Terima Audiensi Kanwil Kemenhaj, DPRD Sulsel Kawal Sistem Kuota Haji Baru demi Keadilan Jamaah
Ahmad Muhaimin
Senin, 05 Januari 2026 - 18:38 WIB
Kanwil Haji dan Umrah Sulsel menemui Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (05/01/2025). Foto: Istimewa
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Haji dan Umrah Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (05/01/2025).
Pertemuan tersebut membahas perubahan sistem kuota haji nasional, rencana penambahan kuota haji Sulawesi Selatan, serta permohonan dukungan pemerintah provinsi terkait penyediaan kantor wilayah Kementerian Haji.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari menjelaskan, sistem penentuan kuota haji kini tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim di suatu daerah, melainkan berdasarkan jumlah pendaftar.
“Artinya fungsi pengawasan kita di DPR. Sekarang kuota haji sudah berubah. Kalau dulu satu kuota untuk setiap seribu muslim di satu daerah, sekarang ditentukan berdasarkan pendaftaran, siapa yang lebih dulu mendaftar,” ujar Cicu.
Dengan sistem baru tersebut, waktu daftar tunggu haji juga diperkirakan akan semakin singkat.
Jika sebelumnya calon jamaah haji dapat menunggu hingga 50 tahun, kini daftar tunggu diproyeksikan berada di kisaran 22 hingga 26 tahun.
“Mereka sedang menyusun perencanaan. Kemungkinan daftar tunggunya sekitar 26 tahun. Nantinya akan disamakan di semua wilayah, meski tidak dalam waktu dekat. Dalam dua sampai tiga tahun ke depan baru akan seimbang, sekitar 20 tahunan,” katanya.
Pertemuan tersebut membahas perubahan sistem kuota haji nasional, rencana penambahan kuota haji Sulawesi Selatan, serta permohonan dukungan pemerintah provinsi terkait penyediaan kantor wilayah Kementerian Haji.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari menjelaskan, sistem penentuan kuota haji kini tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim di suatu daerah, melainkan berdasarkan jumlah pendaftar.
“Artinya fungsi pengawasan kita di DPR. Sekarang kuota haji sudah berubah. Kalau dulu satu kuota untuk setiap seribu muslim di satu daerah, sekarang ditentukan berdasarkan pendaftaran, siapa yang lebih dulu mendaftar,” ujar Cicu.
Dengan sistem baru tersebut, waktu daftar tunggu haji juga diperkirakan akan semakin singkat.
Jika sebelumnya calon jamaah haji dapat menunggu hingga 50 tahun, kini daftar tunggu diproyeksikan berada di kisaran 22 hingga 26 tahun.
“Mereka sedang menyusun perencanaan. Kemungkinan daftar tunggunya sekitar 26 tahun. Nantinya akan disamakan di semua wilayah, meski tidak dalam waktu dekat. Dalam dua sampai tiga tahun ke depan baru akan seimbang, sekitar 20 tahunan,” katanya.