3.608 Sertifikat Dibagikan, Negara Hadir Perkuat Hak Tanah Warga Gowa
Herni Amir
Jum'at, 16 Januari 2026 - 19:45 WIB
Bupati Sitti Husniah Talenrang menyerahkan sertifikat tanah PTSL kepada perwakilan warga. Foto: Istimewa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Kabupaten Gowa menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL dan sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat Kecamatan Tinggimoncong.
Kegiatan sebagai upaya dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berlangsung dalam rangkaian One Day One District di Pasar Wisata Mandiri Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Jumat (16/1).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa sertifikat tanah adalah fondasi utama bagi rasa aman dan peningkatan produktivitas masyarakat.
“Sertifikat ini memberi kepastian hukum sehingga masyarakat bisa mengelola tanahnya dengan tenang dan percaya diri,” ujar Bupati Talenrang.
Sebanyak 3.608 bidang sertifikat diserahkan kepada warga dari empat kelurahan dengan rincian 522 bidang di Kelurahan Malino, 941 bidang di Kelurahan Bulutana, 1.709 bidang di Kelurahan Pattapang, dan 406 bidang di Kelurahan Bontolerung.
Orang nomor satu di Gowa ini juga menekankan bahwa legalitas tanah membuka peluang lebih besar bagi pengembangan ekonomi keluarga. Program ini juga diarahkan untuk mendukung reforma agraria yang berkeadilan, memastikan distribusi penguasaan tanah lebih merata, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis potensi lokal.
“Dengan kepemilikan sertifikat tanah, akses ke permodalan usaha menjadi lebih terbuka dan terukur. Warga dapat memanfaatkan sertifikat sebagai agunan produktif untuk usaha pertanian, perkebunan, pariwisata berbasis desa, maupun pengembangan UMKM,” tambahnya.
Kegiatan sebagai upaya dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berlangsung dalam rangkaian One Day One District di Pasar Wisata Mandiri Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Jumat (16/1).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa sertifikat tanah adalah fondasi utama bagi rasa aman dan peningkatan produktivitas masyarakat.
“Sertifikat ini memberi kepastian hukum sehingga masyarakat bisa mengelola tanahnya dengan tenang dan percaya diri,” ujar Bupati Talenrang.
Sebanyak 3.608 bidang sertifikat diserahkan kepada warga dari empat kelurahan dengan rincian 522 bidang di Kelurahan Malino, 941 bidang di Kelurahan Bulutana, 1.709 bidang di Kelurahan Pattapang, dan 406 bidang di Kelurahan Bontolerung.
Orang nomor satu di Gowa ini juga menekankan bahwa legalitas tanah membuka peluang lebih besar bagi pengembangan ekonomi keluarga. Program ini juga diarahkan untuk mendukung reforma agraria yang berkeadilan, memastikan distribusi penguasaan tanah lebih merata, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis potensi lokal.
“Dengan kepemilikan sertifikat tanah, akses ke permodalan usaha menjadi lebih terbuka dan terukur. Warga dapat memanfaatkan sertifikat sebagai agunan produktif untuk usaha pertanian, perkebunan, pariwisata berbasis desa, maupun pengembangan UMKM,” tambahnya.