Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
Najmi S Limonu
Rabu, 04 Februari 2026 - 15:06 WIB
Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Ketua Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Pemerintah Kabupaten Maros masuk dalam nominasi Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2026. Program ini merupakan pengembangan dari inisiatif Desa Antikorupsi yang telah dijalankan sejak 2021 hingga 2023.
Ketua Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham, mengatakan pemilihan kabupaten/kota percontohan bertujuan meningkatkan level penerapan nilai antikorupsi, tidak hanya di desa, tetapi juga di pemerintahan daerah.
"Rencananya Maros akan menjadi kabupaten anti korupsi percontohan untuk tahun 2026 ini," ujarnya kepada wartawan seusai memberi arahan di ruang pola Pemkab Maros, Rabu (4/2/2026).
Ariz menjelaskan, program Kabupaten/Kota Antikorupsi lahir atas dorongan Komisi III DPR RI yang meminta KPK memperluas cakupan program antikorupsi.
"Harapannya, kabupaten atau kota antikorupsi ini bisa menjadi tempat belajar bagi daerah lain tentang bagaimana mengelola pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Menurut Ariz, penetapan daerah percontohan dilakukan melalui proses penyaringan ketat yang dimulai sejak 2024. KPK menyusun kriteria bersama sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI, BPKP, serta internal KPK.
Berdasarkan hasil seleksi awal, muncul beberapa daerah kandidat, di antaranya Kabupaten Maros, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kota Bontang.
Ketua Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham, mengatakan pemilihan kabupaten/kota percontohan bertujuan meningkatkan level penerapan nilai antikorupsi, tidak hanya di desa, tetapi juga di pemerintahan daerah.
"Rencananya Maros akan menjadi kabupaten anti korupsi percontohan untuk tahun 2026 ini," ujarnya kepada wartawan seusai memberi arahan di ruang pola Pemkab Maros, Rabu (4/2/2026).
Ariz menjelaskan, program Kabupaten/Kota Antikorupsi lahir atas dorongan Komisi III DPR RI yang meminta KPK memperluas cakupan program antikorupsi.
"Harapannya, kabupaten atau kota antikorupsi ini bisa menjadi tempat belajar bagi daerah lain tentang bagaimana mengelola pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Menurut Ariz, penetapan daerah percontohan dilakukan melalui proses penyaringan ketat yang dimulai sejak 2024. KPK menyusun kriteria bersama sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI, BPKP, serta internal KPK.
Berdasarkan hasil seleksi awal, muncul beberapa daerah kandidat, di antaranya Kabupaten Maros, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kota Bontang.