home sulsel

Kemenag Sulsel Dorong Mahasiswa UIM Jadi Agen Kerukunan Beragama

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:21 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Ali Yafid saat berbicara di depan mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali. Foto: Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Ali Yafid, mengajak mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali untuk menjadi agen kerukunan di tengah masyarakat.

“Saat turun ke masyarakat, termasuk ketika melaksanakan KKN, jadilah duta moderasi beragama yang menyejukkan, merangkul, dan memberi teladan,” pesan Ali Yafid.

Ajakan tersebut disampaikan saat membuka Dialog Penguatan Moderasi Beragama dan Dakwah Inklusif bagi Mahasiswa, hasil kerja sama Kanwil Kemenag Sulsel, Universitas Islam Makassar, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulsel, di Kampus UIM, Kamis (15/1/2026).

Di hadapan 200 mahasiswa UIM, Ali Yafid menegaskan pentingnya membumikan nilai-nilai moderasi beragama, tidak hanya dipahami secara konseptual, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, kerukunan umat beragama harus menjadi kekuatan sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pembangunan nasional serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa moderasi beragama sejatinya telah menjadi bagian dari jati diri seorang Muslim. Islam, kata dia, merupakan agama yang menjunjung tinggi keseimbangan dan norma, serta menjauhkan umatnya dari sikap ekstrem.

Dialog tersebut diharapkan menjadi ruang strategis bagi mahasiswa untuk memperkuat pemahaman tentang dakwah inklusif, sekaligus membangun komitmen bersama dalam menjaga kerukunan, persatuan, dan keutuhan bangsa melalui pendekatan keagamaan yang moderat dan berorientasi pada kemanusiaan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulsel, H. Aminuddin, S.Ag., M.Ag., menyampaikan bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia terus memperkuat arah kebijakan pembangunan keagamaan melalui Asta Protas Menteri Agama, salah satunya membangun kerukunan dan cinta kemanusiaan. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa kerukunan umat beragama tidak dapat dibiarkan tumbuh secara alamiah, tetapi harus diupayakan secara aktif, terencana, dan berkelanjutan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya