YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 02 Januari 2026 - 15:22 WIB
YBH PA Bangkit mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat salah satu pengurusnya berinisial MF. Foto: Istimewa
Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat salah satu pengurusnya berinisial MF.
Keputusan tersebut diambil menyusul dugaan pelanggaran serius terhadap tata tertib dan kode etik internal yayasan terkait dugaan tindakan pelecehan.
Ketua YBH PA Bangkit, Putri Nurdin, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian MF merupakan hasil rapat bersama seluruh pengurus lintas divisi yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025 lalu.
Keputusan itu kemudian dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Yayasan serta disetujui oleh tiga Dewan Pengawas, yakni Liestiaty Fachruddin, Syamsuniar Malik, dan Sitti Ramlah.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen yayasan dalam menjaga integritas lembaga serta menegakkan aturan dan kode etik yang berlaku,” ujar Putri, menanggapi isu viral mengenai dugaan pelecehan tersebut, Jumat, 2 Januari 2026.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut terungkap setelah korban secara langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak yayasan.
"Demi menjaga privasi, keamanan, dan kondisi jiwa, identitas korban kami tidak dipublikasikan," katanya.
Keputusan tersebut diambil menyusul dugaan pelanggaran serius terhadap tata tertib dan kode etik internal yayasan terkait dugaan tindakan pelecehan.
Ketua YBH PA Bangkit, Putri Nurdin, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian MF merupakan hasil rapat bersama seluruh pengurus lintas divisi yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025 lalu.
Keputusan itu kemudian dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Yayasan serta disetujui oleh tiga Dewan Pengawas, yakni Liestiaty Fachruddin, Syamsuniar Malik, dan Sitti Ramlah.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen yayasan dalam menjaga integritas lembaga serta menegakkan aturan dan kode etik yang berlaku,” ujar Putri, menanggapi isu viral mengenai dugaan pelecehan tersebut, Jumat, 2 Januari 2026.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut terungkap setelah korban secara langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak yayasan.
"Demi menjaga privasi, keamanan, dan kondisi jiwa, identitas korban kami tidak dipublikasikan," katanya.