Minta Ganti Rugi Rp1,3 Triliun, Penawaran Oknum Penggarap Lahan Pemda Lutim Dinilai Tak Masuk Akal
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 23 Januari 2026 - 12:34 WIB
Pemkab Lutim telah menyampaikan hasil pendataan dan penetapan nilai kerohiman kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi serta penyampaian langsung di lapangan. Foto: Istimewa
Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur telah menyampaikan hasil pendataan dan penetapan nilai kerohiman kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi serta penyampaian langsung di lapangan.
Usai sosialisasi, sejumlah petani penggarap lahan milik Pemerintah di Kawasan Industri di desa Harapan, Kecamatan Malili langsung datang dan menyampaikan persetujuan terhadap nilai uang Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Berbeda dengan lainnya. Malah, ada oknum penggarap lahan milik Pemerintah justru meminta ganti rugi Tanah. Bahkan, nilai tanah yang ditawarkan tidak main – main senilai Rp1.380.750.000.000.
Selain itu, Oknum penggarap ini juga memberikan penawaran kepada Pemerintah Daerah agar setiap pohon yang telah ditanami juga digantikan dengan harga Rp20 juta untuk satu pohonnya.
Surat tanggapan permintaan ganti rugi tanah dan pohon tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Malili yang ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah sebagai sekretaris jenderal tanggal 18 Januari 2026.
Dalam suratnya, ia akan menerima Kerohiman tersebut asalkan Pemda membayar tanah senilai Rp350 ribu permeter dan nilai tanaman Rp20 juta untuk setiap pohon. Lahan milik pemerintah ini seluas 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage mengatakan, tanah yang digarap oleh masyarakat petani kebun di wilayah kawasan Industri di Desa Harapan merupakan aset milik Pemda Luwu Timur.
Usai sosialisasi, sejumlah petani penggarap lahan milik Pemerintah di Kawasan Industri di desa Harapan, Kecamatan Malili langsung datang dan menyampaikan persetujuan terhadap nilai uang Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Berbeda dengan lainnya. Malah, ada oknum penggarap lahan milik Pemerintah justru meminta ganti rugi Tanah. Bahkan, nilai tanah yang ditawarkan tidak main – main senilai Rp1.380.750.000.000.
Selain itu, Oknum penggarap ini juga memberikan penawaran kepada Pemerintah Daerah agar setiap pohon yang telah ditanami juga digantikan dengan harga Rp20 juta untuk satu pohonnya.
Surat tanggapan permintaan ganti rugi tanah dan pohon tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Malili yang ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah sebagai sekretaris jenderal tanggal 18 Januari 2026.
Dalam suratnya, ia akan menerima Kerohiman tersebut asalkan Pemda membayar tanah senilai Rp350 ribu permeter dan nilai tanaman Rp20 juta untuk setiap pohon. Lahan milik pemerintah ini seluas 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage mengatakan, tanah yang digarap oleh masyarakat petani kebun di wilayah kawasan Industri di Desa Harapan merupakan aset milik Pemda Luwu Timur.