Penantian Panjang Berakhir, 6.139 Honorer Jeneponto Diangkat PPPK
Sulaiman Nai
Senin, 29 Desember 2025 - 16:51 WIB
Bupati Paris Yasir menyerahkan secara simbolis SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto menyerahkan sebanyak 6.139 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada tenaga non-ASN yang telah dinyatakan lulus seleksi, Senin siang tadi.
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status serta penghargaan atas pengabdian para tenaga honorer yang selama ini telah bekerja dan mengabdi. Bahkan, di antara mereka ada yang mengabdi hingga puluhan tahun.
“SK ini bukan garis akhir, melainkan garis start pengabdian. Disiplin, integritas, dan kinerja harus menjadi budaya kerja,” tegas Bupati.
Penyerahan 6.139 SK PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jeneponto ini merupakan salah satu yang terbesar di Sulawesi Selatan.
Para PPPK tersebut akan ditempatkan di berbagai perangkat daerah sesuai kebutuhan formasi, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya.
Seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK akan menandatangani Perjanjian Kerja yang disiapkan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
Seluruh tahapan pengusulan, verifikasi, dan penetapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status serta penghargaan atas pengabdian para tenaga honorer yang selama ini telah bekerja dan mengabdi. Bahkan, di antara mereka ada yang mengabdi hingga puluhan tahun.
“SK ini bukan garis akhir, melainkan garis start pengabdian. Disiplin, integritas, dan kinerja harus menjadi budaya kerja,” tegas Bupati.
Penyerahan 6.139 SK PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jeneponto ini merupakan salah satu yang terbesar di Sulawesi Selatan.
Para PPPK tersebut akan ditempatkan di berbagai perangkat daerah sesuai kebutuhan formasi, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya.
Seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK akan menandatangani Perjanjian Kerja yang disiapkan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
Seluruh tahapan pengusulan, verifikasi, dan penetapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.