Minta Ganti Rugi Rp1,3 Triliun, Penawaran Oknum Penggarap Lahan Pemda Lutim Dinilai Tak Masuk Akal
Jum'at, 23 Jan 2026 12:34
Pemkab Lutim telah menyampaikan hasil pendataan dan penetapan nilai kerohiman kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi serta penyampaian langsung di lapangan. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur telah menyampaikan hasil pendataan dan penetapan nilai kerohiman kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi serta penyampaian langsung di lapangan.
Usai sosialisasi, sejumlah petani penggarap lahan milik Pemerintah di Kawasan Industri di desa Harapan, Kecamatan Malili langsung datang dan menyampaikan persetujuan terhadap nilai uang Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Berbeda dengan lainnya. Malah, ada oknum penggarap lahan milik Pemerintah justru meminta ganti rugi Tanah. Bahkan, nilai tanah yang ditawarkan tidak main – main senilai Rp1.380.750.000.000.
Selain itu, Oknum penggarap ini juga memberikan penawaran kepada Pemerintah Daerah agar setiap pohon yang telah ditanami juga digantikan dengan harga Rp20 juta untuk satu pohonnya.
Surat tanggapan permintaan ganti rugi tanah dan pohon tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Malili yang ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah sebagai sekretaris jenderal tanggal 18 Januari 2026.
Dalam suratnya, ia akan menerima Kerohiman tersebut asalkan Pemda membayar tanah senilai Rp350 ribu permeter dan nilai tanaman Rp20 juta untuk setiap pohon. Lahan milik pemerintah ini seluas 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage mengatakan, tanah yang digarap oleh masyarakat petani kebun di wilayah kawasan Industri di Desa Harapan merupakan aset milik Pemda Luwu Timur.
“Tanah tersebut telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ungkap ketua Korps Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Luwu Timur.
Menurutnya, bagi masyarakat petani kebun yang masih mempersoalkan atau menuntut ganti rugi lahan, dinyatakan tidak bersedia mengikuti mekanisme penyelesaian yang ditawarkan Pemerintah Daerah.
Sehingga, lanjut Ramadhan, pemberian Kerohiman atas tanaman dan atau bangunan tidak dapat diproses, dan selanjutnya Pemerintah Daerah akan melakukan upaya pengamanan dan penertiban aset daerah sesuai dengan ketentuan.
“Pemda telah dan akan tetap berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis serta membuka ruang komunikasi secara langsung dengan individu sepanjang pembahasan tidak terkait dengan tuntutan ganti rugi tanah,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga penggarap dilahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur di Kawasan Industri di desa Harapan, kecamatan Malili menyepakati nilai Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Lahan ini nantinya akan dibangunkan sebuah Industri yang terintegrasi.
Kawasan ini akan dibangunkan industri terintegrasi atau Industri pengelolaan biji Nikkel atau Smelter. Kegiatan tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendukung Industri hilir pertambangan nikkel.
Usai sosialisasi, sejumlah petani penggarap lahan milik Pemerintah di Kawasan Industri di desa Harapan, Kecamatan Malili langsung datang dan menyampaikan persetujuan terhadap nilai uang Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Berbeda dengan lainnya. Malah, ada oknum penggarap lahan milik Pemerintah justru meminta ganti rugi Tanah. Bahkan, nilai tanah yang ditawarkan tidak main – main senilai Rp1.380.750.000.000.
Selain itu, Oknum penggarap ini juga memberikan penawaran kepada Pemerintah Daerah agar setiap pohon yang telah ditanami juga digantikan dengan harga Rp20 juta untuk satu pohonnya.
Surat tanggapan permintaan ganti rugi tanah dan pohon tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Malili yang ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah sebagai sekretaris jenderal tanggal 18 Januari 2026.
Dalam suratnya, ia akan menerima Kerohiman tersebut asalkan Pemda membayar tanah senilai Rp350 ribu permeter dan nilai tanaman Rp20 juta untuk setiap pohon. Lahan milik pemerintah ini seluas 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage mengatakan, tanah yang digarap oleh masyarakat petani kebun di wilayah kawasan Industri di Desa Harapan merupakan aset milik Pemda Luwu Timur.
“Tanah tersebut telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ungkap ketua Korps Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Luwu Timur.
Menurutnya, bagi masyarakat petani kebun yang masih mempersoalkan atau menuntut ganti rugi lahan, dinyatakan tidak bersedia mengikuti mekanisme penyelesaian yang ditawarkan Pemerintah Daerah.
Sehingga, lanjut Ramadhan, pemberian Kerohiman atas tanaman dan atau bangunan tidak dapat diproses, dan selanjutnya Pemerintah Daerah akan melakukan upaya pengamanan dan penertiban aset daerah sesuai dengan ketentuan.
“Pemda telah dan akan tetap berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis serta membuka ruang komunikasi secara langsung dengan individu sepanjang pembahasan tidak terkait dengan tuntutan ganti rugi tanah,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga penggarap dilahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur di Kawasan Industri di desa Harapan, kecamatan Malili menyepakati nilai Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Lahan ini nantinya akan dibangunkan sebuah Industri yang terintegrasi.
Kawasan ini akan dibangunkan industri terintegrasi atau Industri pengelolaan biji Nikkel atau Smelter. Kegiatan tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendukung Industri hilir pertambangan nikkel.
(UMI)
Berita Terkait
News
Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Lutim Coklit Data Anggota Polri Baru di Mapolres
Komisioner KPU menyambangi Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemutakhiran data faktual di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 18:15
Sulsel
Puspawati Husler Dorong Sinergi BKMT-FKCA: Siap Turun ke Dusun Membumikan Al-Qur’an
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, menegaskan komitmennya dalam memperkuat fondasi spiritual masyarakat di Bumi Batara Guru.
Selasa, 10 Mar 2026 14:38
Sulsel
Amankan Arus Mudik 1447 H, Polres Luwu Timur Sebar Lima Posko Strategis Operasi Ketupat 2026
Menjelang momentum perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Luwu Timur mulai tancap gas menyiapkan skema pengamanan jalur mudik.
Senin, 09 Mar 2026 22:05
Sulsel
Bupati Luwu Timur Tekankan Percepatan Perencanaan Kegiatan 2026–2027
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memimpin Rapat Koordinasi bersama Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, para Asisten, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan beberapa Kepala Bidang, di Ruang Rapat Bupati, Malili, Ahad (22/02/2026).
Minggu, 22 Feb 2026 17:43
Sulsel
Kawal Tiga Ranperda Strategis, Wabup Puspa Tekankan Keberpihakan pada Kebutuhan Rakyat
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler menghadiri Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, Rabu (18/02/26).
Rabu, 18 Feb 2026 18:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Akhir Ramadan: Service Rutin Tahunan bagi Tubuh hingga Hati kita
2
Faisal Surur Lanjutkan Pembangunan Jalan Beton 344 Meter di Pompanua
3
Program Jumat Berkah IHGMA Sulsel Bagikan Ratusan Paket Bukber ke Masjid
4
Safari Ramadhan, Gubernur Papua Dengar Aspirasi Rakyat untuk Jaga Arah Pembangunan
5
Pertamina Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran Biosolar di SPBU Sudiang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Akhir Ramadan: Service Rutin Tahunan bagi Tubuh hingga Hati kita
2
Faisal Surur Lanjutkan Pembangunan Jalan Beton 344 Meter di Pompanua
3
Program Jumat Berkah IHGMA Sulsel Bagikan Ratusan Paket Bukber ke Masjid
4
Safari Ramadhan, Gubernur Papua Dengar Aspirasi Rakyat untuk Jaga Arah Pembangunan
5
Pertamina Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran Biosolar di SPBU Sudiang