan pengelolaan warisan budaya daerah.
Sebelum dilakukan penetapan cagar budaya, kata dia, terlebih dahulu dilakukan pengkajian secara sistematis melalui identifikasi, klasifikasi, hingga analisis nilai penting dari setiap objek yang dinominasikan.
Dia mengatakan, ada 13 objek yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak peringkat Kabupaten.
"Berdasarkan hasil analisis dan interpretasi tim ahli terhadap data pendaftaran, ke-13 objek tersebut dinyatakan telah memenuhi kriteria sebagai Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," katanya Minggu (21/12/2025).
Penetapan benda cagar budaya tidak bergerak ini, bertujuan untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya yang merupakan identitas bangsa.
"Juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sejarah dan budaya lokal," sebutnya.
Benda-benda tersebut merupakan karya buatan manusia yang mewakili gaya khas penggambaran aktivitas manusia masa lampau, sehingga pelestariannya harus menjadi prioritas karena saat ini menghadapi ancaman nyata dari aksi vandalisme serta faktor lingkungan alam.
"Langkah penetapan ini sangat mendesak karena adanya ancaman nyata terhadap situs-situs tersebut, baik dari aksi vandalisme maupun faktor lingkungan alam," katanya.
Selanjutnya rekomendasi ini diserahkan kepada Bupati Maros agar segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan dan SK pemeringkatan demi menjamin perlindungan hukum dan kelestarian warisan budaya daerah.
Objek-objek yang direkomendasikan mencakup kekayaan prasejarah dan sejarah yang sangat beragam, mulai dari lukisan tapak tangan di Leang Jarie, Leang Lompoa, dan Leang Barugayya, hingga berbagai lukisan satwa seperti Babirusa di Leang Pettae, Leang Pettakere, dan Leang Timpuseng.
Selain itu, terdapat pula rekomendasi untuk penetapan lukisan manusia di Leang Sampeang dan Leang Jing, lukisan garis vertikal di Leang Bettue, serta temuan rangka manusia di Leang Jarie.
Dari sisi peninggalan sejarah, turut direkomendasikan dua jenis Nisan di Dampang Marana (Tipe H dan Tipe Hulu Keris) serta Pintu Air Kanal Kuno Lamma Marana.
Penetapan ini memiliki nilai multifaset yang penting bagi masyarakat luas, mencakup aspek pendidikan sebagai sumber pembelajaran sejarah, nilai sosial sebagai identitas komunitas, hingga potensi ekonomi melalui pengembangan pariwisata lokal.
Setelah proses di tingkat kabupaten selesai, pihak pemerintah daerah diharapkan segera mengusulkan situs-situs tersebut kepada Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan status Peringkat Provinsi sebagai syarat menuju pemeringkatan Nasional.
Sidang ini turut dihadiri oleh para anggota TACB lainnya, narasumber ahli, serta pemangku kepentingan terkait termasuk perwakilan guru, camat, dan komunitas seni budaya di Kabupaten Maros.
Keputusan ini dihasilkan melalui sidang penetapan dan pemeringkatan, Kamis, 18 Desember 2025, di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros.
Ketua TACB Maros, Muhammad Ramli, mengatakan, ini merupakan salah satu upaya pemeliharaan dan pengelolaan warisan budaya daerah.
Sebelum dilakukan penetapan cagar budaya, kata dia, terlebih dahulu dilakukan pengkajian secara sistematis melalui identifikasi, klasifikasi, hingga analisis nilai penting dari setiap objek yang dinominasikan.
Dia mengatakan, ada 13 objek yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak peringkat Kabupaten.
"Berdasarkan hasil analisis dan interpretasi tim ahli terhadap data pendaftaran, ke-13 objek tersebut dinyatakan telah memenuhi kriteria sebagai Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," katanya Minggu (21/12/2025).
Penetapan benda cagar budaya tidak bergerak ini, bertujuan untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya yang merupakan identitas bangsa.
"Juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sejarah dan budaya lokal," sebutnya.
Benda-benda tersebut merupakan karya buatan manusia yang mewakili gaya khas penggambaran aktivitas manusia masa lampau, sehingga pelestariannya harus menjadi prioritas karena saat ini menghadapi ancaman nyata dari aksi vandalisme serta faktor lingkungan alam.
"Langkah penetapan ini sangat mendesak karena adanya ancaman nyata terhadap situs-situs tersebut, baik dari aksi vandalisme maupun faktor lingkungan alam," katanya.
Selanjutnya rekomendasi ini diserahkan kepada Bupati Maros agar segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan dan SK pemeringkatan demi menjamin perlindungan hukum dan kelestarian warisan budaya daerah.
Objek-objek yang direkomendasikan mencakup kekayaan prasejarah dan sejarah yang sangat beragam, mulai dari lukisan tapak tangan di Leang Jarie, Leang Lompoa, dan Leang Barugayya, hingga berbagai lukisan satwa seperti Babirusa di Leang Pettae, Leang Pettakere, dan Leang Timpuseng.
Selain itu, terdapat pula rekomendasi untuk penetapan lukisan manusia di Leang Sampeang dan Leang Jing, lukisan garis vertikal di Leang Bettue, serta temuan rangka manusia di Leang Jarie.
Dari sisi peninggalan sejarah, turut direkomendasikan dua jenis Nisan di Dampang Marana (Tipe H dan Tipe Hulu Keris) serta Pintu Air Kanal Kuno Lamma Marana.
Penetapan ini memiliki nilai multifaset yang penting bagi masyarakat luas, mencakup aspek pendidikan sebagai sumber pembelajaran sejarah, nilai sosial sebagai identitas komunitas, hingga potensi ekonomi melalui pengembangan pariwisata lokal.
Setelah proses di tingkat kabupaten selesai, pihak pemerintah daerah diharapkan segera mengusulkan situs-situs tersebut kepada Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan status Peringkat Provinsi sebagai syarat menuju pemeringkatan Nasional.
Sidang ini turut dihadiri oleh para anggota TACB lainnya, narasumber ahli, serta pemangku kepentingan terkait termasuk perwakilan guru, camat, dan komunitas seni budaya di Kabupaten Maros.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
Pemerintah Kabupaten Maros masuk dalam nominasi Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2026.
Rabu, 04 Feb 2026 15:06
Sulsel
Kecamatan Cenrana Usul 35 Program di Musrenbang, Dua Masuk Prioritas
Pemerintah Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, mengusulkan sebanyak 35 program pembangunan dalam Musrenbang yang telah terinput dalam sistem milik Kementerian Dalam Negeri.
Selasa, 03 Feb 2026 17:41
Sulsel
Pemkab Maros Siapkan Anggaran Rp7 Miliar untuk Belanja Tak Terduga
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyiapkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp7 miliar pada tahun anggaran 2026.
Senin, 02 Feb 2026 15:15
Sulsel
Bupati Maros Resmi Lantik 76 Pejabat Lingkup Pemda
Sebanyak 76 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi dilantik dan dirotasi oleh Bupati Maros AS Chaidir Syam di Ruang Pola Kantor Bupati, Jumat (30/1/2026).
Jum'at, 30 Jan 2026 13:49
News
Bapenda Maros Beri Penghargaan ke Wajib Pajak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar ajang Bapenda Award sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dan wajib pajak yang taat aturan, Rabu (28/1/2026).
Rabu, 28 Jan 2026 18:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
3
Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
4
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
3
Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
4
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag