Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
Tim SINDOmakassar
Minggu, 01 Februari 2026 - 18:37 WIB
Program Corporate Social Responsibility (CSR) KALLA, Aksi Mangrove Lestari di Kelurahan Tekolabbua kini memasuki fase baru, setelah ditetapkan sebagai kawasan konservasi mangrove. Foto: Istimewa
Program Corporate Social Responsibility (CSR) KALLA, Aksi Mangrove Lestari di Kelurahan Tekolabbua kini memasuki fase baru, setelah ditetapkan sebagai kawasan konservasi mangrove melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lologau.
Penetapan ini pun semakin menguatkan komitmen KALLA untuk terlibat aktif dalam pelestarian ekosistem pesisir.
Dokumen penjelasannya tertuang dalam Keputusan Bupati Pangkep Nomor 1059 Tahun 2025 Tentang Penetapan Kawasan Konservasi Hutan Mangrove Pesisir Kabupaten Pangkep yang telah diteken per 17 November 2025 dengan nomor. Selanjutnya, SK tersebut secara resmi diserahkan ke KALLA pada Januari 2026.
Adapun poin-poin penetapan Bupati Pangkep tersebut, diantaranya lokasi konservasi mangrove meliputi lokasi pencadangan mangrove seluas 83 hektare dan lokasi penanaman mangrove seluas 24 hektare. Kemudian, pengelola kawasan konservasi yang ditetapkan oleh Bupati Pangkep ialah Kelompok Tani Nelayan Sejahtera melalui pendampingan dan dukungan dari KALLA.
Corporate Communication & Sustainability Department Head KALLA, Nadya Tyagita, mengungkapkan, Aksi Mangrove Lestari telah berjalan selama 5 tahun atau sejak tahun 2022.
Program ini bukan sekadar aksi menanam mangrove saja, KALLA juga telah membangun pusat edukasi dan pembibitan mangrove untuk kelompok nelayan yang dapat menghasilkan 100.000 bibit mangrove setiap tahunnya.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Bupati Pangkep atas terbitnya SK Penetapan Kawasan Konservasi Mangrove Pesisir Pangkajene. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi program Aksi Mangrove Lestari KALLA dengan visi Pemerintah Kabupaten Pangkep dalam menjaga lingkungan dan ekosistem pesisir secara berkelanjutan,” tuturnya.
Penetapan ini pun semakin menguatkan komitmen KALLA untuk terlibat aktif dalam pelestarian ekosistem pesisir.
Dokumen penjelasannya tertuang dalam Keputusan Bupati Pangkep Nomor 1059 Tahun 2025 Tentang Penetapan Kawasan Konservasi Hutan Mangrove Pesisir Kabupaten Pangkep yang telah diteken per 17 November 2025 dengan nomor. Selanjutnya, SK tersebut secara resmi diserahkan ke KALLA pada Januari 2026.
Adapun poin-poin penetapan Bupati Pangkep tersebut, diantaranya lokasi konservasi mangrove meliputi lokasi pencadangan mangrove seluas 83 hektare dan lokasi penanaman mangrove seluas 24 hektare. Kemudian, pengelola kawasan konservasi yang ditetapkan oleh Bupati Pangkep ialah Kelompok Tani Nelayan Sejahtera melalui pendampingan dan dukungan dari KALLA.
Corporate Communication & Sustainability Department Head KALLA, Nadya Tyagita, mengungkapkan, Aksi Mangrove Lestari telah berjalan selama 5 tahun atau sejak tahun 2022.
Program ini bukan sekadar aksi menanam mangrove saja, KALLA juga telah membangun pusat edukasi dan pembibitan mangrove untuk kelompok nelayan yang dapat menghasilkan 100.000 bibit mangrove setiap tahunnya.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Bupati Pangkep atas terbitnya SK Penetapan Kawasan Konservasi Mangrove Pesisir Pangkajene. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi program Aksi Mangrove Lestari KALLA dengan visi Pemerintah Kabupaten Pangkep dalam menjaga lingkungan dan ekosistem pesisir secara berkelanjutan,” tuturnya.