Pemkab dan PT Vale Sepakati Skema Kompensasi Warga Terdampak
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 08 November 2025 - 23:11 WIB
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memimpin rapat sekaligus menyaksikan penandatanganan berita acara kesepakatan kompensasi di Ruang Rapat Kantor Bupati. Foto/IST
Menindaklanjuti dampak kebocoran pipa minyak, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memimpin rapat sekaligus menyaksikan penandatanganan berita acara kesepakatan kompensasi di Ruang Rapat Kantor Bupati, Jumat (07/11/2025).
Rapat tersebut digelar sebagai bentuk kehadiran Pemerintah Daerah dalam memastikan penanganan dampak lingkungan dan sosial berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang terdampak insiden kebocoran pipa.
Dalam arahannya, Bupati Irwan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan akan terus mengawal proses penyaluran kompensasi hingga masyarakat menerima haknya secara utuh. Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi dan koordinasi telah dilakukan secara intensif sejak pertemuan di TAB pada 27 Oktober 2025 lalu.
“Seperti yang kita bicarakan di TAB, setelah dilakukan konsolidasi di masyarakat selama kurang lebih 10 hari, terkait beberapa permintaan masyarakat. Kita hadir untuk menyelesaikan apa yang menjadi persoalan di masyarakat,” ungkapnya.
Pada pertemuan tersebut, seluruh pihak menyepakati sejumlah poin yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama oleh perwakilan PT Vale Indonesia Tbk, Yusri Yunus, serta perwakilan masyarakat. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Bupati Luwu Timur dan Pabung Kodim 1403 Palopo, Syafaruddin.
Adapun kesepakatan yang dicapai meliputi pembayaran biaya penggarap, kompensasi nelayan tangkap, kompensasi kerusakan kebun, kompensasi ojek gabah, kompensasi gilingan padi, kompensasi usaha ikan hias, kompensasi penjual ikan danau, sewa lahan untuk penelitian, kompensasi empang, serta kompensasi air bersih.
Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa berkas kompensasi yang masuk akan diproses secara bertahap atau per gelombang. Penyaluran dana kompensasi akan ditransfer langsung ke rekening penerima dan mulai dilaksanakan pada Senin, 10 November 2025 hingga seluruh proses selesai.
Rapat tersebut digelar sebagai bentuk kehadiran Pemerintah Daerah dalam memastikan penanganan dampak lingkungan dan sosial berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang terdampak insiden kebocoran pipa.
Dalam arahannya, Bupati Irwan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan akan terus mengawal proses penyaluran kompensasi hingga masyarakat menerima haknya secara utuh. Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi dan koordinasi telah dilakukan secara intensif sejak pertemuan di TAB pada 27 Oktober 2025 lalu.
“Seperti yang kita bicarakan di TAB, setelah dilakukan konsolidasi di masyarakat selama kurang lebih 10 hari, terkait beberapa permintaan masyarakat. Kita hadir untuk menyelesaikan apa yang menjadi persoalan di masyarakat,” ungkapnya.
Pada pertemuan tersebut, seluruh pihak menyepakati sejumlah poin yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama oleh perwakilan PT Vale Indonesia Tbk, Yusri Yunus, serta perwakilan masyarakat. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Bupati Luwu Timur dan Pabung Kodim 1403 Palopo, Syafaruddin.
Adapun kesepakatan yang dicapai meliputi pembayaran biaya penggarap, kompensasi nelayan tangkap, kompensasi kerusakan kebun, kompensasi ojek gabah, kompensasi gilingan padi, kompensasi usaha ikan hias, kompensasi penjual ikan danau, sewa lahan untuk penelitian, kompensasi empang, serta kompensasi air bersih.
Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa berkas kompensasi yang masuk akan diproses secara bertahap atau per gelombang. Penyaluran dana kompensasi akan ditransfer langsung ke rekening penerima dan mulai dilaksanakan pada Senin, 10 November 2025 hingga seluruh proses selesai.