Gowa Mulai Tertibkan Reklame Ilegal, Pendekatan Humanis Didahulukan
Kamis, 05 Feb 2026 15:21
Petugas menertibkan reklame di sejumlah titik di dalam kota. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa mulai memperketat penertiban reklame yang tidak berizin maupun telah habis masa berlakunya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penataan wilayah agar lebih rapi, tertib, dan menarik.
Arahan tersebut disampaikan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat memberikan pengarahan mengenai edukasi dan penertiban reklame di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Kamis (5/2).
Ia menegaskan penertiban reklame harus dilakukan secara humanis dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Pendekatan persuasif dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan sekaligus membangun kesadaran bersama.
“Hari ini kita menindaklanjuti perintah yang disampaikan Bapak Presiden agar seluruh kabupaten/kota menertibkan reklame demi menjaga keindahan kota sehingga lebih rapi dan menarik bagi pengunjung,” ungkap Bupati Talenrang.
“Di Kabupaten Gowa kita punya budaya sipakainga, sipakalabbiri, sipakatau. Saya mengimbau petugas Satpol PP dan Bapenda untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu, jangan langsung membongkar. Tugas kita adalah melayani masyarakat, sehingga mereka bisa sadar dan dengan sukarela menertibkan sendiri jika izin telah habis atau menyalahi aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa menyampaikan penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.
“Kami menyisir reklame yang tidak memiliki izin atau telah habis masa berlakunya sekaligus mengedukasi. Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden RI untuk menjaga keindahan kota,” katanya.
Selain reklame, Satpol PP juga menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas drainase, badan jalan, trotoar, serta lokasi yang mengganggu arus lalu lintas, terutama di persimpangan jalan.
Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, mengatakan pihaknya turut mendampingi pelaksanaan penertiban reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan estetika kota.
“Kami menindaklanjuti arahan Ibu Bupati untuk menertibkan reklame, spanduk, dan billboard yang tidak memenuhi standar estetika maupun yang izinnya telah berakhir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir sejumlah titik strategis, di antaranya perbatasan Hasanuddin Gowa–Makassar dan Jalan Tun Abdul Razak – Makassar.
“Saat ini kami bersama Satpol PP menertibkan reklame yang izinnya sudah kadaluarsa dan tidak diperbolehkan digunakan lagi, termasuk rangka besi reklame yang masih terpasang,” tutupnya.
Arahan tersebut disampaikan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat memberikan pengarahan mengenai edukasi dan penertiban reklame di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Kamis (5/2).
Ia menegaskan penertiban reklame harus dilakukan secara humanis dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Pendekatan persuasif dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan sekaligus membangun kesadaran bersama.
“Hari ini kita menindaklanjuti perintah yang disampaikan Bapak Presiden agar seluruh kabupaten/kota menertibkan reklame demi menjaga keindahan kota sehingga lebih rapi dan menarik bagi pengunjung,” ungkap Bupati Talenrang.
“Di Kabupaten Gowa kita punya budaya sipakainga, sipakalabbiri, sipakatau. Saya mengimbau petugas Satpol PP dan Bapenda untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu, jangan langsung membongkar. Tugas kita adalah melayani masyarakat, sehingga mereka bisa sadar dan dengan sukarela menertibkan sendiri jika izin telah habis atau menyalahi aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa menyampaikan penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.
“Kami menyisir reklame yang tidak memiliki izin atau telah habis masa berlakunya sekaligus mengedukasi. Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden RI untuk menjaga keindahan kota,” katanya.
Selain reklame, Satpol PP juga menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas drainase, badan jalan, trotoar, serta lokasi yang mengganggu arus lalu lintas, terutama di persimpangan jalan.
Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, mengatakan pihaknya turut mendampingi pelaksanaan penertiban reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan estetika kota.
“Kami menindaklanjuti arahan Ibu Bupati untuk menertibkan reklame, spanduk, dan billboard yang tidak memenuhi standar estetika maupun yang izinnya telah berakhir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir sejumlah titik strategis, di antaranya perbatasan Hasanuddin Gowa–Makassar dan Jalan Tun Abdul Razak – Makassar.
“Saat ini kami bersama Satpol PP menertibkan reklame yang izinnya sudah kadaluarsa dan tidak diperbolehkan digunakan lagi, termasuk rangka besi reklame yang masih terpasang,” tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Estetika Kota Terancam, Reklame Liar di Makassar Minta Segera Ditertibkan
Papan reklame atau billboard sebagai media promosi luar ruang berukuran besar kini semakin menjamur di Kota Makassar.
Senin, 22 Jun 2026 13:34
Sulsel
One Day One District di Parigi, Bupati Gowa Serap Aspirasi dan Tinjau Infrastruktur
Menjelang satu tahun pelaksanaan program One Day One District (ODOD) yang pertama kali digelar di Kecamatan Parigi pada 28 Juni 2025, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang
Minggu, 21 Jun 2026 18:49
News
Pertahankan Status KLA, Pemkab Gowa Perkuat Peran Anak sebagai Agen Perubahan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) melalui penyelenggaraan Grand Final Pemilihan Duta Anak Kabupaten Gowa.
Sabtu, 20 Jun 2026 18:40
Sulsel
KTNA Gowa Siap Ikuti PENAS XVII, Sekda Minta Promosikan Potensi Daerah
Sekda Gowa, Andy Azis, mengajak seluruh rombongan KTNA Kabupaten Gowa untuk mempromosikan produk unggulan sektor pertanian dan perikanan daerah pada PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo.
Rabu, 17 Jun 2026 18:54
News
Program Mahasantri Gowa Cetak 167 Sarjana Al-Qur'an dan Tafsir
Sebanyak 167 Mahasantri Kabupaten Gowa angkatan Tahun Akademik 2022/2023 berhasil menyelesaikan pendidikan pada Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin.
Rabu, 17 Jun 2026 18:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
3
KORMI Maros Perkenalkan 18 Inorga Lewat Pesta Olahraga Masyarakat
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
3
KORMI Maros Perkenalkan 18 Inorga Lewat Pesta Olahraga Masyarakat
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat