Gowa Mulai Tertibkan Reklame Ilegal, Pendekatan Humanis Didahulukan
Kamis, 05 Feb 2026 15:21
Petugas menertibkan reklame di sejumlah titik di dalam kota. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa mulai memperketat penertiban reklame yang tidak berizin maupun telah habis masa berlakunya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penataan wilayah agar lebih rapi, tertib, dan menarik.
Arahan tersebut disampaikan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat memberikan pengarahan mengenai edukasi dan penertiban reklame di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Kamis (5/2).
Ia menegaskan penertiban reklame harus dilakukan secara humanis dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Pendekatan persuasif dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan sekaligus membangun kesadaran bersama.
“Hari ini kita menindaklanjuti perintah yang disampaikan Bapak Presiden agar seluruh kabupaten/kota menertibkan reklame demi menjaga keindahan kota sehingga lebih rapi dan menarik bagi pengunjung,” ungkap Bupati Talenrang.
“Di Kabupaten Gowa kita punya budaya sipakainga, sipakalabbiri, sipakatau. Saya mengimbau petugas Satpol PP dan Bapenda untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu, jangan langsung membongkar. Tugas kita adalah melayani masyarakat, sehingga mereka bisa sadar dan dengan sukarela menertibkan sendiri jika izin telah habis atau menyalahi aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa menyampaikan penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.
“Kami menyisir reklame yang tidak memiliki izin atau telah habis masa berlakunya sekaligus mengedukasi. Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden RI untuk menjaga keindahan kota,” katanya.
Selain reklame, Satpol PP juga menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas drainase, badan jalan, trotoar, serta lokasi yang mengganggu arus lalu lintas, terutama di persimpangan jalan.
Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, mengatakan pihaknya turut mendampingi pelaksanaan penertiban reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan estetika kota.
“Kami menindaklanjuti arahan Ibu Bupati untuk menertibkan reklame, spanduk, dan billboard yang tidak memenuhi standar estetika maupun yang izinnya telah berakhir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir sejumlah titik strategis, di antaranya perbatasan Hasanuddin Gowa–Makassar dan Jalan Tun Abdul Razak – Makassar.
“Saat ini kami bersama Satpol PP menertibkan reklame yang izinnya sudah kadaluarsa dan tidak diperbolehkan digunakan lagi, termasuk rangka besi reklame yang masih terpasang,” tutupnya.
Arahan tersebut disampaikan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat memberikan pengarahan mengenai edukasi dan penertiban reklame di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Kamis (5/2).
Ia menegaskan penertiban reklame harus dilakukan secara humanis dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Pendekatan persuasif dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan sekaligus membangun kesadaran bersama.
“Hari ini kita menindaklanjuti perintah yang disampaikan Bapak Presiden agar seluruh kabupaten/kota menertibkan reklame demi menjaga keindahan kota sehingga lebih rapi dan menarik bagi pengunjung,” ungkap Bupati Talenrang.
“Di Kabupaten Gowa kita punya budaya sipakainga, sipakalabbiri, sipakatau. Saya mengimbau petugas Satpol PP dan Bapenda untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu, jangan langsung membongkar. Tugas kita adalah melayani masyarakat, sehingga mereka bisa sadar dan dengan sukarela menertibkan sendiri jika izin telah habis atau menyalahi aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa menyampaikan penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.
“Kami menyisir reklame yang tidak memiliki izin atau telah habis masa berlakunya sekaligus mengedukasi. Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden RI untuk menjaga keindahan kota,” katanya.
Selain reklame, Satpol PP juga menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas drainase, badan jalan, trotoar, serta lokasi yang mengganggu arus lalu lintas, terutama di persimpangan jalan.
Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, mengatakan pihaknya turut mendampingi pelaksanaan penertiban reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan estetika kota.
“Kami menindaklanjuti arahan Ibu Bupati untuk menertibkan reklame, spanduk, dan billboard yang tidak memenuhi standar estetika maupun yang izinnya telah berakhir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir sejumlah titik strategis, di antaranya perbatasan Hasanuddin Gowa–Makassar dan Jalan Tun Abdul Razak – Makassar.
“Saat ini kami bersama Satpol PP menertibkan reklame yang izinnya sudah kadaluarsa dan tidak diperbolehkan digunakan lagi, termasuk rangka besi reklame yang masih terpasang,” tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Hadiri Rakornas, Bupati Gowa Komitmen Kawal Program Pemerintah Pusat
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 yang berlangsung di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor.
Selasa, 03 Feb 2026 15:31
News
Naik Signifikan, Kabupaten Gowa Berangkatkan 1.419 JCH
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin membuka Bimbingan Manasik Jamaah Calon Haji (JCH) Terintegrasi tingkat Kabupaten Gowa Tahun 1447 H/2026 M di Masjid Agung Syekh Yusuf, Senin (2/2).
Senin, 02 Feb 2026 18:20
Sulsel
Terpilih Ketua DMI Gowa, Bupati Talenrang Tekankan Optimalisasi Fungsi Masjid
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terpilih sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Gowa masa khidmat 2026–2031.
Minggu, 01 Feb 2026 12:44
Sulsel
Pemkab Gowa Wajibkan Keterbukaan Perusahaan demi Akurasi Sensus Ekonomi 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang akan dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Minggu, 01 Feb 2026 12:39
Sulsel
Rehabilitasi Kantor Dinas PUPR Gowa Hadirkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Tertib
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang didampingi Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin meresmikan Rehabilitasi Kantor dan Penataan Parkir Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Jumat (30/1).
Sabtu, 31 Jan 2026 14:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jadi Plt Rektor UNM, Prof Farida Fokus Layanan Mahasiswa dan Riset
2
Sosialisasi di Polda Sulsel, Wamenkum Soroti Peran Strategis Polri dalam KUHAP Baru
3
Indibiz KTI dan Komunitas Mager Gelar Global Game Jam Makassar 2026
4
Pengerjaan Rampung, Ruas Wellulang–Ulo Bone Perkuat Mobilitas Warga
5
Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jadi Plt Rektor UNM, Prof Farida Fokus Layanan Mahasiswa dan Riset
2
Sosialisasi di Polda Sulsel, Wamenkum Soroti Peran Strategis Polri dalam KUHAP Baru
3
Indibiz KTI dan Komunitas Mager Gelar Global Game Jam Makassar 2026
4
Pengerjaan Rampung, Ruas Wellulang–Ulo Bone Perkuat Mobilitas Warga
5
Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa