Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pengancaman Anak Panah Busur di Jeneponto
Sulaiman Nai
Jum'at, 02 Januari 2026 - 13:04 WIB
Tim Pegasus Polres Jeneponto menangkap tiga terduga pengancaman. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto menangkap tiga terduga pelaku pengancaman menggunakan anak panah busur. Penangkapan dipimpin Dantim Pegasus Resmob Aiptu Abd. Rasyad.
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi di Dusun Ujung Barat, Desa Bonto Ujung, Kecamatan Tarowang, pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 01.40 Wita.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, ketiga terduga pelaku berhasil diamankan di Lingkungan Campagaloe, Kelurahan Bontojaya, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Batang/Polres Jeneponto, tertanggal 2 Januari 2026.
Adapun terduga pelaku masing-masing berinisial RG (28), serta tiga anak di bawah umur berinisial AR (15), AM (15), dan MA (15).
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru hitam tanpa pelat nomor, satu buah anak panah busur, satu ketapel/pelontar, dan satu tas selempang warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Mantasa mengatakan, para terduga pelaku diduga melakukan pengancaman dengan cara menembakkan anak panah busur secara acak ke arah korban.
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi di Dusun Ujung Barat, Desa Bonto Ujung, Kecamatan Tarowang, pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 01.40 Wita.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, ketiga terduga pelaku berhasil diamankan di Lingkungan Campagaloe, Kelurahan Bontojaya, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Batang/Polres Jeneponto, tertanggal 2 Januari 2026.
Adapun terduga pelaku masing-masing berinisial RG (28), serta tiga anak di bawah umur berinisial AR (15), AM (15), dan MA (15).
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru hitam tanpa pelat nomor, satu buah anak panah busur, satu ketapel/pelontar, dan satu tas selempang warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Mantasa mengatakan, para terduga pelaku diduga melakukan pengancaman dengan cara menembakkan anak panah busur secara acak ke arah korban.