home sulsel

DPRD Sulsel Tegaskan Persoalan Syamsuriati Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Guru Lutra

Senin, 02 Februari 2026 - 22:24 WIB
Komisi E DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Foto: Muhaimin
Komisi E DPRD Sulsel memutuskan untuk tidak menindaklanjuti kasus yang menjerat Syamsuriati dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan ini Disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Syamsuriati melakukan pengaduan kepada Komisi E DPRD Sulsel agar nama baiknya bisa dipulihkan.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah mengatakan, setelah mendengar pengakuan dari Syamsuriati dan membaca putusan pengadilan, kesalahan ada pada pihak terpidana.

"Dikarenakan telah menerima uang pemberian dari beberapa orang yang ingin melakukan pengurusan SK Bupati dan SK Dinas terkait di kantor dinas pendidikan kabupaten Jeneponto," kata Andi Indah.

Menurut Andi Indah, tuntutan Syamsuriati yang ingin dipulihkan nama baiknya agak berat untuk diupayakan.

"Melihat putusan pengadilan 44/pid.sus.TPK/2018/PN.Mks Tanggal 23 Juli 2018 dan pengakuan dari Ibu Syamsuriati dinilai menyalahi aturan undang-undang Tipikor terkait gratifikasi dan aturan permendikbud no 29 tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan kemendikbud," jelasnya.

Sebetulnya, lanjut Andi Indah, Syamsuriati punya niat baik, dengan ingin membantu staf hononer yang merupakan bawahannya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya