Wali Kota Appi Tegaskan Masjid Harus Legal, Bersih dan Berfungsi Sosial
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Senin, 19 Januari 2026 - 08:52 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri pelantikan pengurus Harian Masjid Nurul Ittihad, Minggu (18/1/2026). Foto: Istimewa
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya pengelolaan masjid yang profesional, memiliki legalitas wakaf yang jelas, menjaga kebersihan, serta berfungsi sebagai pusat pelayanan sosial masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Munafri saat menghadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pelantikan Badan Pengurus Harian Masjid Nurul Ittihad masa bakti 2025–2026 di Kelurahan Kalukkuang, Kecamatan Tallo, Minggu (18/1/2026).
Munafri menyoroti masih minimnya masjid di Kota Makassar yang memiliki dokumen wakaf lengkap. Dari ribuan masjid yang ada, menurutnya, jumlah masjid yang telah memiliki legalitas wakaf secara utuh tidak mencapai seratus.
“Ini menjadi persoalan serius. Banyak masjid yang dibangun oleh generasi terdahulu, tetapi proses wakafnya tidak terdokumentasi dengan baik sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Makassar akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Badan Wakaf, dan Badan Amil Zakat untuk mendorong legalisasi aset wakaf masjid. Upaya tersebut juga ditujukan untuk memastikan pengelolaan dana umat berjalan transparan dan dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat.
Selain legalitas, Munafri yang akrab disapa Appi menekankan kebersihan sebagai indikator utama kualitas pengelolaan masjid. Ia menyebut kondisi toilet masjid sebagai cerminan kepedulian pengurus terhadap kenyamanan jamaah.
“Kalau toiletnya tidak bersih, bagaimana kita bisa berharap jamaah merasa nyaman. Kebersihan masjid ini sifatnya fundamental,” tegasnya.
Penegasan itu disampaikan Munafri saat menghadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pelantikan Badan Pengurus Harian Masjid Nurul Ittihad masa bakti 2025–2026 di Kelurahan Kalukkuang, Kecamatan Tallo, Minggu (18/1/2026).
Munafri menyoroti masih minimnya masjid di Kota Makassar yang memiliki dokumen wakaf lengkap. Dari ribuan masjid yang ada, menurutnya, jumlah masjid yang telah memiliki legalitas wakaf secara utuh tidak mencapai seratus.
“Ini menjadi persoalan serius. Banyak masjid yang dibangun oleh generasi terdahulu, tetapi proses wakafnya tidak terdokumentasi dengan baik sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Makassar akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Badan Wakaf, dan Badan Amil Zakat untuk mendorong legalisasi aset wakaf masjid. Upaya tersebut juga ditujukan untuk memastikan pengelolaan dana umat berjalan transparan dan dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat.
Selain legalitas, Munafri yang akrab disapa Appi menekankan kebersihan sebagai indikator utama kualitas pengelolaan masjid. Ia menyebut kondisi toilet masjid sebagai cerminan kepedulian pengurus terhadap kenyamanan jamaah.
“Kalau toiletnya tidak bersih, bagaimana kita bisa berharap jamaah merasa nyaman. Kebersihan masjid ini sifatnya fundamental,” tegasnya.