Pemkab Lutim Akan Gelar Sosialisasi PSN, Sekda Tegaskan Pendekatan Dialogis
Tim SINDOmakassar
Selasa, 27 Januari 2026 - 19:59 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Luwu Timur, Ramadan Pirage. Foto: Istimewa
Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur (Lutim) menggelar sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di kantor desa Harapan, kecamatan Malili, Rabu 28 Januari 2026, besok.
Sosialisasi ini dalam rangka pelaksanaan penertiban barang milik daerah berupa tanah Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan Industri Malili di Lampia.
Kepala Desa Harapan diminta untuk menghadirkan para tokoh masyarakat serta masyarakat petani atau pekebun penggarap lahan milik Pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Luwu Timur, Ramadan Pirage mengatakan, pemerintah memastikan kelancaran pelaksanaan PSN sebagai bagian dari pembangunan daerah dan nasional.
Menurutnya, pemerintah juga telah dan akan tetap berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis serta membuka ruang komunikasi secara langsung dengan individu.
"Kita tetap buka komunikasi kepada masyarakat petani kebun sepanjang pembahasan tidak terkait dengan tuntutan ganti rugi tanah," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang telah ditetapkan dan mendukung penyelesaian yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi ini dalam rangka pelaksanaan penertiban barang milik daerah berupa tanah Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan Industri Malili di Lampia.
Kepala Desa Harapan diminta untuk menghadirkan para tokoh masyarakat serta masyarakat petani atau pekebun penggarap lahan milik Pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Luwu Timur, Ramadan Pirage mengatakan, pemerintah memastikan kelancaran pelaksanaan PSN sebagai bagian dari pembangunan daerah dan nasional.
Menurutnya, pemerintah juga telah dan akan tetap berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis serta membuka ruang komunikasi secara langsung dengan individu.
"Kita tetap buka komunikasi kepada masyarakat petani kebun sepanjang pembahasan tidak terkait dengan tuntutan ganti rugi tanah," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang telah ditetapkan dan mendukung penyelesaian yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.