Bapenda Maros Bidik Rp41,5 Miliar dari PBB 2026
Najmi S Limonu
Senin, 02 Februari 2026 - 15:58 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah. Foto: Istimewa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2026 sebesar Rp41,5 miliar. Target tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp40,5 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah, mengatakan, peningkatan target PBB 2026 dipengaruhi oleh penyesuaian penilaian terhadap objek pajak tanah dan bangunan di sejumlah wilayah.
Dia menjelaskan, penyesuaian dilakukan karena banyak objek pajak yang sebelumnya berupa tanah kosong kini telah berdiri bangunan, khususnya perumahan.
"Yang dulunya tanah kosong, sekarang sudah ada bangunannya, misalnya perumahan. Ini tentu berpengaruh pada nilai pajaknya," katanya kepada wartawan, Senin(2/2/2026).
Selain itu, Bapenda Maros juga telah menyelesaikan penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Penyebaran SPPT tahun ini sudah selesai pada akhir Januari. Kalau tahun lalu, itu baru disebar sekitar April," ungkapnya.
Menurut Ferdiansyah, percepatan distribusi SPPT dilakukan agar masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk menerima dan melakukan pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah, mengatakan, peningkatan target PBB 2026 dipengaruhi oleh penyesuaian penilaian terhadap objek pajak tanah dan bangunan di sejumlah wilayah.
Dia menjelaskan, penyesuaian dilakukan karena banyak objek pajak yang sebelumnya berupa tanah kosong kini telah berdiri bangunan, khususnya perumahan.
"Yang dulunya tanah kosong, sekarang sudah ada bangunannya, misalnya perumahan. Ini tentu berpengaruh pada nilai pajaknya," katanya kepada wartawan, Senin(2/2/2026).
Selain itu, Bapenda Maros juga telah menyelesaikan penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Penyebaran SPPT tahun ini sudah selesai pada akhir Januari. Kalau tahun lalu, itu baru disebar sekitar April," ungkapnya.
Menurut Ferdiansyah, percepatan distribusi SPPT dilakukan agar masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk menerima dan melakukan pembayaran pajak.