Gowa Mulai Tertibkan Reklame Ilegal, Pendekatan Humanis Didahulukan
Herni Amir
Kamis, 05 Februari 2026 - 15:21 WIB
Petugas menertibkan reklame di sejumlah titik di dalam kota. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
Pemerintah Kabupaten Gowa mulai memperketat penertiban reklame yang tidak berizin maupun telah habis masa berlakunya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penataan wilayah agar lebih rapi, tertib, dan menarik.
Arahan tersebut disampaikan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat memberikan pengarahan mengenai edukasi dan penertiban reklame di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Kamis (5/2).
Ia menegaskan penertiban reklame harus dilakukan secara humanis dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Pendekatan persuasif dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan sekaligus membangun kesadaran bersama.
“Hari ini kita menindaklanjuti perintah yang disampaikan Bapak Presiden agar seluruh kabupaten/kota menertibkan reklame demi menjaga keindahan kota sehingga lebih rapi dan menarik bagi pengunjung,” ungkap Bupati Talenrang.
“Di Kabupaten Gowa kita punya budaya sipakainga, sipakalabbiri, sipakatau. Saya mengimbau petugas Satpol PP dan Bapenda untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu, jangan langsung membongkar. Tugas kita adalah melayani masyarakat, sehingga mereka bisa sadar dan dengan sukarela menertibkan sendiri jika izin telah habis atau menyalahi aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa menyampaikan penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.
“Kami menyisir reklame yang tidak memiliki izin atau telah habis masa berlakunya sekaligus mengedukasi. Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden RI untuk menjaga keindahan kota,” katanya.
Arahan tersebut disampaikan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat memberikan pengarahan mengenai edukasi dan penertiban reklame di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Kamis (5/2).
Ia menegaskan penertiban reklame harus dilakukan secara humanis dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Pendekatan persuasif dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan sekaligus membangun kesadaran bersama.
“Hari ini kita menindaklanjuti perintah yang disampaikan Bapak Presiden agar seluruh kabupaten/kota menertibkan reklame demi menjaga keindahan kota sehingga lebih rapi dan menarik bagi pengunjung,” ungkap Bupati Talenrang.
“Di Kabupaten Gowa kita punya budaya sipakainga, sipakalabbiri, sipakatau. Saya mengimbau petugas Satpol PP dan Bapenda untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu, jangan langsung membongkar. Tugas kita adalah melayani masyarakat, sehingga mereka bisa sadar dan dengan sukarela menertibkan sendiri jika izin telah habis atau menyalahi aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa menyampaikan penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.
“Kami menyisir reklame yang tidak memiliki izin atau telah habis masa berlakunya sekaligus mengedukasi. Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden RI untuk menjaga keindahan kota,” katanya.