Minta Ganti Rugi Rp1,3 Triliun, Penawaran Oknum Penggarap Lahan Pemda Lutim Dinilai Tak Masuk Akal
Jum'at, 23 Jan 2026 12:34
Pemkab Lutim telah menyampaikan hasil pendataan dan penetapan nilai kerohiman kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi serta penyampaian langsung di lapangan. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur telah menyampaikan hasil pendataan dan penetapan nilai kerohiman kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi serta penyampaian langsung di lapangan.
Usai sosialisasi, sejumlah petani penggarap lahan milik Pemerintah di Kawasan Industri di desa Harapan, Kecamatan Malili langsung datang dan menyampaikan persetujuan terhadap nilai uang Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Berbeda dengan lainnya. Malah, ada oknum penggarap lahan milik Pemerintah justru meminta ganti rugi Tanah. Bahkan, nilai tanah yang ditawarkan tidak main – main senilai Rp1.380.750.000.000.
Selain itu, Oknum penggarap ini juga memberikan penawaran kepada Pemerintah Daerah agar setiap pohon yang telah ditanami juga digantikan dengan harga Rp20 juta untuk satu pohonnya.
Surat tanggapan permintaan ganti rugi tanah dan pohon tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Malili yang ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah sebagai sekretaris jenderal tanggal 18 Januari 2026.
Dalam suratnya, ia akan menerima Kerohiman tersebut asalkan Pemda membayar tanah senilai Rp350 ribu permeter dan nilai tanaman Rp20 juta untuk setiap pohon. Lahan milik pemerintah ini seluas 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage mengatakan, tanah yang digarap oleh masyarakat petani kebun di wilayah kawasan Industri di Desa Harapan merupakan aset milik Pemda Luwu Timur.
“Tanah tersebut telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ungkap ketua Korps Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Luwu Timur.
Menurutnya, bagi masyarakat petani kebun yang masih mempersoalkan atau menuntut ganti rugi lahan, dinyatakan tidak bersedia mengikuti mekanisme penyelesaian yang ditawarkan Pemerintah Daerah.
Sehingga, lanjut Ramadhan, pemberian Kerohiman atas tanaman dan atau bangunan tidak dapat diproses, dan selanjutnya Pemerintah Daerah akan melakukan upaya pengamanan dan penertiban aset daerah sesuai dengan ketentuan.
“Pemda telah dan akan tetap berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis serta membuka ruang komunikasi secara langsung dengan individu sepanjang pembahasan tidak terkait dengan tuntutan ganti rugi tanah,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga penggarap dilahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur di Kawasan Industri di desa Harapan, kecamatan Malili menyepakati nilai Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Lahan ini nantinya akan dibangunkan sebuah Industri yang terintegrasi.
Kawasan ini akan dibangunkan industri terintegrasi atau Industri pengelolaan biji Nikkel atau Smelter. Kegiatan tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendukung Industri hilir pertambangan nikkel.
Usai sosialisasi, sejumlah petani penggarap lahan milik Pemerintah di Kawasan Industri di desa Harapan, Kecamatan Malili langsung datang dan menyampaikan persetujuan terhadap nilai uang Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Berbeda dengan lainnya. Malah, ada oknum penggarap lahan milik Pemerintah justru meminta ganti rugi Tanah. Bahkan, nilai tanah yang ditawarkan tidak main – main senilai Rp1.380.750.000.000.
Selain itu, Oknum penggarap ini juga memberikan penawaran kepada Pemerintah Daerah agar setiap pohon yang telah ditanami juga digantikan dengan harga Rp20 juta untuk satu pohonnya.
Surat tanggapan permintaan ganti rugi tanah dan pohon tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Malili yang ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah sebagai sekretaris jenderal tanggal 18 Januari 2026.
Dalam suratnya, ia akan menerima Kerohiman tersebut asalkan Pemda membayar tanah senilai Rp350 ribu permeter dan nilai tanaman Rp20 juta untuk setiap pohon. Lahan milik pemerintah ini seluas 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage mengatakan, tanah yang digarap oleh masyarakat petani kebun di wilayah kawasan Industri di Desa Harapan merupakan aset milik Pemda Luwu Timur.
“Tanah tersebut telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ungkap ketua Korps Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Luwu Timur.
Menurutnya, bagi masyarakat petani kebun yang masih mempersoalkan atau menuntut ganti rugi lahan, dinyatakan tidak bersedia mengikuti mekanisme penyelesaian yang ditawarkan Pemerintah Daerah.
Sehingga, lanjut Ramadhan, pemberian Kerohiman atas tanaman dan atau bangunan tidak dapat diproses, dan selanjutnya Pemerintah Daerah akan melakukan upaya pengamanan dan penertiban aset daerah sesuai dengan ketentuan.
“Pemda telah dan akan tetap berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis serta membuka ruang komunikasi secara langsung dengan individu sepanjang pembahasan tidak terkait dengan tuntutan ganti rugi tanah,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga penggarap dilahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur di Kawasan Industri di desa Harapan, kecamatan Malili menyepakati nilai Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Lahan ini nantinya akan dibangunkan sebuah Industri yang terintegrasi.
Kawasan ini akan dibangunkan industri terintegrasi atau Industri pengelolaan biji Nikkel atau Smelter. Kegiatan tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendukung Industri hilir pertambangan nikkel.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Sejumlah Warga Di Kawasan Industri Malili Sepakati Nilai Kerohiman Pemerintah
Sejumlah warga penggarap dilahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur di Kawasan Industri di desa Harapan, Kecamatan Malili menyepakati nilai Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Kamis, 22 Jan 2026 16:13
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
Sulsel
Kasus Bullying di Luwu Timur Viral, Bupati Irwan Tegaskan Peran Guru dan Sekolah
Kasus dugaan bullying atau perundungan yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur dan viral di media sosial mendapat perhatian serius dari Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Selasa, 20 Jan 2026 13:32
Sulsel
Taekwondo Luwu Timur Dominasi Kejuaraan Nasional, Sabet Juara Umum di Makassar
Pada ajang Battle Of The Maestro Taekwondo Championship yang digelar di Unhas Hotel and Convention Centre, Kota Makassar, 16–18 Januari 2026, kontingen Luwu Timur tampil impresif dan berhasil keluar sebagai juara umum.
Senin, 19 Jan 2026 13:33
Sulsel
Bupati Irwan Sidak Sejumlah OPD Lutim, Tegaskan Kepatuhan Jam Kerja
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam sidak di empat instansi, yakni Disdukcapil, Depot Arsip Dinas Perpustakaan, Badan Kesbangpol, serta DLH Kabupaten Luwu Timur, Rabu (14/01/2026).
Rabu, 14 Jan 2026 14:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Ketujuh, Tim SAR Temukan Bagian Tubuh Korban Kesepuluh Pesawat ATR 42-500
2
LPPA-RI Duga Terjadi Penyimpangan pada Proyek Jaringan Air Karalloe
3
Kapolres Jeneponto Sidak Polsek Tamalatea, Pastikan Layanan Siaga
4
GrabKios Jadi Tumpuan Baru Keluarga Almarhum Dandi di Gowa
5
TNI–Polri Sikat Arena Judi Sabung Ayam di Bangkala Barat Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Ketujuh, Tim SAR Temukan Bagian Tubuh Korban Kesepuluh Pesawat ATR 42-500
2
LPPA-RI Duga Terjadi Penyimpangan pada Proyek Jaringan Air Karalloe
3
Kapolres Jeneponto Sidak Polsek Tamalatea, Pastikan Layanan Siaga
4
GrabKios Jadi Tumpuan Baru Keluarga Almarhum Dandi di Gowa
5
TNI–Polri Sikat Arena Judi Sabung Ayam di Bangkala Barat Jeneponto